Cari Berita

MKR Beri Kesempatan Kedua, Bos Maafkan Karyawan yang Gelapkan Rp11,8 Juta

RF Timur - Dandapala Contributor 2026-09-10 11:25:41
Dok. Ist.

Gunung Sugih, Lampung. Kesempatan kedua terkadang hadir melalui sebuah pengampunan. Hal itu tergambar dalam perkara tindak pidana penggelapan yang diperiksa Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Seorang pemilik usaha rumah makan memilih memaafkan karyawannya yang menggelapkan dana operasional belasan juta rupiah dan bahkan bersedia mempekerjakannya kembali.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 235/Pid.B/2026/PN Gns, dengan Terdakwa Hardiyansyah (34), karyawan Warung Titin Jaya yang berlokasi di Rest Area 116 A, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa bermula ketika Terdakwa dipercaya oleh pemilik warung, Irwan Hidayat, untuk memegang dan mengumpulkan uang tabungan operasional harian. Namun, pada April 2026, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Terdakwa menggunakan uang operasional warung sebesar Rp11.800.000 tanpa izin untuk membayar utang pribadi, melakukan top-up permainan daring, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui transaksi pada aplikasi BRImo miliknya.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Perbuatan tersebut diketahui pada 29 April 2026 ketika korban membutuhkan uang tersebut untuk modal belanja. Setelah dilakukan penagihan, Terdakwa mengakui perbuatannya. Persoalan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berlanjut ke proses peradilan.

Namun, perkara ini tidak berakhir semata-mata dengan penghukuman. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Nurjamal, mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Upaya tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban pada 5 Agustus 2026. Korban memilih memberikan maaf kepada Terdakwa, dengan mempertimbangkan kondisi Terdakwa yang sebatang kara serta adanya kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya.

Dalam kesepakatan tersebut, Terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian sebesar Rp11.800.000 secara bertahap selama lima bulan. Tidak hanya itu, korban juga bersedia memberikan kesempatan kedua dengan mempekerjakan kembali Terdakwa. Apabila kewajiban pembayaran cicilan mengalami kemacetan, pengembalian kerugian dapat dilakukan melalui pemotongan gaji sesuai kesepakatan.


Pada sidang putusan yang digelar 27 Agustus 2026, Majelis Hakim tetap menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Akan tetapi, pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Majelis Hakim menetapkan Terdakwa menjalani pidana dengan pengawasan, dengan syarat khusus menaati kesepakatan perdamaian dan melaksanakan wajib lapor. Selain itu, Terdakwa dikenai syarat umum untuk tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan selama satu tahun.

Dengan putusan tersebut, Terdakwa dapat keluar dari tahanan dan kembali menjalani kehidupannya dengan tetap memikul tanggung jawab atas perbuatannya. Di sisi lain, korban memperoleh kepastian mengenai pengembalian kerugian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Terdakwa.

Perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tidak selalu berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Kesalahan tetap dinyatakan melalui putusan pengadilan, tetapi penyelesaian perkara juga diarahkan pada pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pelaku, perdamaian antara para pihak, serta pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Melalui mekanisme tersebut, hukum tidak hanya hadir untuk memberikan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan hubungan dan kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki kesalahannya.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Bagi korban, memaafkan bukan berarti mengabaikan kerugian yang dialami. Sebaliknya, kesediaan memaafkan dalam perkara ini berjalan bersama dengan kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan kerugian dan menaati syarat yang ditetapkan pengadilan.

Pada akhirnya, perkara Nomor 235/Pid.B/2026/PN Gns memperlihatkan wajah lain dari penegakan hukum pidana: ketika pertanggungjawaban tetap ditegakkan, tetapi kesempatan untuk memperbaiki diri juga diberikan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…