Cari Berita

Sertifikat "Nembak" Berujung Petaka, Nakhoda KM Putri Sakinah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-05-25 15:15:11
Dok. PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Terdakwa I Lukman yang merupakan Nahkoda Kapal KM Puteri Sakinah dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje yang merupakan ABK KM Putri Sakinah pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 

Ketua Majelis, Putu Dima Indra, yang merupakan Wakil Ketua PN Labuan Bajo dengan didampingi I Made Wirangga Kusuma dan Intan Hendrawati selaku Hakim Anggota membacakan amar putusan "Menyatakan Terdakwa I. Lukman dan Terdakwa II. Muhamad Alif Latifa N. Djudje telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “turut serta melakukan, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain" pada hari Senin (25/6/2026) di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo.

Perkara berawal saat KM. Putri Sakinah membawa 11 (sebelas) orang, terdiri dari 4 orang kru kapal dan 7 penumpang, yaitu 6 wisatawan warga negara Spanyol dan 1 orang tour guide. Perjalanan wisata tersebut dipesan oleh Martin Carreras Fernando melalui agen perjalanan wisata dan direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam dengan rute Labuan Bajo menuju Manjarite, Pulau Kalong, dan selanjutnya Pulau Padar.

Baca Juga: Peran Hakim PN dalam Mengadili Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah

"Sebelum kejadian telah terdapat pemberitahuan/peringatan potensi cuaca ekstrem dari BMKG Maritim Tenau Kupang sejak tanggal 22 Desember 2025 s.d. 28 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KSOP Labuan Bajo melalui pemberitahuan Notices to Mariners agar kapal-kapal menghindari perairan yang berpotensi ekstrem. Selat Padar merupakan wilayah perairan berbahaya karena memiliki karakteristik arus kencang, pusaran air, dan gelombang tinggi", tutur Putu Dima Indra membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Pada saat KM. Putri Sakinah berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar dan memasuki Selat Padar, kapal mengalami hantaman gelombang besar dan angin kencang sehingga kapal terombang-ambing, miring, air masuk ke badan kapal, dan akhirnya tenggelam pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 20.20 WITA sampai dengan pukul 20.30 WITA. Akibat tenggelamnya KM. Putri Sakinah, terdapat 4 orang korban dari keluarga wisatawan Spanyol yang meninggal dunia dan hilang.

Para Terdakwa dalam dalil pembelaannya memohon untuk dibebaskan dengan alasan perbuatan Terdakwa tersebut bukan karena kelalaian melainkan karena kondisi teknis dan cuaca ekstrim akibat gelombang tinggi (force majeure). "Seluruh awak kapal KMPutri Sakinah telah berupayah maksimal untuk meminimalisir terjadinya musibah dan melakukan evakuasi untuk mencegah timbulnya korban jiwa", tutur Para Terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan melalui Advokatnya.

Terhadap unsur kelalaian, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa ternyata terdapat fakta bahwa Terdakwa I memperoleh sertifikat MPR dengan cara membayar atau “nembak” tanpa mengikuti pelatihan, sedangkan Terdakwa II mengakui memperoleh JMPR (Juru Motor Pelayaran Rakyat) dengan cara mengirim KTP dan foto ke Surabaya tanpa mengikuti diklat."

"Apa yang diperoleh para Terdakwa dengan keahlian “instan” tanpa pelatihan khusus telah menafikan pembelaan Terdakwa di persidangan bahwa para Terdakwa sudah berusaha sebaik mungkin saat kejadian, atau para Terdakwa tidak mampu berbuat apa-apa karena bencana terlampau cepat terjadi, juga pembelaan yang mendalilkan bahwa ini murni bencana dan bukan kealpaan, pembelaan mana menjadi tidak relevan" tegas Putu Dima Indra. 

Kesalahan yang dilakukan para Terdakwa sudah terjadi jauh sebelum kejadian tenggelamnya Kapal Putri Sakinah, kesalahan terjadi pada saat para Terdakwa melakukan pengambilan tugasnya sebagai Nahkoda dan JMPR ataupun sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin), yang mengakibatkan para Terdakwa telah gagal karena ketidakmampuannya dalam merespon kondisi cuaca ekstrem, akibat keahlian “instan” yang diperolehnya".

Tegas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa "Nahkoda dengan sertifikasi “nembak” bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga telah mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap industri pelayaran dan juga institusi yang mengeluarkan sertifikasi maritim".

Baca Juga: PN Labuan Bajo Periksa Isteri Pelatih Klub Bola Valencia CF, di Kasus Tenggelam Kapal Puteri Sakinah!

Terlebih lagi, Nahkoda tidak dilakukan safety briefing secara memadai kepada penumpang. Selain itu, keseimbangan kapal telah terganggu karena adanya perubahan kamar yang tidak dilaporkan oleh Pemilik Kapal, dan kemungkinan keempat korban kesulitan keluar dari kamarnya karena tidak bisa membuka pintu kamar.

Terhadap pembelaan Para Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan "akibat dari keadaan darurat tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan para Terdakwa sendiri yang tidak mengantisipasi keadaan darurat tersebut." Kendati demikian, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan faktor eksternal force majeure serta keadaan kapal sebagai alasan yang meringankan meskipun kesalahan Para Terdakwa tetap signifikan. (ih/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…