Cari Berita

Tabuh Genderang Perang Narkoba, PN Tanjung Karang Vonis Segini ke Residivis

article | Sidang | 2025-08-08 20:05:55

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menabuh genderang perang terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 2 terpidana yaitu Apriyanto alias Bento dan Machdy Irawan. Keduanya adalah narapidana kasus narkoba. Kok bisa napi malah kembali berulah?“Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam dua perkara terpisah, yakni Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Tjk dan 203/Pid.Sus/2025/PN Tjk,” demikian bunyi keterangan pers PN Tanjung Karang yang didapat DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).Kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika Safri alias Jabrik menawarkan 3 kilogram sabu kepada narapidana lain, yaitu Murdanialias Burger. Kemudian Murdani alias Burger menjualnya kepada terdakwa Machdy seharga Rp 1,47 miliar.“Untuk mengambil barang haram tersebut, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto alias  guna mencari kurir di luar Rutan,” urainya.Kemudian Apriyanto alias Bento mengatur pengambilan sabu melalui orang suruhannya, termasuk Angga Apriyanto, yang ditangkap bersama beberapa orang lainnya pada 7 Februari 2024 di Sentul-Bogor. Yaitu pada saat hendak menerima sabu dari dua kurir lain, Muhammad dan Aprizal.“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas nama Andi Herman dan kawan-kawan di Pelabuhan Bakauheni pada 5 Februari 2024, yang kedapatan membawa lebih dari 52 kilogram sabu dari Aceh menuju Bogor,” bebernya.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.  “Perbuatan para terdakwa membahayakan generasi muda dan mendukung kejahatan terorganisir lintas wilayah. Sehingga penjatuhan pidana seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak- pihak yang masih melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya. 

PT Banten Vonis Mati Bandar 17 Kg Sabu! Ini Pertimbangannya

article | Sidang | 2025-08-06 16:30:57

Serang- Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman mati kepada Sukmapanni (44) karena mengedarkan 17 kg sabu. Sebelumnya, terdakwa dihukum penjara seumur hidup.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmapanni alias Sukma alias Ilham bin Paroid oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Banten yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/8/2025). Duduk sebagai ketua majelis Sarpin Rizaldi dengan anggota Syaifoni dan Loise Betti Silitonga. Adapun panitera pengganti yaitu Siti Susilawati. “Membebankan biaya perkara untuk kedua Tingkat pemeriksaan kepada negara,” ucap majelis. Berikut pertimbangan majelis tinggi: 1.    Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan Permufakatan jahat atau persekongkolan (Samenspanning) dalam melakukan tindak pidana Narkotika;2.    Bahwa Terdakwa sebagai Perantara dalam jua beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi adalah bagian dari mata rantai pasar gelap (black market) peredaran gelap Narkotika yang sangat membahayakan dan merusak generasi penerus bangsa;3.    Bahwa dengan banyaknya jumlah barang bukti yang disita dan diajukan dalam perkara ini berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi, menunjukkan dan membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat bahaya peredaran gelap Narkotika; Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini:-       40 (empat puluh) butir Narkotika jenis ekstasi dengan berat Brutto awal sebelum Lab seberat 13,74 gram dan setelah disisihkan 2 (dua) butir ekstasi untuk pemeriksaan Laborotarium menjadi berat Netto 11, 3792  gram dengan sisa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 38 butir;-       17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17.604 gram;-       Menimbang bahwa dengan banyaknya jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini, memperlihatkan dengan jelas kepada dunia bahwa Indonesia menjadi pasar gelap (Black Market) peredaran Narkotika, maka sudah sepantasnya dan tidak berlebihan jika Indonesia ditetapkan sebagai Negara Darurat peredaran gelap Narkotika dan hal ini dapat dijadikan dasar pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa;   

