Cari Berita

PN Kepahiang Bengkulu Gelar Sidang Keliling di Mal Pelayanan Publik

article | Sidang | 2025-07-30 09:00:51

Kepahiang – Pengadilan Negeri Kepahiang menyelenggarakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pada hari Selasa (29/7) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan, khususnya bagi warga Kabupaten Kepahiang.Sidang keliling ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Kepahiang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tanggal 15 Juli 2025. MoU tersebut berfokus pada pemanfaatan MPP sebagai lokasi untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung.Empat perkara perdata permohonan disidangkan dalam kegiatan ini, meliputi:1. Perkara Nomor 18/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Sarah Leonora.2. Perkara Nomor 19/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Akta Kematian, dengan Hakim Cindy Shafira.3. Perkara Nomor 20/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, dengan Hakim Hamka Sesario Pamungkas.4. Perkara Nomor 21/Pdt.P/2025/PN Kph tentang Permohonan Ganti Nama, dengan Hakim Komang Ardika.Pelaksanaan sidang keliling ini dipantau langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nunik Sri Wahyuni, sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan. Menurut Nunik Sri Wahyuni, jenis perkara yang disidangkan dalam kegiatan keliling ini adalah perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan.Dalam upaya memberikan pelayanan yang efisien, salinan penetapan atas perkara permohonan langsung diberikan kepada para pemohon pada hari yang sama. Hal ini memungkinkan pemohon untuk segera melaporkan dokumen tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yang juga berlokasi di MPP. Kegiatan sidang keliling diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan secara simbolis oleh Wakil Ketua PN Kepahiang kepada para pemohon. (ikaw/fac)

17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas

article | Serba-serbi | 2025-07-23 16:50:03

Kabupaten Natuna - Pengadilan Negeri (PN) Natuna kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebuah langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah terluar Indonesia. “Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Tarempa dan di Kejaksaan Negeri Tarempa pada tanggal 21-23 Juli 2025 untuk melayani berbagai perkara perdata ringan, terutama terkait administrasi kependudukan dan beberapa sidang perkara pidana. Tim Sidang Keliling pada kali ini terdiri dari 7 orang yaitu 4 Hakim Haditio, Swandi Hutabarat, Alfariz Maulana Reza, dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang, 1 Panitera Hadry B, dan 2 orang staff Ari Putra Utama dan Marihod Tua Lubis”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, perjalanan tim dari PN Natuna dimulai dari pelabuhan Penagi di Kabupaten Natuna pada  hari Jumat pukul 08.00 WIB kemudian singgah di Pelabuhan Midai pukul 15.00 WIB dan sampai pada Pelabuhan Matak Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Sabtu pukul 00.20 WIB, perjalanan juga harus dilanjutkan menggunakan kapal speedboat dari Matak sampai ke Tarempa yang menjadi tujuan sidang keliling sekitar 45 menit dan sampai ke Pelabuhan Tarempa pada hari Sabtu pukul 01.05 WIB, perjalanan yang ditempuh oleh Tim Sidang Keliling PN Natuna sekitar 17 jam menggunakan kapal Roll On/Roll Off KMP Bahtera Nusantara.Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum memiliki kantor Pengadilan Negeri sendiri. Oleh karena itu, PN Natuna yang membawahi wilayah hukum Natuna dan Anambas, menjalankan misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat melalui sidang keliling. “Dengan kegiatan sidang keliling PN Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi ujung tombak pelayanan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Natuna, sesuai dengan salah satu misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.Lodewyk Ivandrie Simanjuntak juga menyampaikan, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berjarak ratusan mil dan berhari-hari dari Ranai tempat PN Natuna berada, sehingga kegiatan sidang keliling ini  bukan hanya bermanfaat tetapi juga memecahkan kebuntuanterhadap kebutuhan masyarakat Anambas untuk mengajukan permohonan-permohonan kependudukan karena membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar mengingat geografis Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang terpisah jarak jauh sampai berhari-hari bahkan hitungan minggu untuk sekali perjalanan. Oleh karenanya sidang keliling ini sangat tepat untuk PN Natuna yang terdiri dari ratusan pulau dan membawahi 2 (dua) kabupaten yang letaknya saling terpisah dan berjauhan”“Kondisi georafis di Kepulauan Riau yang terdiri dari ratusan gugusan pulau membuat akses antar daerah menjadi sangat terbatas, selain faktor transportasi antar pulau yang terbatas kondisi cuaca juga menjadi salah satu perhitungan untuk menempuh perjalanan melintasi laut lepas di Laut Cina Selatan”, ucap Ketua PN tersebut.Hadirnya sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disambut baik bagi pencari keadilan di sana. Asnah salah satu pemohon dalam perkara perdata yang disidangkan oleh PN Natuna menyatakan, sangat terbantu dan menyampaikan rasa terima kasihnya dengan hadirnya Tim Sidang Keliling PN Natuna di Anambas, sehingga dapat mendapatkan akses yang cepat dalam kepentingan hukumnya. “Semangat Tim Sidang Keliling PN Natuna dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan bak kata pepatah Laut luas dilayari, ombak besar direnangi yang selalu siap mengabdi dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)

PN Bajawa Dekatkan Keadilan Hingga ke Pelosok Desa Wea Au

article | Berita | 2025-06-27 10:40:51

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa telah melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Wea Au, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo pada hari Jumat (20/6). Sidang keliling ini dilatarbelakangi dengan kondisi di daerah bahwa terdapat kurang lebih 2.000 anak yang belum tercantum nama ayahnya dalam akta kelahiran. Kondisi ini memiliki dampak secara hukum terhadap ribuan anak di Nusa Tenggara Timur, khususnya di daerah-daerah pelosok.Kegiatan sidang keliling ini diawali dengan kegiatan pembukaan yang diisi dengan sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Kepala Desa Wea Au dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Ni Luh Putu Partiwi dilanjutkan dengan persidangan perkara perdata permohonan yang terbagi dalam 3 ruang sidang, kemudian dikahiri dengan penyerahan salinan Penetapan dari Ibu Ketua PN Bajawa kepada salah satu perwakilan Pemohon, dan penyerahan akta pengesahan anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo kepada Pemohon.Dalam sidang keliling ini disidangkan perkara sejumlah 17 perkara permohonan pengesahan anak luar kawin, dengan 5 diantaranya adalah perkara prodeo yang biaya perkaranya dibebankan kepada Negara. Sidang keliling tersebut menurunkan langsung 3 orang hakim yaitu Yossius Reinando Siagian, Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana. Kegiatan ini mendapatkan beragam respon positif dari warga setempat hingga elemen pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat. Menyikapi respon positif tersebut, Ketua PN Bajawa berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan akan menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). “Kedepannya aka nada MoU antara PN Bajawa dengan Pemda Nagekeo guna memudahkan dan mendekatkan akses keadilan untuk masyarakat”, tegas Ni Luh Putu Partiwi dikutip DANDAPALA. IKAW

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.