Cari Berita

Tangis Haru di Ruang Sidang, Ibu Dua Anak di Bengkulu Dipidana Pengawasan

Hendi G. Rianda - Dandapala Contributor 2026-05-12 11:15:25
Dok. Ist

Kepahiang, Bengkulu – Tangis haru terdakwa Fransiska Luiyonsi alias Ranti binti Hermanto (31) dan keluarganya menyeruak dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang setelah Majelis Hakim mengucapkan putusan berupa pengawasan pada perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN Kph pada Senin (11/5).

Terdakwa yang merupakan ibu dari 2 (dua) orang anak, warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Linda Ekasari binti Amran pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Batu Bandung. Peristiwa berawal dari persinggungan kecil di lokasi hajatan yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung pada pemukulan oleh terdakwa menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke kepala korban. Korban mengalami luka berupa bengkak pada kening kanan dan pipi kanan sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum dan didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Fransiska Luiyonsi Alias Ranti Binti Hermanto (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Komang Ardika dengan didampingi Para hakim anggota Cindy Shafira dan Hamka Sesario Pamungkas.

Baca Juga: PN Bengkulu Menangkan Gugatan Warga Dalam Kasus Pohon Tumbang Timpa Mobil

Kemudian dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa penjatuhan pidana telah mempertimbangkan secara seksama ketentuan Pasal 70 KUHP, yang mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana. Berdasarkan Pasal 70 KUHP tersebut, Majelis menilai pidana penjara tidak diperlukan dalam perkara ini. Oleh karena itu, diputuskan pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun tidak akan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Faktor-faktor meringankan yang sangat dominan meliputi:

Terdakwa mengakui perbuatannya secara jujur, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

Terdakwa merupakan pelaku pertama kali dan belum pernah dihukum;

Peristiwa terjadi secara spontan akibat saling provokasi, bukan direncanakan;

Terdakwa telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi;

Terdakwa adalah ibu dari dua anak kecil berusia 13 tahun dan 4 tahun yang sangat membutuhkan kehadiran dan kasih sayang ibu;

Baca Juga: Tangis Haru Warnai Penerapan Keadilan Restoratif di PN Lhokseumawe

Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Dengan pendekatan pemulihan ini, diharapkan terdakwa dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sekaligus menjaga keutuhan keluarganya. Putusan ini menekankan bahwa penjatuhan pidana pengawasan merupakan wujud dari perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia saat ini. Paradigma ini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) yang bersifat semata-mata menghukum, menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang lebih manusiawi, yaitu pemulihan korban, reintegrasi pelaku ke masyarakat, serta perlindungan terhadap kepentingan keluarga. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…