PN Tanjung Karang Lampung Vonis Mati Sopir Pengedar 8,8 Kg Sabu 

article | Sidang | 2025-08-06 10:05:34

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Lampung, menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Oktanapian alias Pin bin Usep (39). Seorang sopir asal Cianjur, Jawa Barat, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti yang disita lebih dari 8,8 kilogram.“Terdakwa divonis bersalah berdasarkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian keterangan pers PN Tanjungkarang yang didapat DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa direkrut oleh seseorang bernama “Don Juan” untuk menjadi gudang sekaligus kurir narkotika di Provinsi Lampung. Dalam menjalankan pekerjaannya tersebut, Terdakwa menerima aliran dana yang digunakan untuk menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di Bandar Lampung dan membeli sepeda motor sebagai sarana operasional menjalankan pekerjaannya tersebut.“Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada 18 Desember 2024 oleh Satgas NIC Bareskrim Polri di Bandar Lampung,” terangnya.Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa: sabu siap edar yang dikemas dalambungkus teh Cina bermerek GUANYINWANG dan kemasan plastik klip, 2 (dua) telepon genggam, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) tas gendong; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengaan nomor polisi BE2307ANO, uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta.“Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di persidangan,” ungkapnya.Namun, majelis hakim yang diketuai Samsumar Hidayat menilai peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa dalam jumlah besar seperti ini berdampak sangat serius terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Terdakwa tidak hanya sebagai pengguna atau pemilik, tetapi juga sebagai perantara aktif dalam jaringan pengedar dan terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana dalam perkara narkotika di PN Cianjur. “Oleh karena itu, pidana mati dijatuhkan sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku lainnya,” bebernya.Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang mengajukan dengan alasan menyesali perbuatannya dan bertanggung jawab sebagai kepala keluarga. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tujuan penjatuhan pidana mati untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika dalam skala besar, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, menunjukkan komitmennegara dalam memerangi narkotika dan menghentikan jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah. “Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa,” pungkasnya. 

Tok! Giliran Eks Kasat Narkoba Polres Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

article | Sidang | 2025-08-06 09:45:41

Tanjungpinang- Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Satria Nanda dalam kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia. Sebelumnya, PT Kepri telah menjatuhkan hukuman mati terlebih dahulu kepada anak buah Satria Nanda, mantan Kanit Sarnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.  “Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Sedangkan panitera pengganti Syaiful Islam.“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” ucap majelis.Berikut alasan majelis mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati:           1.    Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kasat Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini; 2.    Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;3.    Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika4.    Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut.

PT Kepri Vonis Mati Eks Kanit Narkoba Polres Barelang!

article | Sidang | 2025-08-05 10:10:55

Tanjungpinang- Pengadilan Tinggi (PT) Kepualaun Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kanit Sarnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Sebelumnya, ia hanya dihukum penjara sumur hidup.“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri yang dikutip DANDAPALA, Selasa (5/8/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Putusan itu diketok pada Senin (4/8) kemarin dengan panitera pengganti Supriadi. “Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucap majelis. Dalam pertimbangannya, terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Demikian pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman terdakwa: 1.    Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kanit Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini;2.    Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional; 3.    Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika;4.    Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut;5.    Menimbang bahwa hukuman tersebut di samping sebagai hukuman atas perbuatannya juga dimaksud sebagai peringatan kepada Masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;6.    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN. Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding perlu diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; 

PN Idi Vonis Pidana Mati Pengedar Sabu 20 Kg, Begini Siaran Persnya

article | Berita | 2025-07-10 17:25:09

Aceh Timur, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen. Terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. “Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Komo Bin (Alm) Iskandar Anen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi didampingi Hakim Anggota Tri Purnama dan Reza Bastiar Siregar pada sidang yang digelar Rabu (09/06/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Aceh.Sebagaimana Siaran Pers PN Idi yang diterima Dandapala pada Kamis (10/07/2025), dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. Munir (DPO) untuk mengedarkan Narkotika. Kemudian Terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Sdr. Bang Alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar. Lalu disepakati Terdakwa akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah total sejumlah 90 juta rupiah. “Setelah kembali ke Aceh, tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20 kg dari Malaysia. Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa,” tulis Siaran Pers PN Idi tersebut. Selanjutnya dalam rentang waktu tanggal 12 sampai dengan 25 Januari 2025 Terdakwa sudah mengedarkan Narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa dan Peureulak sesuai dengan arahan Sdr. Bang Alias Dragon (DPO). Kemudian tanggal 25 Januari 2025 Personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 4.229,56 gram. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari Narkotika seberat 20.000 gram tersebut. “Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana mati kepada Terdakwa tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hukum positif Indonesia. Putusan itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU V/2007 dan 3/PUU-VI/2007 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016,” ucap Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama dalam Siaran Pers.Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa mengedarkan Narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa. Serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi. Selain itu tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa, karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya. ZM

