Cari Berita

PT Denpasar Dorong Pengadilan Negeri Se-Bali untuk Inklusif & Bebas Diskriminasi

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-05-26 17:00:37
Dok. Ist

Denpasar, Bali - Forum KOPI Bali yang digelar Pengadilan Tinggi Denpasar tidak hanya menjadi ruang koordinasi antarsatuan kerja, tetapi juga menjadi forum pengarahan teknis yang padat materi strategis. Setelah pengarahan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Heri Mulyono atau akrab disapa BHM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan penguatan teknis oleh para Hakim Tinggi dengan berbagai tema penting yang menjadi perhatian peradilan modern saat ini. 

Salah satu materi yang menjadi sorotan ialah pembahasan mengenai layanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Hakim Tinggi I Gde Ginarsa, melalui sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa pembaruan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas. 

Materi tersebut menekankan bahwa pengadilan wajib menghadirkan layanan yang inklusif dan bebas diskriminasi. Tidak hanya akses fisik seperti ramp, guiding block, toilet aksesibel, kursi roda, hingga ruang tunggu khusus, tetapi juga akses layanan dan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas sensorik maupun intelektual. 

Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas

Dalam forum itu juga ditekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh prioritas layanan di PTSP tanpa antre, pendampingan petugas, hingga fasilitas komunikasi audio visual dan screen reader. Bahkan pengadilan didorong bekerja sama dengan rumah sakit, organisasi penyandang disabilitas, sekolah luar biasa hingga organisasi masyarakat sipil guna memperkuat layanan akses keadilan bagi kelompok rentan. 

Nuansa pengarahan kemudian berlanjut pada materi pembaruan standar operasional prosedur penanganan perkara dan layanan pengadilan berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Dr. Rustanto, Dalam paparannya dijelaskan bahwa SOP kepaniteraan tahun 2026 hadir sebagai respons terhadap berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru, sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan umum. 

Melalui pembaruan tersebut, pola kerja manual mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem berbasis elektronik melalui E-Berpadu serta administrasi perkara digital. Fokus utamanya ialah mempercepat layanan, meminimalisir kesalahan administrasi, dan mendukung modernisasi peradilan. 

Dalam pemaparannya, Dr. Rustanto juga mengungkapkan bahwa SOP lama berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 resmi dicabut dan diganti dengan SOP Kepaniteraan Tahun 2026 yang jauh lebih adaptif terhadap perkembangan hukum acara dan teknologi. Bahkan total terdapat 188 SOP baru yang mencakup pidana, tipikor, perdata, niaga, PHI hingga eksekusi. 

Kegiatan KOPI Bali semakin menarik ketika Hakim Tinggi Dr. Fahmiron, memaparkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 terkait pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam materinya dijelaskan bahwa SEMA tersebut bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, menghindari multitafsir, dan memastikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP dan KUHAP menjadi pedoman bagi pengadilan di seluruh Indonesia. 

Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi ketentuan peralihan Pasal 3 KUHP, struktur pertimbangan putusan, alternatif amar putusan pidana baru, hingga mekanisme hukum acara baru dalam KUHAP 2025. Salah satu yang cukup menyita perhatian peserta ialah pengaturan tentang pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga konsep pemaafan hakim yang kini mulai diperkenalkan dalam praktik peradilan pidana nasional. 

Selain itu, para hakim dan panitera juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga proses penghentian penyidikan dan penuntutan berbasis restorative justice yang kini memerlukan penetapan pengadilan. 

Tidak kalah penting, sesi berikutnya membahas refresh pedoman penulisan putusan dan penetapan pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Cening Budiana. Dalam materinya ditegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menghilangkan ketidakseragaman template putusan di seluruh lingkungan peradilan sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Baca Juga: Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Para peserta juga diingatkan mengenai pentingnya ketelitian dalam teknis penulisan putusan, mulai dari format angka, mata uang, penulisan waktu, istilah asing, hingga standar penggunaan huruf kapital dan struktur pertimbangan hukum. Menurut pemateri, putusan yang baik tidak hanya benar secara substansi hukum, tetapi juga harus mudah dipahami dan memiliki format yang seragam agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Melalui forum KOPI Bali tersebut, Pengadilan Tinggi Denpasar tampak ingin memastikan bahwa seluruh Pengadilan Negeri se-Bali tidak hanya bergerak selaras dalam pelayanan publik dan administrasi perkara, tetapi juga siap menghadapi era baru peradilan modern yang lebih digital, inklusif, disiplin, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…