Tegal - Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penipuan dan surat palsu yang melibatkan seorang guru. Pelaku dihukum 1 bulan penjara. Bagaimana ceritanya?
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Adil Kasim dan didampingi hakim anggota Eldi Nasali dan Andrik Dewantara, Selasa (23/9/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online
Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang berprofesi sebagai guru mengajukan pinjaman kredit dengan agunan Sertifikasi Tenaga Pendidik Guru ke Koperasi Pembiayaan Syariah Baitul Mall Wattamwil Dinar Rahmat Insani Muamalat (KSPPS BMT DRI Muamalat). Setelah pinjaman disetujui, Terdakwa tidak membayar cicilan.
Pihak koperasi kemudian melakukan penelusuran dan hasil dari penelusuran Terdakwa tidak pernah terdaftar sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Hal inilah yang akhirnya menyeret Terdakwa ke meja hijau.
“Perkara ini mendapat perhatian khusus karena dalam setiap sidang banyak dihadiri oleh rekan-rekan Terdakwa yang merupakan guru-guru sekolah” ungkap Muhammad Adil Kasim sebagaimana keterangan pers resmi PN Slawi.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perkara ini diselesaikan melalui RJ mengingat itikad baik dari Terdakwa untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Selain itu korban mau menerima pengantian dan pembayaran kerugian telah dilakukan oleh Suami Terdakwa.
“Pergantian biaya telah diterima langsung oleh korban dengan bukti kwitansi. Selain itu antara Terdakwa dengan Korban telah menandatangani surat pernyataan perdamaian,” tambah Muhammad Adil Kasim.
Baca Juga: PN Slawi Jateng, ATR/BPN dan IPPAT Kupas Tuntas Bahas Perwalian dan Harta Anak
Dalam Putusannya, Majelis Hakim menegaskan keadaan yang meringankan Terdakwa antara lain Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami korban, dan perdamaian telah tercapai.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) ini menjadi bukti bahwa sistem Peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Slawi terus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” pungkas Muhammad Adil Kasim dalam rilis Pers PN Slawi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI