Cari Berita

Monev Restorative Justice di PT Banten: Dorong Pencapaian Target & Akurasi Pelaporan

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-05-25 16:25:09
Dok. Ist

Banten – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Restorative Justice di PT Banten, pada Senin (25/05). Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Dr. Hasanuddin menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Restorative Justice (RJ) di lingkungan Peradilan Umum. 

Dr. Hasanuddin menekankan bahwa KUHAP kini telah mengakomodir mekanisme keadilan restoratif, meskipun dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) masih menggunakan landasan hukum yang sebelumnya diatur melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

“IKU Badilum 2025–2029 menempatkan RJ sebagai salah satu sasaran strategis, dengan fokus pada persentase perkara yang berhasil diputus melalui pendekatan keadilan restoratif”, tegas Dirbiganis.

Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten

Selain itu, terdapat indikator lain yang terkait, seperti kompetensi hakim dalam menangani kelompok rentan serta Indeks Layanan SDM. Hal ini menunjukkan bahwa RJ bukan hanya sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi sudah menjadi bagian integral dari strategi peningkatan kualitas peradilan umum.

Hasil evaluasi capaian kinerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten menunjukkan variasi yang antar Pengadilan Negeri. PN Tangerang mencatat capaian RJ sebesar 87,5% pada tahun 2024, sebelum akhirnya mencapai target penuh 100% pada 2025 berkat tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban. 

Pada PN Serang tidak ditemukan adanya data pada 2024 dan capaian nihil pada 2025 meski target ditetapkan 100%. PN Pandeglang bahkan tidak memasukkan indikator RJ dalam perjanjian kinerja baik tahun 2024 maupun 2025, sehingga tidak ada capaian yang dapat dievaluasi. Sementara itu, PN Rangkasbitung menunjukkan lonjakan capaian yang luar biasa pada 2025, melampaui target 21% dengan realisasi 31,43% atau setara dengan 149,67%.

Untuk tahun 2026, target RJ nasional ditetapkan sebesar 10,48% oleh Mahkamah Agung RI, dengan cascading ke Ditjen Badilum sebesar 4,2%. Target di wilayah PT Banten mengikuti arahan Ditjen Badilum, namun di tingkat pertama terdapat variasi yang cukup mencolok. PN Tangerang dan PN Serang menetapkan target 100%, PN Pandeglang tidak memasukkan indikator RJ, sementara PN Rangkasbitung menetapkan target 21%. Perbedaan cara menentukan target ini menjadi catatan penting agar dilakukan reviu dokumen perencanaan dan penyeragaman metode penetapan target di seluruh satuan kerja.

Dalam laporan monev, Dr. Hasanuddin meminta agar PT Banten melakukan pemantauan pengisian kinerja SAKIP khusus indikator RJ secara lebih intensif. Selain itu, perlu dilakukan pengecekan kelengkapan data di website, sosialisasi berjenjang untuk keseragaman pemahaman hukum dan mekanisme implementasi RJ, serta evaluasi per triwulan dengan revisi target bila diperlukan. 

Tahapan revisi RKT yang disarankan mencakup monitoring capaian per triwulan, identifikasi masalah, reviu dokumen perencanaan, hingga penetapan revisi yang menjadi dasar perjanjian kinerja dan pelaporan.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Dr. Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan RJ harus dilaporkan secara akurat agar informasi yang diterima Badilum selalu update. Ia juga menyinggung bahwa Rancangan PP Mediasi Penal memang belum disahkan, namun menu dalam SIPP sudah mulai mengakomodir kebutuhan tersebut. 

“Persepsi hakim dalam persidangan harus mengutamakan perspektif keadilan, bukan sekadar kepastian hukum. Target RJ wajib ada, dan pelaporannya harus akurat,” tutupnya. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…