Cari Berita

9 Objek Berhasil Dieksekusi PN Bangkinang Riau dalam 9 Bulan, Ini Rahasianya!

article | Berita | 2025-09-18 16:20:32

Bangkinang, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang berhasil melaksanakan sembilan eksekusi selama sembilan bulan sejak Januari hingga September 2025. Capaian ini dipimpin langsung oleh Suardiman, Panitera PN Bangkinang, bersama jurusita dan para saksi. Rangkaian keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga simbol komitmen lembaga peradilan dalam memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Awal tahun 2025 diawali dengan eksekusi riil terhadap delapan bidang tanah yang sebelumnya diletakkan sita persamaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bkn. Eksekusi yang digelar Jumat (10/01) berjalan lancar. Pada eksekusi ini, para Termohon Eksekusi menunjukkan sikap kooperatif dengan sukarela melaksanakan isi putusan tanpa perlawanan. Hal ini menjadi sinyal baik bahwa proses eksekusi bisa berjalan efektif ketika para pihak memiliki kesadaran hukum yang memadai. Memasuki bulan Maret, PN Bangkinang kembali melaksanakan eksekusi sebidang tanah di Desa Kuok. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Nomor 38/Pdt.G/2008/PN Bkn jo Putusan Nomor 80/PDT/2009/PT Pbr. Menariknya, upaya eksekusi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015, namun baru berhasil direalisasikan sepuluh tahun kemudian. Kesabaran dan konsistensi menjadi kunci, menunjukkan bahwa hukum meski lambat tetap mencari jalannya. Bulan April tercatat sebagai periode paling padat. Dalam satu bulan, PN Bangkinang berhasil melaksanakan empat eksekusi besar. Pertama, Eksekusi riil Putusan Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Bkn jo Putusan Nomor 232/PDT/2017/PT PBR jo Putusan Nomor 779 K/PDT/2019 atas tanah seluas 21.070 m² di Desa Kuapan. Karena Termohon menolak menyerahkan objek, tim pengadilan turun langsung untuk memastikan putusan dijalankan pada Senin (14/4). Dua hari berikutnya (16/4), PN Bangkinang melakukan eksekusi pengosongan atas lelang hak tanggungan terhadap Putusan Nomor 97/Pdt.Bth/2023/PN Bkn jo Putusan Nomor 86/PDT/2024/PT PBR, kemudian selanjutnya kembali melaksanakan eksekusi serupa pada hari itu juga. Lanjut pada Senin (28/4), PN Bangkinang melakukan eksekusi riil terhadap permohonan eksekusi perkara nomor 98/Pdt.G/2020/PN Bkn atas tanah seluas 18.850 m² di Desa Karya Indah. Lagi-lagi, eksekusi harus dilakukan secara langsung karena pihak yang kalah enggan menyerahkan tanah secara sukarela. Empat eksekusi ini menegaskan bahwa kerja keras tim eksekusi bukan hanya soal menghadirkan aparat, tetapi juga mengedepankan profesionalitas di tengah potensi konflik sosial.Perjalanan berlanjut pada Senin (28/7), PN Bangkingan kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 9.576 m² di Desa Kualu. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Bkn jo Putusan Nomor 22/PDT/2020/PT PBR jo Putusan Nomor 286 K/PDT/2021. Fakta bahwa Termohon tidak sukarela menyerahkan objek menegaskan pentingnya keberanian pengadilan dalam menegakkan putusan.Sebulan berikutnya, PN Bangkinang melaksanakan eksekusi di Perumahan Taman Duta Mas, Desa Baru pada Selasa (5/8). Objek eksekusi berupa rumah dan tanah seluas 225 m². Lagi-lagi, karena Termohon enggan menyerahkan objek sebagaimana putusan Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn, maka tim pengadilan harus turun langsung. Eksekusi di kawasan perumahan kerap sensitif, tetapi berkat koordinasi yang baik, pelaksanaan berjalan kondusif.Terakhir, PN Bangkinang melakukan eksekusi lahan kebun sawit seluas 20.000 m² di Kecamatan Kampar pada Senin (8/9). Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon eksekusi tidak melaksanakan Putusan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Bkn. Lahan sawit, yang memiliki nilai ekonomi tinggi, kerap menjadi objek sengketa yang pelik. Namun, PN Bangkinang membuktikan bahwa eksekusi tetap bisa berjalan tegas dengan payung hukum yang jelas.Suardiman membagikan refleksinya atas keberhasilan sembilan eksekusi ini. Menurutnya, ada dua faktor utama yakni kesungguhan dari pihak pemohon dan komitmen dari pengadilan.“Keberhasilan eksekusi harus berasal dari dua sisi, baik dari pihak pemohon maupun pengadilan. Tidak boleh hanya pengadilan yang bersemangat, sementara pemohon tidak konsekuen,” ujarnya.Ia menambahkan, keikhlasan dan niat baik juga menjadi fondasi penting. Tanpa itu, eksekusi bisa tertunda-tunda dan merugikan pemohon.“Apabila pihak pengadilan tulus melaksanakan eksekusi dan pemohon konsisten, maka tidak perlu takut menghadapi tantangan. Justru keberanian itu muncul karena tidak ada kepentingan lain selain menegakkan keadilan,” tambah Panitera PN Bangkinang yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Panitera PN Indramayu. (SSAY/IKAW/LDR)

PN Samarinda Eksekusi Lahan 20 Ribu Meter, Perlawanan Alot Akhirnya Tunduk Hukum

article | Berita | 2025-09-18 14:20:52

Samarinda – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 20.000 meter persegi di Kampung Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (17/9). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi PT Sumber Mas Timber yang telah berkekuatan hukum tetap.Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh La Singga selaku termohon eksekusi sejak 2023. Sengketa ini bermula dari perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Smr yang sempat melalui proses hingga peninjauan kembali pada 2025, sebelum akhirnya diputus dan diajukan eksekusi.“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh PT Sumber Mas Timber selaku pemohon eksekusi,” ujar Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto, dalam keterangan resminya.Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Samarinda dengan dukungan tim kepaniteraan perdata, juru sita, serta aparat keamanan. Ketua PN Samarinda, Didit Pambudi Widodo, sebelumnya memberikan arahan agar eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.Meski sempat terjadi perlawanan selama kurang lebih empat jam, eksekusi tetap berlangsung kondusif setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh Panitera PN Samarinda bersama aparat pengamanan. Proses eksekusi turut dikawal penuh oleh Polres Samarinda.Ketua PN Samarinda menegaskan eksekusi riil adalah wujud nyata pelaksanaan kewenangan yudikatif. “Eksekusi riil merupakan mahkota ketua pengadilan yang mencerminkan sinergi antara pengadilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menegakkan keadilan,” tegasnya. (SNR/LDR)

PN Bulukumba Sulsel Catat Keberhasilan Eksekusi Keempat Tahun 2025

article | Berita | 2025-09-18 13:55:12

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali sukses menuntaskan proses eksekusi yang berlangsung hari Senin, 15 September 2025 di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, atas perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk jo Nomor 241/PDT/2023/PT Mks jo Nomor 1897 K/Pdt/2024.“Ini adalah eksekusi keempat sepanjang tahun ini,” ujar Ketua PN Bulukumba.Perkara ini melibatkan Rahmawati Binti Bibo, Ratna Binti Bibo, dan Jamaluddin Bin Bibo selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sapanang Binti Doleng dan Uddin alias Oddo Bin Bolong selaku Tergugat/Termohon Eksekusi.Proses eksekusi dilaksanakan langsung oleh Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, didampingi Panmud Perdata dan beberapa aparatur PN Bulukumba, serta bantuan pengamanan dari Polres Bulukumba. Seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.Ketua PN Bulukumba, Ernawaty menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses beracara di pengadilan sekaligus menjadi wujud nyata kepastian hukum. “Eksekusi adalah mahkota pengadilan. PN Bulukumba berkomitmen terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam efektivitas dan kompetensi pelaksanaan eksekusi, demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Bulukumba,” ujarnya.Ernawaty menambahkan, PN Bulukumba masih memiliki sejumlah perkara yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir tahun 2025.Sepanjang Tahun 2025 PN Bulukumba berhasil menuntaskan eksekusi perkara Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Blk pada 12 Juni 2025, Nomor 44/Pdt.G/2000/PN Blk pada 7 Juli 2025, Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Blk pada 4 Agustus 2025 dan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk pada tanggal 15 September 2025. (zm/ldr)

PN Pematangsiantar Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Perkara Lelang Hak Tanggungan

article | Berita | 2025-07-03 13:00:45

Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela pada Kamis 26/6 silam. “Eksekusi ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/Pn Pms tentang perkara objek sengketa pemenang lelang. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Mediasi PN Pematangsiantar,” kutip rilis yang diterima Tim DANDAPALA pada Kamis 3/7. Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, hadir langsung dalam proses eksekusi sukarela tersebut. Turut juga hadir Plh. Panitera dan Jurusita Pengganti PN Pematangsiantar, serta kuasa para pihak dan saksi-saksi. Rilis tersebut selanjutnya menejelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai surat perdamaian tanggal 26 Juni 2025 dan Pemohon Eksekusi sepakat akan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar kepada Termohon Eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun. “Eksekusi perkara lelang hak tanggungan ini berlangsung secara sukarela dikarenakan telah terjadi perdamaian antara Pemohon dan Termohon Eksekusi,” tutup rilis tersebut.