Tok! PT Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu

article | Berita | 2025-06-20 17:30:23

Tanjung Pinang- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara asing asal India. Mereka dihukukm karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 106 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan.Putusan banding tersebut dibacakan pada Jumat (20/6/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis sabu seberat 106.438 gram.“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sebagaimana keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Jumat (20/6/2025).Putusan ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya pada sidang yang digelar Jumat (25/4/2025).Kapal dan Barang Bukti DisitaDalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa sabu lebih dari 106 kilogram dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, kapal jenis  Landing Craft Tank (LCT) bernama  Legend Aquarius  berbendera Singapura yang digunakan untuk mengangkut narkoba juga dirampas untuk negara.Adapun barang bukti lain berupa telepon genggam milik para terdakwa turut dimusnahkan.Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat berada di atas kapal  Legend Aquarius di perairan wilayah Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan terorganisasi lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi bangsa.“Hukuman mati dijatuhkan karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, dan karena kejahatan yang dilakukan merupakan bagian dari sindikat internasional,” kata majelis hakim.Penegak hukum berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. (Humas PT/Bagus Irawan). 

Pertama di PN Takengon, Hukuman Mati Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

article | Berita | 2025-05-24 11:00:38

Takengon. Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana pada hari Senin, 17/3/2025 silam. “Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama serta Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar Putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Takengon. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rahma Novatiana, serta dua hakim anggota: Bani Muhammad Alif, dan Chandra Khoirunnas. “Penjatuhan pidana pada persidangan itu menandai vonis mati pertama kali dalam sejarah panjang berdirinya Pengadilan Negeri Takengon yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ridwan bin Kamaluddin, pelaku pembunuhan berencana yang mengguncang nurani masyarakat,” ungkap rilis yang diterima oleh DANDAPALA, Sabtu 24/5/2025. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan, Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal karena kekejaman modus operandi dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Motif terdakwa semula disebut karena cemburu buta, merasa istrinya digoda oleh korban almarhum R. Namun, fakta persidangan justru mengungkap hal berbeda karena Istri Terdakwa dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan bahwa motif Terdakwa sebenarnya adalah untuk memeras korban, dan menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk berfoya-foya. Terdakwa ternyata telah melakukan tindakan serupa lebih dari satu kali. Dalam kasus ini, kebetulan korban tidak memenuhi keinginan Terdakwa sehingga menimbulkan kemarahan dari dalam diri Terdakwa, yang kemudian berujung pada rencana pembunuhan yang dilakukan secara sadis yaitu dengan cara membacok kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia, dan tidak sampai disitu Terdakwa juga menggorok leher korban hingga nyaris putus. Fakta lain yang juga mengejutkan dari perkara ini adalah karena ternyata Terdakwa juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Aceh Tengah, yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika publik. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tanpa sedikit pun penyesalan dari dalam diri Terdakwa. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat, majelis menjatuhkan pidana mati. “Vonis mati ini menjadi preseden penting bagi PN Takengon yang sebelumnya belum pernah menjatuhkan hukuman setinggi ini. Putusan tersebut menandai sikap tegas lembaga peradilan terhadap kejahatan yang melampaui batas-batas kemanusiaan. Berbagai reaksi muncul dari kalangan masyarakat, sebagian besar menyambut vonis ini sebagai simbol keberanian dan komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Meski begitu, ada pula yang berharap ke depan penegakan hukum dapat dibarengi dengan upaya pencegahan kejahatan yang lebih sistematis, tutup rilis tersebut (LDR)

