Palembang – Masih ingat kasus perampokan sadis yang berujung pembunuhan dan pembakaran jasad seorang pensiunan berinisial KS (80) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang sempat menggegerkan masyarakat? Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar, dengan didampingi Tri Handayani dan Tri Sinatra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno terbukti melanggar 2 pasal sekaligus dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" dan "Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang" sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," bunyi vonis hakim sebagaimana dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Palembang.
Menariknya, dari salinan putusan Majelis Hakim menguraikan secara rinci rangkaian perbuatan terdakwa yang menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut telah dipersiapkan secara matang jauh sebelum korban kehilangan nyawanya.
Majelis Hakim menilai motif kejahatan bermula dari desakan ekonomi yang dialami terdakwa. Untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan anaknya di Bogor, terdakwa kemudian menyusun rencana menguasai harta milik korban yang merupakan tetangganya sendiri. Sebagai bagian dari rencana tersebut, terdakwa menghubungi korban dan meminta diantarkan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sebelum berangkat, terdakwa bahkan telah menyiapkan seutas tali tambang nilon yang kemudian menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas dasar kebutuhan ekonomi tersebut, timbul niat pada diri Terdakwa untuk menguasai harta milik korban. Guna mewujudkan niat tersebut, Terdakwa menyusun rencana kejahatan dengan memanfaatkan hubungan baiknya dengan korban," demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Setelah korban menjemput terdakwa menggunakan mobil Mitsubishi Mirage miliknya, terdakwa melancarkan aksinya. Saat kendaraan berhenti di lokasi sepi, terdakwa menjerat leher korban menggunakan tali tambang nilon hingga korban tidak dapat melakukan perlawanan. Korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil sebelum akhirnya terdakwa membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim menemukan bahwa terdakwa kemudian mengendarai mobil korban. Di tengah perjalanan, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite, kemudian membawa jenazah korban ke area perkebunan sawit yang sepi di daerah Tanjung Lago. Setelah meletakkan jenazah di semak-semak, terdakwa menyiramkan pertalite ke tubuh korban dan bagian dalam mobil, lalu membakarnya menggunakan korek api gas hingga api membesar.
"Perbuatan membakar jenazah dan kendaraan korban dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan," demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Setelah memastikan api padam, terdakwa kembali ke Kota Palembang. Dalam perjalanan pulang, terdakwa membuang sejumlah barang milik korban, termasuk buku tabungan dan telepon genggam, ke Sungai Musi dari atas jembatan, dengan tujuan menghilangkan barang bukti agar tidak dapat ditemukan aparat penegak hukum. Majelis Hakim juga menilai, setelah berhasil menguasai mobil korban, terdakwa secara leluasa mengambil seluruh harta benda milik korban yang berada di dalam kendaraan, hingga sempat menjual 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain dan perbuatan mengambil nyawa orang lain (pembunuhan) dalam perkara a quo merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sangat erat karena didorong oleh satu kehendak atau niat jahat yang sama," tulis Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Angkut dan Olah Bahan Bakar Menyerupai Solar, Sopir Truk di Sumsel Dibui 1 Tahun
Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan karena korban merupakan tetangganya sendiri. Selain itu, tindakan terdakwa dilakukan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan, serta menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik perdukunan.
Majelis Hakim juga menilai Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan berbelit belit dipersidangan, sehingga atas pertimbangan tersebut tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI