Palopo- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan terhadap Terdakwa Candra Wijaya dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang telah menewaskan 2 orang. Berikut perjalanan kasusnya.
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa (18/12), oleh Agung Budi Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Andi Aswandi Tashar dan Muhammad Zaki Ikbal selaku Hakim Anggota.
“Menyatakan Terdakwa Candra Wijaya Alias Candra Bin Rajja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 bulan dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS
Peristiwa kecelakaan bermula ketika Terdakwa mengemudikan Mobil Pick Up Merk Isuzu Panther dari arah Dusun Sejahtera Kec. Bua, Kab. Luwu, Sulsel menuju ke daerah Songka, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel dengan kecepatan 20 s/d 30 Km perjam kondisi jalan menurun dan menikung. Dalam perjalanan Terdakwa sempat melihat beberapa kendaraan berhenti termasuk sepeda motor yang dikendarai Para Korban karena ada kemacetan.
Melihat ada kemacetan Terdakwa berupaya melakukan pengereman, sedangkan rem mobil yang dikendarai dalam kondisi blong, sehingga mengakibatkan mobil tetap melaju sehingga menabrak dan melindas Para Korban yang saat itu sedang berhenti dan mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan fakta diketahui terdapat pula beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan diantaranya usia mobil yang dikendarai Terdakwa sudah tidak layak (rem blong), beban muatan kendaraan yang berat membuat Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya dengan baik, tidak adanya upaya preventif dari Terdakwa untuk memberi peringatan/klakson kendaraan yang ada di depannya. Serta kondisi pendengaran Terdakwa yang tidak normal, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa hal tersebut merupakan kategori kelalaian/tindakan ketidak hati-hatian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan Restorative Justice (RJ) di mana Terdakwa telah memenuhi seluruh permintaan dari pihak keluarga korban di antaranya telah menyerahkan seekor kerbau, beras 100 kilogram dan melakukan perbaikan kerusakan kendaraan para korban.
Baca Juga: Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan
Di dalam persidangan telah pula hadir seluruh keluarga para korban, dan telah menyatakan kesediaanya berdamai dengan Terdakwa, para keluarga pun telah memaafkan Terdakwa dengan ikhlas. Selain itu, Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi hal serupa. Sikap jujur, penyesalan, dan inisiatif Terdakwa turut menjadi pertimbangan penting dalam putusan. Majelis Hakim menegaskan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Putusan ini dipandang sebagai salah satu wujud nyata penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. Majelis Hakim menilai, penyelesaian melalui proses perdamaian menghadirkan pemulihan bagi keluarga korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. (zm/asp/andi aswandi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI