Cari Berita

Kasus Perusakan Kotak Suara Pilwalkot Sungai Penuh Dilimpahkan ke Pengadilan

article | Berita | 2025-03-12 16:30:33

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi, secara resmi menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana pemilu yaitu sehubungan dengan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungai Penuh, sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, dengan Ketua PN Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, sebagai hakim ketua Majelis.Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa, yakni JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Diantaranya mereka diduga terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.  Semua peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Pasca kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka yang diduga terlibat yang sampai saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara dan telah pula didakwa oleh Jaksa Penunutut Umum dengan sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Konsumsi Sabu, Polisi Di Kota Banjar Dibui 1 Tahun

article | Berita | 2025-03-12 13:00:50

Kota Banjar- Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Rajan (44). Terdakwa terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Rajan merupakan polisi aktif yang sempat bertugas sebagai Kanit Narkoba Polres Banjar.“Menyatakan Terdakwa Rajan Haryanto bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap ketua majelis Kornelius B. Sianturi dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3/2025).Kasus bermula saat Terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (06/03/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Tiba di rumah temannya, kedua teman Terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama. Atas ajakan temannya tersebut, Terdakwa tidak menolak. Lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000. Dalam persidangan Terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun Majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan Para Saksi dan hasil test urin, sehingga Majelis meyakini Terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM FAC)

Terbukti Aniaya Sesama, 5 Penghuni Rutan Palembang Diganjar 12 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 15:00:19

Palembang. Terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan mati, 5 penghuni Rutan Kelas I Palembang diganjar 12 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.Pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai R. Zaenal Arief dengan anggota Patti Arimbi dan Oloan Hutabarat karena kelima terdakwa secara bergantian menganiaya Irohmin bin Balian hingga meninggal dunia. Baik korban maupun kelima terdakwa adalah sesama penghuni kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Kejadian bermula, ketika Terdakwa M Yusuf pada Rabu (7/8/2024) marah karena mengetahui jarum tato miliknya telah dihilangkan oleh korban. Seketika Terdakwa Andika Rahmadita langsung menukul kepala korban, disusul Terdakwa Arjuna mendorong hingga korban terjatuh dan diikuti Terdakwa M Yusuf, Wahyu Andrean dan Hendra Gunwan bergantian memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Pagi harinya, melihat korban yang sudah tidak bergerak, Terdakwa Arjuna meminta tolong petugas Rutan. Korban Irohmin sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Perbuatan kelima terdakwa memenuhi unsur alternatif ketiga yaitu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan di kantor yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai 16, Kota Palembang. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa maupun JPU, Yetty Febri Andini, S.H menyatakan menerima. (SEG).

PT Palembang Tetap Hukum Eks Bendahara Pengurus Koperasi Rp 2,6 Miliar

article | Berita | 2025-03-09 13:45:28

Palembang – PT Palembang menghukum Saeroji, eks Bendahara KUD Serba Usaha terbukti menggunakan uang kas koperasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar. Hukum tersebut dijatuhkan, lantaran Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 8/PDT/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Badrun Zaini sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sabarulina Br Ginting dan Pandu Budiono, memutus dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Kag, tanggal 6 Januari 2025, yang dimohonkan banding.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan. KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kag dengan susunan Majelis Hakim yaitu Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati masing-masing sebagai Anggota Majelis. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 2,6 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.Saat persidangan di PN Kayuagung, Saeroji yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan adanya paksaan dari Koperasi saat Tergugat menandatangani surat pernyataan tanggal 14 November 2020 terkait penggunaan uang tersebut. Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Saeroji selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 2,6 Miliar untuk kepentingan pribadinya dianggap bertentangan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik: Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp2.663.779.174,00 (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Atas putusan ini, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding ke PT Palembang pada tanggal 14 Januari 2025, yang kemudian diputus oleh PT Palembang tanggal 6 Maret 2025. (AL)

Jual Sabu, PN Kayuagung Vonis Residivis Narkotika 6 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 11:30:20

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah terhadap Hendri KA Agung. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria yang dikenal dengan nama Gulu Seket tersebut terbukti melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025).Kasus bermula pada tanggal 13 September 2024, Terdakwa didatangi oleh saudara Ismail yang menawari untuk membelikan sabu. Terdakwa yang menyetujui tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sejumlah 350 Ribu Rupiah kepada saudara Ismail untuk dibelikan sabu seberat 1 jie. “Setelah menerima sabu dari orang suruhan saudara Ismail, Terdakwa kemudian membagi 1 bungkus plastik sedang berisi sabu tersebut menjadi 4 bungkus plastik bening kecil dengan menggunakan sedotan plastik berbentuk sendok, yang nantinya akan Terdakwa jual sebesar 50 Ribu Rupiah per paketnya”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Tidak berselang lama, datang saudara Ibrahim yang hendak membeli sabu sebanyak 35 Ribu Rupiah kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil sisa sabu yang ada dari 1 bungkus plastik sedang berisi sabu yang diperolehnya dari saudara Ismail.Selanjutnya sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik dengan jumlah sesuai permintaan saudara Ibrahim tersebut. Selesai melayani pembeli, Terdakwa menyimpan 5 bungkus sabu yang telah dibaginya di atas balok kayu yang terdapat di samping rumah. Beberapa saat setelahnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah 35 Ribu Rupiah dan 5 bungkus sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan.“Dari proses pemeriksaan, diketahui jika Terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang akan memberatkan perbuatan Terdakwa. Namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah sabu yang ditemukan tergolong relatif kecil dan penyesalan yang ditunjukan Terdakwa selama persidangan sebagai alasan-alasan yang akan meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa”, tutur Majelis Hakim.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)