Tok! PN Lubuk Pakam Jatuhkan Pidana Mati Dua Kurir Sabu 14 Kg

article | Sidang | 2025-05-21 09:00:20

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar. Dalam dua perkara terpisah, yakni nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Mustafa, dan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Fauzi Yusuf, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat total 14 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Mei 2025. Informasi dari Humas PN Lubuk Pakam bahwa putusan ini juga menjadi salah satu putusan paling tegas yang dijatuhkan dalam perkara narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Lebih lanjut disampaikannya, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB, di Gerbang Tol Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa ditangkap bersama di dalam satu unit mobil yang dikendarai secara bergantian. Dalam kendaraan tersebut ditemukan satu tas plastik berwarna merah yang berisi 14 bungkus sabu dalam kemasan hijau berlabel Chinese Pin We, dengan berat keseluruhan mencapai 14.000 gram atau 14 kilogram.Dari hasil persidangan, terungkap bahwa keduanya terlibat aktif dalam konspirasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Jambi atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO. Fauzi Yusuf diketahui berperan sebagai inisiator yang menghubungi dan mengajak Mustafa untuk ikut serta. Sementara Mustafa bertugas menjemput dan menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum keduanya bersama-sama membawa sabu menuju tujuan.Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Sulaiman selaku Ketua Majelis, dengan Elviyanti Putri, dan Endra Hermawan sebagai Hakim Anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Majelis juga menetapkan agar barang bukti berupa 14 bungkus sabu, alat komunikasi, dan tas plastik merah dimusnahkan. Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika dirampas atau dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata keberanian dan integritas lembaga peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. “Pengadilan akan selalu berdiri di garda depan dalam perang terhadap narkotika”, ucap tegas Ketua PN tersebut.Lebih lanjut disampaikannya, dengan dijatuhkannya dua pidana mati dalam satu rangkaian perkara besar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekali lagi menegaskan perannya dalam menjaga marwah hukum, serta memberikan efek jera dan pelajaran yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. fac

Sekali Ketok, PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu!

article | Sidang | 2025-05-15 18:05:08

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada 4 penyelundup narkoba. Mereka adalah Aidil (35), Eko Apriandi (33), Andi Muliadi (31) dan M Yusuf (34). Keempatnya melakukan penjemputan narkotika di tengah laut pada 27 Oktober dan 2 November 2024 dari Malaysia. Mereka menjemput sabu 34 kg dan 12 toples berisi pil ekstasi. Akhirnya mereka ditangkap aparat dan diproses hukum hingga pengadilan.“Menyatakan Terdakwa I. Aidil Als Padel, Terdakwa II. Eko Apriandi, Terdakwa III. Andi Muliadi dan Terdakwa IV. M. Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masingdengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Karolina Selfia Br Sitepu dalam sidang di PN Tanjung Balai, Kamis (15/5/2025). Duduk sebagai hakim anggota Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Adapun panitera pengganti Ribka Ginting. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Para Terdakwa terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Para Terdakwa sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia dalam jumlah besar. Narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang diterima oleh para Terdakwa di perairan perbatasan dan dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jumlah besar. Dan para Terdakwa sudah menikmati upah hasil dari tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan sebelumnya.“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucap majelis.Berikut pertimbangan majelis lainnya:Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan para Terdakwa telah termasuk dalam jaringan narkotika internasional yang melintas batas negara Indonesia dan Malaysia, dengan jumlah keseluruhan narkotika yang diselundupkan sejumlah 18 gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina dan 34.412  gram netto narkotika jenis pil ekstasi/MDMA, perbuatan mana telah dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang sebanyak 2 (dua) kali di mana yang pertama kalinya para Terdakwa melakukan penyelundupan 28.000 (dua puluh delapan ribu) gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina adalah jumlah yang sangat banyak yang apabila berhasil masuk dan diedarkan di tengah masyarakat maka nakkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan berdampak sangat besar terhadap kerusakan kesehatan, mental dan moral para penggunanya. Bahwa dampak dari penggunaan narkotika di kalangan masyarakat ini dalam keseharian telah menjadi rahasia umum bahwa berakibat juga pada munculnya tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan, bahkan juga sebagai pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan sebagai akibat dari kondisi kurang sehatnya fisik dan mental seseorang pelaku yang diakibatkan dalam keadaan ketergantungan narkotika; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menyoroti fakta bahwa perbuatan para Terdakwa didorong oleh kebutuhan ekonomi di mana para Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya yang berprofesi sebagai nelayan/pelaut. Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa setiaporang memerlukan penghidupan yang layak, dan sebagai manusia yang normal dan bertanggung jawab maka sudah sepantasnya para Terdakwa akan memperjuangkan penghidupan diri dan keluarganya dan mencari nafkah dengan melakukan pekerjaan tertentu sesuai keahlian dan kemampuannyamasing-masing. Bahwa telah menjadi fakta hukum para Terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika lintas negara karena telah tergiur dengan upah yang diterima pada perbuatan yang dilakukan pertama kalinya. Terhadap hal ini, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah menerima upah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pekerjaan menyelundupkan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I menerima lebih banyak yakni sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), jumlah mana telah habis digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya, dan selanjutnya dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama para Terdakwa kembali melakukan penyelundupan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan jumlah narkotika yang lebih banyak dan berlipat ganda, maka perbuatan tersebut haruslah dipandang tidak lagi sebagai suatu upaya mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para Terdakwa dan keluarganya, namun sudah merupakan suatu sifat keserakahanyang timbul sebagai akibat dari ketidak puasan para Terdakwa dengan hasil yang sudah diperolehnya. Bahwa dengan memperhatikan fakta umum (notoir feiten) bahwa upah minimum kota/UMK Tanjung Balai tahun 2024 adalah Rp3.046.579,00 (tiga juta empat puluh enam ribu lima ratus tujuh puluhsembilan rupiah) maka jumlah yang diterima oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai upah penyelundupan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sudah hampir sama dengan upah seorang pekerja dengan nominal gaji UMK Tanjung Balai selama hampir setahun penuh bekerja, sedangkan para Terdakwa tidak lagi merasa cukup sehingga terus melakukan penyelundukan narkotika yang kedua kalinya hingga dapat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian; Menimbang bahwa terkait hal tersebut Majelis Hakim akan mengutip sebuah ungkapan yang populer dari Mahatma Gandhi, “Earth provides enough to satisfy every man's needs, but not every man's greed,” yang artinya bahwa bumi telah menyediakan segala hal untuk mencukupi kebutuhan hidup seluruh manusia, namun bumi tidak akan mampu untuk memenuhi keserakahan seorang manusia saja. Bahwa sebagai manusia Indonesia yang beragama perlu juga dikutip hadist Rasulullah SAW yang artinya, “Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Riwayat Bukhari-Muslim).  Bahwa dalam kitab suci al-Quran Allah SWT telah mengingatkan ummat manusia dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” dan dalam surat at-Takatsur ayat 1-2 yang artinya, “Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.”; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Terdakwa sepanjang mengenai permohonan dijatuhi pidana yang seringan-ringannya adalah tidak relevan dengan fakta hukum yang terjadi oleh karenanya haruslah ditolak. (asp/asp)

