article | Sidang | 2025-07-30 09:00:51
Kepahiang – Pengadilan Negeri Kepahiang menyelenggarakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pada hari Selasa (29/7) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan, khususnya bagi warga Kabupaten Kepahiang.Sidang keliling ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Kepahiang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tanggal 15 Juli 2025. MoU tersebut berfokus pada pemanfaatan MPP sebagai lokasi untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung.Empat perkara perdata permohonan disidangkan dalam kegiatan ini, meliputi:1. Perkara Nomor 18/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Sarah Leonora.2. Perkara Nomor 19/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Cindy Shafira.3. Perkara Nomor 20/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, dengan Hakim Hamka Sesario Pamungkas.4. Perkara Nomor 21/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Permohonan Ganti Nama, dengan Hakim Komang Ardika.Pelaksanaan sidang keliling ini dipantau langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nunik Sri Wahyuni, sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan. Menurut Nunik Sri Wahyuni, jenis perkara yang disidangkan dalam kegiatan keliling ini adalah perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan.Dalam upaya memberikan pelayanan yang efisien, salinan penetapan atas perkara permohonan langsung diberikan kepada para pemohon pada hari yang sama. Hal ini memungkinkan pemohon untuk segera melaporkan dokumen tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yang juga berlokasi di MPP. Kegiatan sidang keliling diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan secara simbolis oleh Wakil Ketua PN Kepahiang kepada para pemohon. (ikaw/fac)