Cari Berita

Arungi Ombak Lautan 12 Jam, Tak Surutkan Langkah PN Natuna Gelar Sidang Keliling

article | Berita | 2025-09-26 16:35:59

Natuna, Kep. Riau - Pengadilan Negeri (PN) Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif dengan menyelenggarakan sidang keliling pada Senin (22/09/2025). Kali ini, PN Natuna menggelar sidang keliling ke Kabupaten Kepulauan Anambas. “Perjalanan menuju lokasi sidang keliling tidak mudah. Tim PN Natuna membutuhkan waktu 12 jam lewat jalur laut untuk mencapai lokasi. Perjalannya penuh tantangan, mengarungi ombak dan cuaca yang kerap tak bersahabat,” bunyi Rilis Berita PN Natuna.PN Natuna menyelanggarakan sidang keliling bertempat di Disdukcapil Kabupaten Anambas. Dalam persidangan tersebut, dihadiri Para Hakim PN Natuna, diantanya Haditio, Swandi Hutabarat, dan Geraldo Gracelo Mario Situmeangserta dan Panitera PN Natuna Hadry B.“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Natuna dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mengingat, wilayah hukum PN Natuna mencakup dua kabupaten yang dipisahkan oleh lautan dan jarak tempuh yang jauh,” ungkap Rilis Berita PN Natuna. Para Hakim PN Natuna telah menyidangkan 8 perkara permohonan dalam sidang keliling itu. Sebagian besar permohonan yang disidangkan, berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti penetapan akta kelahiran dan akta kematian. “Ini adalah wujud nyata dari prinsip access to Justice. Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ingin memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua orang, tanpa terhalang jarak atau geografi,” ucap Hakim Geraldo saat dimintai tanggapannya.Sidang keliling ini juga menjadi cerminan dari misi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membawa pengadilan lebih dekat kepada rakyat. “Pengadilan bukan menara gading yang jauh dari masyarakat. Kami percaya, hukum harus hadir di mana pun rakyat berada,” tambah Hakim Geraldo dan Haditio.Kehadiran PN Natuna di tengah masyarakat Anambas mendapat sambutan hangat dari pemerintah daerah setempat. Kepala Disdukcapil Anambas menyatakan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat layanan publik yang berkeadilan. (zm/ldr)

Terjang Lautan, PN Tobelo Maluku Utara Laksanakan Persidangan Keliling

article | Berita | 2025-09-22 08:20:15

Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Povinsi Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang keliling pada Jumat (12/09) untuk perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Morotai. Perjalanan dari Tobelo ke pelabuhan Daruba menempuh waktu 2 jam menggunakan speedboat. Meski harus menyebrangi laut dan menerjang ombak yang kuat hingga membuat mesin speedboat beberapa kali mati, tapi Muhammad Andy Hakim sebagai hakim tunggal dan Aparatur Pengadilan Negeri yang mendampingi tidak pantang menyerah demi masyarakat bisa mengakses keadilan lebih mudah. “Harusnya sebagai PNS Ibu Fifi bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekitar. Masa mengadakan acara ronggeng tanpa izin pemerintah setempat,” ucap Andy Hakim kepada Fifi (Terdakwa) dalam kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 1/pid.c/2025/PN Tob. Kasus ini bermula ketika Fifi (terdakwa) pada hari Sabtu (06/09) mengadakan acara ronggeng sekitar pukul 03.00 WIT tanpa adanya surat izin keramaian dari kepolisian atau pemerintah setempat. Tanpa diduga, ada satu oknum yang membuat keributan hingga acara kacau dan akhirnya ditutup. Oknum tersebut langsung diamankan di kediaman Fifi. Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, Muhammad Andy Hakim menyatakan Fifi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan pesta keramaian untuk umum tanpa ijin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk. Sesuai pasal 510 Ayat 1 (satu) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.Dalam sidang keliling kali ini tidak hanya menyidangkan perkara tipiring, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo beserta Panitera juga menyidangkan perkara lainnya yang terdiri dari Perkara Pidana Biasa dan Perkara Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan sidang selesai pada hari itu juga.

PN Unaaha Sultra Gelar Sidang Keliling Sembari Kenalkan Inovasi I-Kon Sidkel

article | Berita | 2025-09-19 15:45:33

Unaaha, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan sidang keliling pada Jumat (19/09/25). Kegiatan ini berlangsung di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara dan dilaksanakan oleh Yasinta Damayanti dan Mishara M. Hanafi sebagai Hakim serta didampingi oleh Muhammad Sayudi Maksudin selaku Panitera Muda Hukum dan Aparatur Peradilan lainnya.Sidang keliling ini menjadi bagian dari upaya PN Unaaha untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Mengingat lokasi Desa Puulemo berjarak sekitar dua sampai tiga jam perjalanan dari pusat kota, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini memudahkan warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan.“Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki keperluan dan kepentingan hukum. Hal ini sesuai dengan salah satu asas dalam peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap Yasinta.Selain sidang, PN Unaaha juga membawa dan memperkenalkan inovasi layanan I-Kon Sidkel (Informasi dan Konsultasi Hukum serta Prosedur Layanan di PN Unaaha). Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Desa Puulemo yang hadir, karena selain mendapatkan kemudahan dalam mengikuti sidang, mereka juga bisa mengakses informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis. (zm/ldr)

Lewati Jalan Rusak Arungi Lautan, PN Pasarwajo Sulteng Gelar Sidang Keliling

article | Serba-serbi | 2025-09-17 19:00:50

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima dengan menyelenggarakan sidang keliling (zitting plaats). Kegiatan yang digelar pada Rabu (17/09/2025) tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton Tengah dan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Aji Malik dengan agenda pemeriksaan dua perkara permohonan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen PN Pasarwajo untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mengingat lokasi PN Pasarwajo yang cukup jauh bagi sebagian masyarakat Buton Tengah, sidang di luar gedung pengadilan dipandang sebagai solusi nyata untuk meringankan beban para pencari keadilan.Perjalanan menuju lokasi persidangan pun bukan tanpa tantangan. Hakim dan aparatur pengadilan harus menempuh waktu sekitar dua setengah jam untuk sampai di lokasi, melewati jalanan rusak dan menyeberangi laut dengan kapal feri di tengah arus deras. Bagi mereka, rute ini bukan sekedar perjalanan fisik, melainkan juga simbol dedikasi bahwa keadilan harus menembus batas hingga pelosok negeri.Sidang berjalan lancar dan dihadiri langsung para pemohon. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat mendapat sambutan positif, karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Pasarwajo.Aji Malik menyampaikan apresiasinya dapat memimpin sidang ini. “Saya merasa sangat bahagia, karena inilah wujud nyata dari prinsip Access to Justice. Para pencari keadilan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kami hadir untuk memastikan prinsip itu berjalan”, ungkapnya penuh bangga.Dua perkara permohonan yang diperiksa berhasil diputus secara tertib dan efisien, sehingga para pemohon mendapatkan kepastian hukum tanpa terbebani jarak maupun biaya perjalanan.Lebih jauh, kegiatan ini menjadi cerminan dari misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan. Kehadiran sidang keliling membuktikan bahwa pengadilan bukan menara gading yang jauh dari rakyat, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang berorientasi pada pelayanan publik.“Pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai Mahkamah Agung. Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis”, tegasnya.Melalui sidang keliling ini, PN Pasarwajo menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tidak berhenti pada teks atau gedung pengadilan semata. Hukum harus hadir langsung di tengah masyarakat, agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan hanya dijanjikan. (Fadillah Usman/al)

PN Kepahiang Bengkulu Gelar Sidang Keliling di Mal Pelayanan Publik

article | Sidang | 2025-07-30 09:00:51

Kepahiang – Pengadilan Negeri Kepahiang menyelenggarakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pada hari Selasa (29/7) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan, khususnya bagi warga Kabupaten Kepahiang.Sidang keliling ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Kepahiang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tanggal 15 Juli 2025. MoU tersebut berfokus pada pemanfaatan MPP sebagai lokasi untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung.Empat perkara perdata permohonan disidangkan dalam kegiatan ini, meliputi:1. Perkara Nomor 18/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Sarah Leonora.2. Perkara Nomor 19/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Cindy Shafira.3. Perkara Nomor 20/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, dengan Hakim Hamka Sesario Pamungkas.4. Perkara Nomor 21/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Permohonan Ganti Nama, dengan Hakim Komang Ardika.Pelaksanaan sidang keliling ini dipantau langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nunik Sri Wahyuni, sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan. Menurut Nunik Sri Wahyuni, jenis perkara yang disidangkan dalam kegiatan keliling ini adalah perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan.Dalam upaya memberikan pelayanan yang efisien, salinan penetapan atas perkara permohonan langsung diberikan kepada para pemohon pada hari yang sama. Hal ini memungkinkan pemohon untuk segera melaporkan dokumen tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yang juga berlokasi di MPP. Kegiatan sidang keliling diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan secara simbolis oleh Wakil Ketua PN Kepahiang kepada para pemohon. (ikaw/fac)

17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas

article | Serba-serbi | 2025-07-23 16:50:03

Kabupaten Natuna - Pengadilan Negeri (PN) Natuna kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebuah langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah terluar Indonesia. “Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Tarempa dan di Kejaksaan Negeri Tarempa pada tanggal 21-23 Juli 2025 untuk melayani berbagai perkara perdata ringan, terutama terkait administrasi kependudukan dan beberapa sidang perkara pidana. Tim Sidang Keliling pada kali ini terdiri dari 7 orang yaitu 4 Hakim Haditio, Swandi Hutabarat, Alfariz Maulana Reza, dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang, 1 Panitera Hadry B, dan 2 orang staff Ari Putra Utama dan Marihod Tua Lubis”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, perjalanan tim dari PN Natuna dimulai dari pelabuhan Penagi di Kabupaten Natuna pada  hari Jumat pukul 08.00 WIB kemudian singgah di Pelabuhan Midai pukul 15.00 WIB dan sampai pada Pelabuhan Matak Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Sabtu pukul 00.20 WIB, perjalanan juga harus dilanjutkan menggunakan kapal speedboat dari Matak sampai ke Tarempa yang menjadi tujuan sidang keliling sekitar 45 menit dan sampai ke Pelabuhan Tarempa pada hari Sabtu pukul 01.05 WIB, perjalanan yang ditempuh oleh Tim Sidang Keliling PN Natuna sekitar 17 jam menggunakan kapal Roll On/Roll Off KMP Bahtera Nusantara.Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum memiliki kantor Pengadilan Negeri sendiri. Oleh karena itu, PN Natuna yang membawahi wilayah hukum Natuna dan Anambas, menjalankan misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat melalui sidang keliling. “Dengan kegiatan sidang keliling PN Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi ujung tombak pelayanan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Natuna, sesuai dengan salah satu misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.Lodewyk Ivandrie Simanjuntak juga menyampaikan, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berjarak ratusan mil dan berhari-hari dari Ranai tempat PN Natuna berada, sehingga kegiatan sidang keliling ini  bukan hanya bermanfaat tetapi juga memecahkan kebuntuanterhadap kebutuhan masyarakat Anambas untuk mengajukan permohonan-permohonan kependudukan karena membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar mengingat geografis Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang terpisah jarak jauh sampai berhari-hari bahkan hitungan minggu untuk sekali perjalanan. Oleh karenanya sidang keliling ini sangat tepat untuk PN Natuna yang terdiri dari ratusan pulau dan membawahi 2 (dua) kabupaten yang letaknya saling terpisah dan berjauhan”“Kondisi georafis di Kepulauan Riau yang terdiri dari ratusan gugusan pulau membuat akses antar daerah menjadi sangat terbatas, selain faktor transportasi antar pulau yang terbatas kondisi cuaca juga menjadi salah satu perhitungan untuk menempuh perjalanan melintasi laut lepas di Laut Cina Selatan”, ucap Ketua PN tersebut.Hadirnya sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disambut baik bagi pencari keadilan di sana. Asnah salah satu pemohon dalam perkara perdata yang disidangkan oleh PN Natuna menyatakan, sangat terbantu dan menyampaikan rasa terima kasihnya dengan hadirnya Tim Sidang Keliling PN Natuna di Anambas, sehingga dapat mendapatkan akses yang cepat dalam kepentingan hukumnya. “Semangat Tim Sidang Keliling PN Natuna dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan bak kata pepatah Laut luas dilayari, ombak besar direnangi yang selalu siap mengabdi dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)

PN Bajawa Dekatkan Keadilan Hingga ke Pelosok Desa Wea Au

article | Berita | 2025-06-27 10:40:51

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa telah melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Wea Au, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo pada hari Jumat (20/6). Sidang keliling ini dilatarbelakangi dengan kondisi di daerah bahwa terdapat kurang lebih 2.000 anak yang belum tercantum nama ayahnya dalam akta kelahiran. Kondisi ini memiliki dampak secara hukum terhadap ribuan anak di Nusa Tenggara Timur, khususnya di daerah-daerah pelosok.Kegiatan sidang keliling ini diawali dengan kegiatan pembukaan yang diisi dengan sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Kepala Desa Wea Au dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Ni Luh Putu Partiwi dilanjutkan dengan persidangan perkara perdata permohonan yang terbagi dalam 3 ruang sidang, kemudian dikahiri dengan penyerahan salinan Penetapan dari Ibu Ketua PN Bajawa kepada salah satu perwakilan Pemohon, dan penyerahan akta pengesahan anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo kepada Pemohon.Dalam sidang keliling ini disidangkan perkara sejumlah 17 perkara permohonan pengesahan anak luar kawin, dengan 5 diantaranya adalah perkara prodeo yang biaya perkaranya dibebankan kepada Negara. Sidang keliling tersebut menurunkan langsung 3 orang hakim yaitu Yossius Reinando Siagian, Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana. Kegiatan ini mendapatkan beragam respon positif dari warga setempat hingga elemen pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat. Menyikapi respon positif tersebut, Ketua PN Bajawa berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan akan menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). “Kedepannya aka nada MoU antara PN Bajawa dengan Pemda Nagekeo guna memudahkan dan mendekatkan akses keadilan untuk masyarakat”, tegas Ni Luh Putu Partiwi dikutip DANDAPALA. IKAW

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.