Tok! PN Tanjung Balai Vonis Mati Penyelundup 32 Kg Sabu Jaringan Internasional

article | Sidang | 2025-05-08 20:25:35

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuan mati kepada Irvan alias Ipan karena terbukti menyelundupkan 32 kg sabu. Adapun 2 koleganya, Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Irvan menyuruh anak buahnya menjemput narkoba dari Malaysia. TKP bongkar muat sabu dilakukan di tengah laut lepas pada September 2024. Aksi mereka sudah terendus aparat sehingga ditangkap setelah Kembali ke Indonesia. “Menyatakan Terdakwa Irvan Als Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati,” kata majelis hakim PN Tanjung Balai yang membacakan putusan di Gedung PN Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Karolina Selfia br Sitepu dengan anggota Anita Meilyna dan Wahyu Fitra. Di mata majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan yang dimiliki terdakwa. Namun terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaiti Terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional (transnational crime). Terdakwa merupakan pelaku utama dalam rangkaian penerimaan narkotika sebanyak 32 kilogram a quo. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai. Jumlah total barang bukti Narkotika jenis shabu dalam perkara in casusangat banyak yakni sejumlah 32 kilogram.“Terdakwa sudah terlibat sebanyak 2 (dua) kali dalam proses penerimaan narkotika yang berjumlah banyak dan bersifat lintas negara,” beber majelis.Adapun alasan lain yaitu dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada tahun 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni (i) rusaknya hubungan antar komunitas dan keluarga; (ii) memburuknya kualitas kesehatan; (iii) Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya; (iv) meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat.“Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal,” bebernya.Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan Narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan lain-lain. Begitupun juga secara psikologis, penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan. “Setelah mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan di persidangan, dan fakta bahwa Terdakwa sudah terlibat dalam jaringan narkotika internasional  yang sudah 2 kali menerima narkotika dalam jumlah yang banyak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime),” ungkapnya.Adapun anggota komplotan ini yang bernama Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. (asp/asp) 

Video Sambutan Ketua MA Usai Rombak Hakim di Jakarta

video | Berita | 2025-04-22 22:00:35

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Berikut video lengkapnya:

Mantap!! Inovasi Layanan Permohonan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di PN Rembang

photo | Berita | 2025-03-25 12:10:42

Pengadilan Negeri Rembang pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah menandatangani perjanjian kerjasama dgn Kejari Rembang, Dinsos Rembang dan Dukcapil Rembang terkait program layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas diwilayah hukum PN Rembang yang dihadiri oleh KPN Rembang Liena, S.H., M.Hum. WKPN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H., Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang. Dalam sambutannya, KPN Rembang menyatakan adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.Lebih lanjut disampaikan, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinas Sosial Kabupaten Rembang melalui Kejaksaan Negeri Rembang dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan permohonan pengampuan ini nantinya diputus dan diselesaikan dalam satu hari kerja hingga minutasi (one day minute)Sebagai informasi Dinsos Kab. Rembang tercatat membina 11 Yayasan Penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar Yayasan. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih, S.H. mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.

Tok! PN Medan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan

article | Berita | 2025-03-08 16:30:50

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatukan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41) di kasus pidana memproduksi secara ilegal narkotika  Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Sabtu (8/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati dengan anggota   M. Nazir dan Efrata Happy Tarigan.Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum mati  terdakwa dalam putusan yang cibacakan pada 6 Maret 2025 itu:Terdakwa melakukan produksi narkotika jenis ekstasi pada tempat tinggal terdakwa di Medan. Terdakwa mendapatkan bahan baku dan alat produksi ekstasi tersebut dari membelinya secara online, kecuali alat cetak tablet yang dibeli langsung di toko mesin daerah Medan. Terdakwa tidak mempunyai perizinan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi dan terdakwa belajar melakukan produksi ekstasi tersebut secara otodidak.Sekitar 2 (dua) bulan kemudian pil ekstasi tersebut sudah jadi dan dicetak dengan mesin yang dapat mencetak dalam waktu 5 (lima) detik per pil.Dalam pertimbangan putusan tersebut, terdakwa menjual kepada Saksi Mhd. Syahrul Savawi sebanyak 100 butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp90.000/butir, sedangkan Saksi Hilda Dame Ulina Pangaribuan sebanyak 100 (seratus) butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp150.000/butir.  Lebih lanjut, terdakwa melakukan penjualan narkotika di sekitar Medan dan Siantar dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan pil ekstasi tersebut kurang lebih ratusan juta.Terdakwa  ditangkap 11 Juni 2024 di halaman depan ruko tempat tinggalnya dan ditemukan 100 (seratus) butir ekstasi dan 5 (lima) papan yang terdiri dari 50 butir erimin five (H5) milik Terdakwa yang akan dikirimkan ke kota Siantar.

PT Jateng Monev Pengiriman Dokumen Surat Tercatat dengan PT Pos

photo | Berita | 2025-02-01 10:05:49

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero). Hal itu untuk memastikan kinerja jurusita tepat dan efektif.Ketua PT Jateng, Mochamad Hatta membuka kegiatan di kantornya pada Jumat (31/1) kemarin. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Zahlisa Vitalita yang menyampaikan instrukti Dirjen. Badilum Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi :Seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk memedomani PKS yang sudah disepakati oleh Mahkamah Agung dengan PT Pos IndonesiaSeluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tidak diperbolehkan untuk membuat PKS dengan PT Pos di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaBesaran biaya pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan standar biaya yang telah disepakati dalam lampiran PKS antara Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaSeluruh pengadilan dilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkanKiriman akan diambil petugas Pos ke kantor pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga pengadilan tidak diperbolehkan untuk menyerahkan secara langsung ke kantor Pos.Pengadilan wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi minimal 2 kali dalam 1 tahun.Acara tersebut diikuti oleh Executive Vice President PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis beserta Tim dari kantor Pusat PT Pos Indonesia, Agus Prabowo beserta jajarannya dari PT Pos Indonesia Regional 4 Jateng & DIY, Hakim Tinggi PT Jateng, seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Jawa Tengah. Acara tersebut berjalan dengan lancar.

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

2 Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan Dituntut Hukuman Mati!

article | Berita | 2024-12-12 09:35:26

Kayuagung, 10 Desember 2024. Dua Terdakwa perkara pembunuhan bos bangunan dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dibacakan Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024Tuntutan mati tersebut diajukan karena pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan secara keji terhadap korban Agus Toni. “Perbuatan para terdakwa juga dilakukan di hadapan anak korban,” ungkap Parit Purnomo SH MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Mendengar tuntutan tersebut, keduanya tertunduk lesu di persidangan. Setelah berkonsultasi dengan Noviyanto, SH, Pensihat Hukum yang mendampingi para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.Persidangan kemudian ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH.Pengunjung sidang memenuhi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung karena penasaran dengan perkara yang menarik perhatian. Meski demikian persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan ketat dari apparat kepolisian Polres OKI. (SEG).