Bajawa- Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis pidana bersyarat yaitu 9 bulan penjara kepada Emanuel Gaji alias Eman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, namun pidana itu tidak harus dijalani dengan masa percobaan 1 tahun berakhir. Selain itu juga syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda Rp 2 juta atau 1 ekor babi untuk ritual adat di rumah adat Korban.
Putusan itu jauh lebih ringan karena Eman didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkung rumah tangga (KDRT) dan oleh karenanya dituntut penjara selama 4 bulan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024. Emanuel Gaji marah setelah mengetahui istrinya pergi ke Labuan Bajo bersama seorang teman pria. Tak mampu menahan emosi, Eman mendatangi Hotel Manulalu tempat Bertin bekerja. Ia datang bersama seorang perempuan bernama Ernesta Itu. Setiba di hotel, pertengkaran rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara pribadi justru berubah menjadi tontonan publik. Eman memukul Bertin dengan kedua tangan hingga empat kali mengenai pipi dan bagian mata, serta menendang kakinya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, memar di kaki, dan trauma mendalam. Aksi Eman sempat dilihat dan dicegah oleh sejumlah saksi di lokasi, termasuk rekan kerja Bertin dan tamu hotel. Namun, upaya peleraian tak mampu mencegah kekerasan yang sudah berlangsung beberapa saat.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali Terdakwa melanggar syarat umum yaitu jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi yang ditujukan untuk upacara ritual adat yang akan dilaksanakan di rumah adat dari Saksi Roberta Deru alias Bertin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap”, demikian bunyi putusan PN Bajawa dikutip oleh DANDAPALA, Selasa (27/5/2025)
Putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Ni Luh Putu Partiwi, Anggota masing-masing Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, telah menandai berakhirnya perkara KDRT yang sempat viral, karena peristiwanya terjadi di tempat umum dan disaksikan banyak orang, termasuk tamu hotel.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Di persidangan Hakim berhasil mengupayakan keadilan restoratif, pelaku dan korban berhasil berdamai yang dimuat dalam surat perjanjian damai antara lain berisikan Terdakwa akan membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi untuk upacara ritual adat. Selain itu terbukti di persidangan kondisi korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sah dan telah dikaruniai anak dari pernikahannya serta korban masih mencintai pelaku, ucap Ni Luh Putu Partiwi dalam pertimbangannya.
Putusan ini menekankan meskipun telah terjadi perdamaian, kekerasan terhadap pasangan sah tetap merupakan tindak pidana yang merusak harkat dan martabat rumah tangga. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dalam bentuk apa pun Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tetapi masalah hukum dan kemanusiaan. (IKAW/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI