Cari Berita

Dari Perselisihan ke Perdamaian, Bagaimana Hakim PN Barru Mewujudkannya?

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-16 10:20:00
Dok. Penulis.

Barru, Sulawesi Selatan – Perselisihan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Barru dengan pasangan suami istri, H.E dan R, akhirnya menemukan jalan damai setelah melalui pendekatan secara kekeluargaan di Pengadilan Negeri (PN) Barru. Sengketa gugatan sederhana nomor 26/Pdt.G.S/2025/PN Bar ini bermula dari fasilitas kredit sebesar Rp101 juta yang diberikan oleh pihak bank kepada Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 8 Mei 2018.

Namun, sejak 25 Juli 2023, Para Tergugat tidak lagi melakukan pembayaran angsuran, sehingga menimbulkan tunggakan dengan total kewajiban sebesar Rp109 juta, yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp63 juta dan bunga sebesar Rp46 juta. Kondisi ini mendorong pihak bank untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan melalui E-Court PN Barru.

Dalam proses persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko mengedepankan upaya perdamaian sebagaimana amanat Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan pendekatan komunikatif, Riska Rina Rohina Kaloko berhasil meyakinkan kedua belah pihak untuk meninjau ulang posisi hukum dan hubungan baik yang selama ini terjalin.

Baca Juga: BRI dan Debitur Sepakat Damai, PN Barru Keluarkan Akta Perdamaian

“Dalam setiap sengketa perdata, kami selalu berupaya membuka ruang dialog. Tujuannya bukan semata mencari siapa yang benar, tetapi menemukan solusi yang adil dan memenangkan semua pihak,” ujarnya.

Para Pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Berdasarkan kesepakatan, Para Tergugat akan melunasi seluruh tunggakan pada Jumat (24/10) sebesar Rp67 juta, yang terdiri dari pokok Rp63,5 Juta dan bunga Rp3,5 juta.

Dalam kesepakatan juga diatur klausul eksekusi, yakni apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang ditetapkan, maka Penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi aset berupa tanah sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II yang dijaminkan.

Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Sengketa BRI Vs Nasabah di Kredit Macet Rp 110 Juta

Kesepakatan damai tersebut dikuatkan melalui Akta Perdamaian pada Selasa (14/10/). Dengan demikian perkara dinyatakan selesai tanpa melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan peran aktif hakim dalam mendorong budaya damai di tengah masyarakat. Melalui langkah-langkah seperti ini, PN Barru terus memperkuat citra pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan dan harmoni sosial. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI