Sabang, Aceh– Pengadilan Negeri Sabang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya. Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara tindak pidana pencurian yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Shadrul Fuady, S.H., dengan anggota Gerry Michael Purba, S.H., LL.M., MBL. dan Ibnu Wahid, S.H.
Perkara bermula ketika terdakwa mengambil satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek Pro-Quip QC6800X milik Ruslan Aziz yang berada di kebun korban di Jurong Gapang, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Baca Juga: MA Peduli Berlanjut ke Penjuru Nusantara, Salurkan Bantuan di PN Sabang
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi Majelis Hakim, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan.
Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa di kemudian hari. Terdakwa juga bersedia mengembalikan barang yang telah diambil kepada korban.
Di sisi lain, korban menerima permohonan maaf terdakwa dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian. Sikap tersebut didasarkan pada adanya itikad baik dari terdakwa, pengembalian barang miliknya, serta harapan agar terdakwa dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik di tengah masyarakat.
Majelis Hakim mengapresiasi kebesaran hati korban yang bersedia memberikan maaf dan membuka ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan. Menurut Majelis, tercapainya perdamaian tersebut merupakan implementasi nyata prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi tonggak penting bagi Pengadilan Negeri Sabang dalam penerapan Restorative Justice di lingkungan peradilan pidana. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berorientasi pada penghukuman, melainkan juga dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Pengadilan Negeri Sabang berharap keberhasilan penerapan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara-perkara lain yang memenuhi persyaratan, sehingga nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara seimbang dalam praktik peradilan. (ayt/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI