Cari Berita

Berakhir Damai, PN Arga Makmur Bengkulu Hukum Penadah HP Curian 4 Bulan Penjara

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-05-26 14:05:01
Dok. PN Arga Makmur

Bengkulu Utara — Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa Rizon Alias Rizon Bin Raudin (20) dalam perkara tindak pidana penadahan, melalui Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Agm yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, (25/05). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 (tujuh) bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan”” bunyi putusan yang dibacakan oleh Carolina Taruli Vienna selaku Hakim Ketua, Pamela Mariana, dan Erlita Kusumawati masing-masing selaku Hakim Anggota.

Perkara ini bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Saudara Redo Makmur Bin Suparman (berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna biru milik Saksi Ketut Suryadi Anak dari (Alm) Gede Maryono kepada Terdakwa untuk dijual. Terdakwa, meski telah mencurigai bahwa handphone tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian mengingat sehari sebelumnya ia mengantar Saudara Redo ke daerah Kemumu yang ia ketahui hendak melakukan pencurian tetap menerima dan menjualnya karena membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Baca Juga: PN Arga Makmur Berhasil Eksekusi Lahan 14 Hektare di Bengkulu Utara

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Terdakwa menjual handphone tersebut kepada Saksi Ratna Juita Alias Rat Binti (Alm) Mukarani, yang merupakan bibinya, seharga Rp600.000,00. Dari transaksi tersebut, Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp490.000,00 yang seluruhnya digunakan Terdakwa untuk membayar hutang pribadi tanpa membagikannya kepada Saudara Redo. Akibat perbuatan ini, korban Ketut Suryadi mengalami kerugian senilai Rp2.000.000,00.

Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Majelis Hakim mengupayakan mekanisme ini di persidangan dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban Ketut Suryadi, dan Majelis Hakim di hadapan persidangan. 

"Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif, kemudian berdasarkan fakta hukum di persidangan telah ada kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Ketut Suryadi Anak dari Gede Maryono (Alm) selaku korban, dan Majelis Hakim di hadapan persidangan. Pada pokoknya menerangkan Para Pihak sepakat untuk saling memaafkan, Terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya serta dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, maka Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan dengan bijak perdamaian tersebut dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa” kutip rilis putusan.

Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa.

Putusan ini menjadi salah satu contoh implementasi nyata Mekanisme Keadilan Restoratif dalam praktik peradilan pidana di Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru, di mana penyelesaian perkara mempertimbangkan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pidana pelaku. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…