Awal tahun 2025, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum telah melaksanakan administrasi perkara secara elektronik. Perlahan dan pasti meninggalkan register manual.
Register berupa buku-buku besar berwarna merah untuk pidana dan berwarna hijau untuk perdata tidak lagi akan ditemui pada ruang-ruang administrasi kepaniteraan. Berganti dengan penyimpanan secara elektronik pada Sistem informasi Pengadilan (SIP).
SIP berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), The Electronic Justice System (e-Court) dan Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kehadirannya menggantikan register manual yang telah berpuluh-puluh tahun digunakan pengadilan.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
Tidak berhenti sebatas pengganti register. Kelindan ketiga komponen utama SIP di atas telah menggeser pula cara dan mekanisme upaya hukum, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jika selama ini, tumpukan berkas perkara, ketika dilakukan upaya hukum akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan ketika telah diputus akan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju menjadi berkas perkara elektronik dan dikirimkan secara elektronik pula melalui SIP.
Kehadiran Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik menjadi tonggal perubahan.
Cara dan mekanisme baru, dari manual ke elektronik tentu menjadi tantangan tersendiri. Dan, Ditjen Badilum bergerak cepat untuk itu. Melalui surat bernomor 420?DJU/HK.1.2.1/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 tentang evaluasi penerapan Perma 6 Tahun 2022 memastikan implementasi di lingkungan peradilan umum.
“Agar seluruh Ketua PN memberikan data terkait,’ kata Bambang Myanto, Dirjen Badilum dalam suratnya. Penyampaian data juga dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pada tautan : Monev Perma 6 Tahun 2022
Baca Juga: MA Update 3 Aplikasi SIPP dan e-BERPADU untuk Modernisasi Peradilan, Apa Saja?
“Paling lambat kami terima tanggal 24 April 2025”, tegasnya menutup surat.
Kira seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum bersegera melaksanakannya. (SEG).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum