Cari Berita

Hujan Lebat Warnai Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Lahan Sawit oleh PN Pasangkayu

Humas PN Pasangkayu - Dandapala Contributor 2025-11-10 12:30:35
dok. Pasangkayu

Pasangkayu, Sulawesi Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada hari Selasa, (04/11), untuk perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Pky. Pemeriksaan setempat ini dilakukan di lokasi objek sengketa yang berada di Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Anandy Satrio, didampingi oleh Para Hakim Anggota Muhamad Yusuf Firdaus dan Maruly Agustinus. Turut serta dalam kegiatan ini adalah 1 orang Panitera Pengganti dan 1 orang staf pengadilan yang bertugas mendokumentasikan proses pemeriksaan.

Pemeriksaan Setempat merupakan hal yang penting karena untuk melaksanakan ketentuan SEMA No. 7 Tahun 2001 agar putusan yang menyangkut sengketa tanah dapat dieksekusi (executable) maka penting dilakukannya Pemeriksaan Setempat

Untuk menjangkau lokasi, rombongan pengadilan membutuhkan waktu sekitar dua jam perjalanan dari kantor pengadilan. Lokasi sengketa merupakan lahan kebun sawit seluas 2 hektar, yang memerlukan peninjauan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi batas-batas tanah yang disengketakan. Mengingat medan yang tidak rata dan luasnya area, tim pengadilan harus melakukan peninjauan dengan berjalan kaki.

Pemeriksaan setempat berlangsung cukup menantang, karena di tengah proses, hujan deras tiba-tiba melanda wilayah tersebut. Meski demikian, para hakim dan staf tetap melanjutkan tugas, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

“Meskipun cuaca tidak bersahabat, kami tetap wajib menjalankan tugas untuk memastikan bahwa fakta di lapangan dapat diketahui secara akurat,” ujar Hakim Anggota Maruly kepada Tim Dandapala usai pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari proses persidangan, khususnya dalam perkara perdata yang melibatkan objek tanah atau properti. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengambil putusan. (zm/wi/anandy satrio)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…