Tana Toraja-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa pembagian warisan pada perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2026/PN Mak (4/6) di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Dalam rangka mengakhiri sengketa, dengan ini para pihak, terutama penggugat dan tergugat telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Muhammad Larry Izmi itu.
Pada perkara tersebut Margaretha Lethe menggugat saudara kandungnya Yan L. Lethe selaku tergugat serta Yusuf Pongsibidang dan Yonathan Tandiseru, masing-masing selaku turut tergugat I dan II.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
Penggugat menggugat tergugat dan para turut tergugat karena ia merasa keberatan atas tindakan tergugat yang telah menjual tanah warisan milik saudara kandung mereka, Kurniani Lethe yang telah meninggal dunia tanpa izin penggugat dan saudara-saudara mereka lainnya. Semasa hidupnya Kurniani Lethe mempunyai sebidang tanah pemberian orang tua mereka seluas 2.686 meter persegi. Kurniani Lethe belum menikah dan belum mempunyai anak sehingga menurut penggugat tanah milik Kurniani Lethe adalah hak penggugat dan saudara-saudara mereka lainnya termasuk tergugat, akan tetapi tergugat telah menjual tanah tersebut kepada turut tergugat I tanpa izin penggugat dan saudara-saudara mereka lainnya. Hal ini yang membuat penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale.
Majelis hakim pemeriksa perkara memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat yang merupakan saudara kandung ini berkesempatan menyelesaikan permasalahan mereka dengan bicara dari hati ke hati.
Proses mediasi tersebut membuahkan hasil, tergugat menjelaskan bahwa oleh karena pada saat itu situasi mendesak maka tanah warisan Kurniani Lethe ia jual kepada tergugat I untuk keperluan upacara pemakaman Kurniani Lethe. Selanjutnya sisa hasil penjualan tanah tersebut telah ia bagikan kepada saudara-saudara lainnya termasuk penggugat. Penggugat menerima penjelasan tergugat dan tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut. Penggugat dan tergugat juga sepakat mengakui jual beli antara tergugat I dan turut tergugat I dihadapan tergugat II adalah sah menurut hukum. Penggugat dan tergugat secara para turut tergugat pun berdamai.
Baca Juga: Lagi! PN Makale Sulsel Tuntaskan Eksekusi Sengketa Warisan, Sawah 4.856 M2
Kesepakatan perdamaian antara mereka akan dikukuhkan ke dalam akta perdamaian sebagaimana permohonan para pihak kepada majelis hakim pemeriksa perkara.
”Bahwa penggugat dan tergugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, pernyataan tersebut menutup kesepakatan antara para pihak sekaligus mengakhiri sengketa terjadi di antara mereka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI