Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tegal, dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Tegal menggelar webinar membahas isu perwalian dan izin penjualan harta anak di bawah umur.
Kegiatan berlangsung di kantor Pengda INI-IPPAT Kabupaten Tegal, Jalan Raya Selatan Banjaran KM12 Adiwerna, Kelurahan Pangkah, Kecamatan Grobogkulon, Kabupaten Tegal, pada Rabu (17/9).
Baca Juga: Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online
Acara menghadirkan Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, sebagai narasumber. Peserta terdiri dari perwakilan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tegal serta pengurus dan anggota INI-IPPAT, baik secara luring maupun daring.
Dalam paparannya, Ketua PN Slawi menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tua. Apabila kedua orang tua meninggal dunia, maka penetapan wali diperlukan melalui pengadilan.
Terkait penjualan harta anak, orang tua yang hidup terlama berhak melakukannya sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan orang tua. Namun, jika keduanya telah meninggal, wali yang ditetapkan pengadilan berwenang melakukan penjualan tersebut. Proses ini diawali dengan pembuatan surat keterangan ahli waris: oleh lurah dan camat untuk WNI yang menganut hukum adat, atau oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi WNI keturunan.
Ketua PN Slawi menekankan prinsip bahwa penjualan harta anak harus selalu memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Webinar ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI