Cari Berita

Memastikan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik

article | Surat Ahmad Yani | 2025-03-26 12:20:38

Awal tahun 2025, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum telah melaksanakan administrasi perkara secara elektronik. Perlahan dan pasti meninggalkan register manual. Register berupa buku-buku besar berwarna merah untuk pidana dan berwarna hijau untuk perdata tidak lagi akan ditemui pada ruang-ruang administrasi kepaniteraan. Berganti dengan penyimpanan secara elektronik pada Sistem informasi Pengadilan (SIP).SIP berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), The Electronic Justice System (e-Court) dan Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kehadirannya menggantikan register manual yang telah berpuluh-puluh tahun digunakan pengadilan.Tidak berhenti sebatas pengganti register. Kelindan ketiga komponen utama SIP di atas telah menggeser pula cara dan mekanisme upaya hukum, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jika selama ini, tumpukan berkas perkara, ketika dilakukan upaya hukum akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan ketika telah diputus akan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju menjadi berkas perkara elektronik dan dikirimkan secara elektronik pula melalui SIP.Kehadiran Perma  Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik menjadi tonggal perubahan.Cara dan mekanisme baru, dari manual ke elektronik tentu menjadi tantangan tersendiri.  Dan, Ditjen Badilum bergerak cepat untuk itu. Melalui surat bernomor 420?DJU/HK.1.2.1/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 tentang evaluasi penerapan Perma 6 Tahun 2022 memastikan implementasi di lingkungan peradilan umum.“Agar seluruh Ketua PN memberikan data terkait,’ kata Bambang Myanto, Dirjen Badilum dalam suratnya. Penyampaian data juga dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pada tautan : Monev Perma 6 Tahun 2022 “Paling lambat kami terima tanggal 24 April 2025”, tegasnya menutup surat. Kira seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum bersegera melaksanakannya. (SEG).

Pengadilan Negeri Pekalongan Gelar Public Campaign Zona Integritas

article | Berita | 2025-03-21 18:50:11

Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar Public Campaign dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jumat (21/3). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan di sekitar Jalan Cendrawasih, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.Dalam kampanye ini, aparatur Pengadilan Negeri Pekalongan membagikan takjil dan stiker anti-gratifikasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan menegaskan pentingnya integritas dalam birokrasi. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan aparatur pengadilan agar berpegang teguh pada prinsip integritas dan pelayanan bersih,” ujarnya.Masyarakat yang melintas di lokasi tampak antusias menerima takjil dan sosialisasi anti-gratifikasi. Jargon “Stop Gratifikasi: Lihat, Lawan, dan Laporkan” turut dikampanyekan untuk menanamkan budaya anti-korupsi.Pengadilan Negeri Pekalongan berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendukung sistem birokrasi yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.

Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

article | Berita | 2025-03-21 13:30:09

Bengkalis - Bulan suci Ramadhan adalah momen yang sangat baik untuk memperkuat silaturahmi dalam rangka mencari keridaan Allah SWT. Momen ini tidak dilewatkan begitu saja oleh warga PN Bengkalis. Pada Kamis (20/03/2025), PN Bengkalis mengadakan silaturahmi sekaligus buka bersama Anak Yatim, Para Janda Purnabakti beserta Jurnalis di wiliayah Hukum Kabupaten Bengkalis.Acara diawali doa bersama dan siraman rohani dari Ustaz Filusman dan dilanjutkan dengan buka bersama. Setelah itu, acara ditutup oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, beserta Wakil Ketua PN Bengkalis, Triadi Agus Purwanto, dengan memberikan santunan kepada Anak Yatim dari Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis. Selain itu, Para Pimpinan PN Bengkalis tersebut, juga memberikan bantuan juga untuk para Janda Purnabakti dengan bantuan berupa bahan pokok sehari-hari. Adanya kegiatan ini sangat diapresiasi oleh perwakilan pengurus Panti Asuhan dan juga perwakilan dari Purnabakti, “Dengan adanya kegiatan ini, kami mendoakan warga PN Bengkalis diberikan selalu kesehatan dan kelancaran dalam mengerjakan tugas dan menegakkan keadilan di Negeri Junjungan ini,” tukasnya. Apresiasi juga diberikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra, “kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sangat terhormat diundang oleh PN Bengkalis untuk menjadi bagian dalam acara ini. Tentu Kerjasama PWI Bengkalis dan PN Bengkalis akan semakin baik dan solid dalam rangka memberikan berita yang faktual dan terpercaya untuk warga Kabupaten Bengkalis terutama terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bengkalis ini”, tambah Adi Putra. Atas apresiasi tersebut, Ketua PN Bengkalis mengucapkan rasa syukurnya, apabila acara yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua yang hadir terutama bagi para Anak Yatim dan juga Janda Purnabakti, “Diharapkan acara ini selalu konsisten dapat diselenggarakan setiap tahunnya oleh PN Bengkalis”, ujar Bayu Soho Rahardjo. Acara ini selain dihadiri oleh seluruh warga PN Bengkalis, Para Anak Yatim, Janda Purnabakti, dan Jurnalis dari PWI Bengkalis, juga dihadiri undangan lainnya yaitu dari Bank Mandiri Cabang Bengkalis dan juga LBH Tuah Bantan Bengkalis yang merupakan LBH Posbakum PN Bengkalis. (Ulwan Ma’luf).

Terapkan Restorative Justice, PN Rantau Jatuhkan Pidana Percobaan ke Pencuri Sawit

article | Berita | 2025-03-21 13:00:45

Rantau- Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan pidana percobaan kepada Aliadi (41). Terdakwa terbukti mencuri buah kelapa sawit di Kebun PT. Hasnur Citra Terpadu. Diketahui, Terdakwa mengambil sawit di lahan PT. Hasnur Citra Terpadu (PT. HCT) karena Terdakwa merasa sawit tersebut ditanam di lahan miliknya. “Menyatakan Terdakwa H. Aliadi Bin Lalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Ketua Majelis Achmad Iyud Nugraha dengan didampingi hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Dwi Army Okik Arissandi di ruang sidang PN Rantau, Kamis (20/3/2025). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.Majelis Hakim telah menerapkan restorative justice pada perkara ini. Terdakwa dan Korban (PT. HCT) sepakat berdamai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan restorative justice. Diantaranya, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban, dan Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban.Kasus bermula saat Terdakwa dipergoki Pihak Keamanan PT. Hasnur Citra Terpadu pada Selasa (15/10/2024). Saat itu Terdakwa bersama temannya sedang mengangkut sawit-sawit milik PT. HCT menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Setelah terpergok, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Tapin.Dalam pertimbanganya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah ada perdamaian dengan Korban, dan Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban”, tambah Ketua Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

article | Berita | 2025-03-21 12:30:36

Jepara - Sejatinya kebahagiaan datang dari memberi, pada bulan suci Ramadhan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ke-72, IKAHI Cabang Jepara melaksanakan giat buka puasa bersama dan berbagi santunan kepada Panti Asuhan Bina Insani Kabupaten Jepara. Acara dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025) di Ruang Sidang Candra PN Jepara dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota IKAHI Cabang Jepara.Rangkaian acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua PN Jepara, Erven Langgeng Kaseh, selaku Pembina IKAHI Cabang Jepara dan Ketua IKAHI Cabang Jepara, Meirina Dewi Setiawati, yang menyambut kedatangan adik-adik LKSA Panti Asuhan Bina Insani.Acara dilanjutkan dengan tausiyah oleh Ustaz Syaifuddin, dan pemberian santuan oleh Keluarga Besar PN Jepara dan Ketua PA Jepara kepada adik-adik Panti Asuhan Bina Insani. Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Ketua PN Jepara juga memberikan tali asih dari kepada PPNPN PN Jepara. Puncak acara kegiatan ini dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pembina IKAHI Cabang Jepara dan ditutup dengan buka puasa bersama. “Hidup akan lebih indah jika kita mau berbagi, maknai indahnya berbagi dan saling memberi di bulan suci Ramadhan”, ujar Meirina Dewi Setiawati kepada Tim Dandapala. (Humas PN Jepara).

Terdampak Banjir, Aktivitas PN Putussibau Tetap Berjalan di Tengah Lumpuhnya Kota

article | Berita | 2025-03-21 12:10:18

Putussibau- Banjir besar akibat luapan beberapa sungai di wilayah Kapuas Hulu masih terus melanda Kota Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Hingga hari ini, kondisi banjir belum menunjukkan tanda-tanda surut.  Bahkan intensitas hujan yang tinggi semalam menyebabkan peningkatan debit air secara signifikan di wilayah terdampak.Kantor PN Putussibau turut terdampak cukup parah dengan genangan air setinggi pinggang orang dewasa yang merendam halaman depan dan belakang kantor, termasuk genset, rumah dinas pimpinan, serta rumah dinas para hakim. Akibatnya, pasokan listrik dan air di lingkungan pengadilan terputus total. Meskipun demikian, Ketua PN Putussibau, Rina Lestari Br Sembiring dan Wakil Ketua, John Malvino Seda Noa Wea memastikan bahwa kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan semaksimal mungkin.“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap kami operasikan meskipun dalam kondisi darurat, demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan,” ujar Rina Lestari. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan dalam keadaan aman dan selamat.Sebanyak 29 orang yang terdiri dari para hakim, pegawai, beserta istri dan anak-anak mereka terdampak langsung oleh banjir dan saat ini masih mengungsi di kantor PN Putussibau, yang difungsikan sementara sebagai tempat pengungsian. Proses evakuasi dilakukan sejak malam sebelumnya demi keamanan, terutama karena rumah dinas mereka terendam banjir. Kondisi logistik yang tersedia saat ini masih mencukupi untuk kebutuhan satu hingga dua hari ke depan. Namun, untuk pasokan berikutnya belum dapat dipastikan mengingat akses ke kota lumpuh total akibat banjir.Pimpinan PN Putussibau terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengantisipasi kemungkinan terburuk. “Kami mohon doa dari seluruh pihak, terutama para pimpinan kami, agar curah hujan segera mereda, banjir cepat surut, dan aktivitas pengadilan dapat pulih kembali seperti sedia kala,” pungkas Rina Lestari.#BanjirPutussibau #BanjirKapuasHulu #PengadilanNegeriPutussibau

HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-21 12:00:26

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), seluruh jajaran Pembina Pengurus, dan Anggota IKAHI Cabang Palembang menggelar acara puncak di Aula PN Palembang pada Kamis (20/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua dari empat unsur peradilan yang tergabung dalam IKAHI Cabang Palembang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kehadiran empat unsur peradilan ini menandakan sinergi yang kuat antar peradilan dalam menjaga profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”, ujar Ketua PN Palembang yang juga merupakan Pembina I IKAHI Cabang Palembang, Agus Walujo Tjahyono.Sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur, acara ini diawali dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Pembina IKAHI kepada Ketua dan Wakil Ketua dari masing-masing unsur peradilan. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan semakin terasa dengan kehadiran sekitar 80 hakim dari berbagai unsur peradilan, keluarga besar peradilan, serta para wartawan yang meliput jalannya acara. Peringatan HUT IKAHI tahun ini mengusung tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”. Lebih lanjut, Agus Walujo Tjahyono juga menegaskan bahwa melalui rangkaian kegiatan ini IKAHI berupaya untuk semakin mendekatkan IKAHI dengan masyarakat.“Saya berharap organisasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para anggotanya, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Palembang. Semoga peringatan HUT IKAHI ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum. Dengan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat, IKAHI diharapkan semakin dirasakan manfaatnya”, tutur Agus Walujo Tjahyono. Sementara itu, Ketua IKAHI Cabang Palembang yang juga Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan IKAHI akan terus berlanjut di masa mendatang. “Saya berharap organisasi ini semakin berkembang dan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan”, harapnya.Sebagai bagian dari perayaan, acara puncak ini juga diisi dengan tausyiah Ramadan dan buka puasa bersama. Mengingat peringatan HUT IKAHI kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, berbagai kegiatan keagamaan pun turut diselenggarakan dalam rangkaian acara sebelumnya.“Sejak awal Ramadan, IKAHI Cabang Palembang telah mengadakan berbagai kegiatan yang bernilai sosial dan keagamaan”, ungkap Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah kajian Ramadan yang diadakan setiap hari Jumat sebagai sarana peningkatan spiritual bagi para hakim dan anggota IKAHI yang diikuti dari 4 unsur Peradilan di Palembang. Selain itu, IKAHI juga menggelar aksi berbagi kebahagiaan dengan membagikan 700 paket takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Ketua IKAHI Cabang Palembang, Fauzi Isra menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan saat menjelang berbuka. Tidak hanya itu, dalam rangkaian HUT IKAHI Ke-72, organisasi ini juga mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bingkisan tali kasih kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Rizki Al Barokah, Palembang. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di kalangan hakim dan anggota IKAHI. “Dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan, peringatan HUT Ke-72 IKAHI Cabang Palembang tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan, integritas, serta kepedulian sosial dalam dunia peradilan”, tutur Fauzi.Melalui peran aktifnya, IKAHI diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Humas PN Palembang).

Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:53

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo itu dujatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa Imran, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban Imam Kartomi Harjo dan Ibunya bernama Sri Sunanti Sensuri. Di perjalanan tersebut Ibu Sri Sunanti Sensuri yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada Terdakwa bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Di persidangan Terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah Terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban Imam Kartomi Harjo. Kemudian Terdakwa menuju rumah korban Imam Kartomi Harjo dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban Imam Karto Miharjo berkali-kali sehingga menyebabkan korban Imam Kartomi Harjo mengalami luka-luka.Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh. Nur, selaku Panitera Pengganti.Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri Terdakwa.  “Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban Saksi Karto Miharjo dan ibunya yaitu Saksi Sri Sunanti Sensuri yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan. Dengan sikap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut. (AAR, CAS, YBB)

Cabuli Anak di Bawah Pengaruh Miras, 2 Pelaku Anak Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-19 11:30:52

Tolitoli - Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja kepada dua anak laki-laki yang terbukti melakukan pencabulan kepada temannya sendiri di sebuah rumah kosong.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Tolitoli, Jalan Magamu No 84, Tolitoli, Selasa (7/1/2025). Hakim tunggal Indra Tua Hasangapon Harahap yang mengadili perkara tersebut menyatakan dua anak laki-laki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada temannya.Mengutip putusan tersebut, kasus bermula saat bulan Mei 2024 kedua anak laki-laki tersebut membuat janji dengan anak korban serta 10 teman-temannya untuk bolos sekolah ke sebuah rumah kosong kosong di Jl. Veteran 5, Kabupaten Tolitoli. Sesampainya digedung kosong tersebut kedua anak laki-laki tersebut beserta anak korban serta 10 temannya melakukan pesta miras.Setelah anak korban mabuk anak MR mencium leher dan meremas buah dada anak korban dan saat anak korban tidak sadarkan diri, anak korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di rumah kosong tersebut. Lalu anak korban kembali dicabuli oleh Anak S yang meraba dan mencium buah dada Anak Korban dan Terdakwa Y (berkas perkara terpisah). Selang berapa saat personel Satpol PP Kabupaten Tolitoli datang melakukan penggerebekan dan saat ditemukan kondisi Anak Korban masih terpengaruh minuman beralkohol dengan pakaian baju dan pakaian dalam atas terbuka.Atas perbuatan kedua anak tersebut, penuntut umum pada kejaksaan negeri Tolitoli menuntut agar anak dikembalikan kepada orangtua, namun hakim berpandangan berbeda.Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 2 bulan kepada Anak MR sedangkan untuk Anak S vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 3 bulan, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Anak bukan semata-mata karena kesalahannya akan tetapi latar belakang pengaruh lingkungan pergaulan dan tidak adanya pengawasan orang tua secara maksimal terhadap diri Para Anak. ”Menurut Hakim, Para Anak dalam kesehariannya dibebaskan untuk bergaul hingga larut malam dengan pengawasan dari orang tua yang seharusnya memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap Para Anak, yang mana berdasarkan keterangan Para Anak dipersidangan Para Anak melakukan bolos sekolah, merokok, dan minum minuman beralkohol yang mana hal tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dibenarkan untuk usia Para Anak,” sebut Indra Tua Hasangapon Harahap. Lebih lanjut, Hakim membeberkan keadaan yang memberatkan pada Anak pelaku. ”Perbuatan kedua anak tersebut dianggap membahayakan masyarakat terutama membahayakan anak korban karena selain dapat menimbulkan traumatis dari sisi korban juga dapat membuat pendidikan anak dibawah umur yang menjadi korban menjadi terganggu bahkan berhenti sebagaimana saat ini Anak Korban tidak bersekolah,” sebut Hakim.Terhadap putusan, baik penasihat hukum kedua anak laki-laki tersebut, penuntut umum, dan orangtua para anak laki-laki tersebut menyatakan menerima putusan.

PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:29

Pamekasan - Di bulan yang penuh berkah ini, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pamekasan turut menebarkan kebaikan dengan cara membagi – bagikan takjil kepada warga sekitar yang melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh segenap pimpinan, hakim, pejabat struktural dan juga seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pamekasan. Tak mau ketinggalan, kegiatan yang penuh makna ini juga diikuti oleh Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan. Tidak hanya sekedar membagikan takjil, dalam kegiatan ini juga sekaligus juga diselingi dengan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pamekasan dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini tidak hanya berbagi makanan dan minuman tetapi juga telah dilakukan pembagian stiker zona integritas dan anti gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan serta mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Pamekasan untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dengan semangat yang membara di tengah bulan puasa, seluruh jajaran Keluarga Pengadilan Negeri Pamekasan menggaungkan semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam dunia peradilan. Melalui kegiatan yang penuh berkah ini diharapkan dapat terwujudnya peradilan yang bersih. IKAWPENGADILAN NEGERI PAMEKASAN, RAJJEH, BEJREH, PARJUGHEH!

Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 10:35:49

Dompu- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengadili perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Si terdakwa lalu dihukum dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus, S.H., tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Ahmad Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.Kasus bermula pada tanggal 9 April 2023 saat Terdakwa selaku PNS pada salah satu instansi pemerintahan menawarkan bantuan 1 unit mobil pick up dan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Faisal dengan dalih sebagai uang administrasi agar mobil pick up tersebut dapat diberikan kepada Korban Faisal. Dengan upaya rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Korban Faisal tergerak hatinya untuk menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp15.700.000 agar mendapatkan bantuan mobil pickup yang dijanjikan Terdakwa untuk menopang usaha Korban. Namun nahas, mobil pickup yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Korban Faisal hingga persidangan perkara tersebut disidangkan;PN Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa di persidangan Korban Faisal menerangkan telah ada perdamaian karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp15.000.000. Kemudian Korban Faisal menerangkan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp700 ribu tidak perlu dibayarkan lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Korban Faisal juga menerangkan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah ada Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.“Di persidangan juga Majelis Hakim telah menggali, baik dari Terdakwa maupun Saksi Faisal, dan mendapati fakta bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Faisal dilakukan dengan kesadaran tanpa ada paksaan, intimidasi, penipuan, maupun relasi kuasa.” ucap Ketua Majelis Firdaus, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu. Putusan diketok oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Fitriani, S.E., S.H.“Pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan telah tepat, efektif, proporsional, memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa dan Saksi Faisal, maupun masyarakat sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan sehingga menimbulkan nestapa, melainkan menitikberatkan sebagai upaya korektif dan preventif yaitu upaya memperbaiki perbuatan Terdakwa dan mencegah Terdakwa kembali melakukan kejahatan di kemudian hari, sehingga Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat pada saat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta hukuman terhadap Terdakwa diharapkan pula sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar sadar dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.” lanjut Hakim Ketua Firdaus, S.H., saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.

Larikan Truck dari Riau hingga Kaltim, Terdakwa Dibui 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-19 10:00:35

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Joko Sarwono (36). Terdakwa terbukti menggelapkan 1 unit mobil dump truck milik saksi Subri. “Menyatakan Terdakwa Joko Sarwono alias Joko bin Darman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Faiq Irfan Rofii dengan didampingi Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama dan Yosep Butar Butar di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Senin (17/03/2025). Kasus bermula ketika pada hari Minggu (10/03/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Subri dan saksi Ida Royani yang terletak di Jalur Banjar Pasar Selasa, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan Terdakwa datang kepada saksi Subri untuk meminta pekerjaan, kemudian disepakati Terdakwa bekerja dengan membawa 1 unit mobil dump truk warna kuning Nopol BM 9593 KU milik saksi Subri untuk mengangkut buah sawit di peron blok C, Desa Giri Sako, Kab. Kuantan Singingi. Sementara Terdakwa memberikan setoran kepada saksi Subri sejumlah Rp 10 juta per bulan. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa berangkat ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa truk itu. selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa sudah sampai di Kaltim kemudian bekerja memuat material di daerah Rantau Pulung selama kurang lebih 1 bulan.Lalu sekira tanggal 20 Juli 2024, Terdakwa ditelepon oleh saksi Subri, namun Terdakwa tidak angkat karena selalu menagih setoran, saksi Subri mencoba menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi hingga pada tanggal 23 Juli 2024, dan diketahui truk itu sudah berada di Kaltim tanpa persetujuan dari saksi Subri. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun masih menunjukkan itikad baik dengan membayarkan sebelumnya uang sewa truck tersebut sebesar RP 58 juta.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa dengan mendasarkan pada adanya itikad baik dari Terdakwa yang tetap memberikan setoran kepada saksi Subri Prahyono meskipun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin sebagaimana disepakati pada saat Terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi Subri Prahyono. Selain itu juga Majelis Hakim memperhatikan aspek Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan tahun 2019.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima.

Pakai Keadilan Restoratif, PN Madina Hukum Terdakwa Curat 5 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-19 10:00:27

Mandailing Natal- Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Ilwan bin Maraindo Harahap selama 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan (curat).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Alfath Satriya dengan anggota Erico Leonard Hutauruk dan Qisthi Widyastuti pada 13 Februari 2025. Dalam hal ini, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Hal ini dilakukan oleh Majelis Hakim karena berdasarkan fakta hukum di persidangan sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan sepeda motor korban sudah dikembalikan kepada korban. Di dalam pertimbangannya Majelis Hakim menuliskan“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pihak saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan secara tertulis sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yaitu berupa pengurangan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Terdakwa. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan oleh Majelis Hakim karena sudah ada pemulihan situasi antara Terdakwa dengan saksi korban”Penjatuhan vonis 5 (lima) bulan penjara juga didasarkan pada fakta hukum bahwa Terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 4 bulan penjara sehingga Terdakwa hanya perlu menjalankan pidana penjara selama kurang lebih 1 bulan penjara.

PN Teluk Kuantan Gelar Pelatihan Service Excellent Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-19 09:30:28

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan menyelenggarakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi Petugas PTSP dan satpam. Hal itu sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan.Dipimpin oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan pada  Kamis (13/03/2025). Yaitu mulai dari para hakim, panitera, sekretaris, para pejabat structural, para pejabat fungsional dan para PPNPN. Pelatihan pelayanan tersebut diberikan oleh SLBN Kuantan Singingi yang terletak di Jln. Raya Jake Teluk Kuantan Kel. Jake Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Pelatihan pelayanan tersebut berfokus pada bagaimana baik Petugas PTSP dan satpam dapat mengenali setiap jenis penyandang disabilitas dan bagaimana pula caranya dalam melayani setiap setiap jenis penyandang disabilitas tersebut. Seperti misalnya terhadap penyandang disabilitas tuna netra, maka terhadap mereka layanan yang harus diberikan oleh Petugas PTSP dengan memakai alat bantu seperti huruf braile, guiding block dan tongkat tuna netra. “Namun yang terpenting yang harus dimiliki oleh Petugas PTSP dan satpam adalah rasa kasih sayang terhadap penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi dan diperlakukan sama layaknya pengguna layanan yang lain,” ucap trainer dari SLBN Kuantan Singingi.

Jual Paket Sabu Rp 50 Ribuan, Pria di Teluk Kuantan Dibui 5 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 09:05:53

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yondri (43). Terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu per paket. “Menyatakan Terdakwa Yondri Als Boyak Bin Salim (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Yosep Butar Butar dengan didampingi oleh Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama danFaiq Irfan Rofii di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Rabu (12/03/2025). Kasus bermula saat Terdakwa menghubungi penjual narkotika pada Rabu (11/09/2024) sekira pukul 08.30 untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 250 ribu. Kemudian pukul 17.30 Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.Selanjutnya Terdakwa menjual kepada pembeli sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 50 ribu dan selanjutnya Terdakwa memakai pula 1 paket narkotika jenis shabu tersebut. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjualannya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Terdakwa dalam kepemilikan narkotika. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

PN Bekasi Tangani Gugatan Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian Jadi Solusi

article | Berita | 2025-03-18 19:55:01

Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menerima perkara terkait keahliwarisan pada bulan Desember 2024. Perkara dengan Nomor 655/Pidt.G/2024/PN Bks ini diajukan oleh anak-anak dari almarhum BS dahulu LNK, dan almarhumah SRD dahulu TJN. Sementara itu, pihak tergugat merupakan ahli waris cucu kandung dari almarhum.Gugatan yang diajukan bertujuan untuk menetapkan ahli waris guna keperluan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2443/Bojong Rawalumbu atas nama Nyonya SRD kepada ahli waris. Namun, berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, permohonan penetapan keahliwarisan harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, perkara ini masuk dalam kategori yang wajib menempuh jalur mediasi. Mengingat tidak adanya sengketa di antara para pihak, mediator menyarankan agar kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dalam petitumnya, para penggugat berharap adanya amar putusan yang secara eksplisit menetapkan ahli waris.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan mengatur bahwa Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun berbeda dari putusan lainnya dalam acara perdata, Akta Perdamaian menjadi solusi efektif bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan yang panjang.Sebagai lembaga peradilan yang berfungsi sebagai upaya hukum terakhir, pengadilan berperan penting dalam membantu masyarakat mencapai penyelesaian yang adil dan efisien. Dengan adanya Akta Perdamaian, diharapkan penyelesaian perkara keahliwarisan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. IKAW

Bimtek Restorative Justice Maret 2025: Korban Bebas Keluarkan Uneg-Uneg Sepuasnya

article | Berita | 2025-03-18 18:35:28

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 17-18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, membuka bimbingan teknis dengan menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan umum. Ia juga menyoroti penggunaan teknologi Badilum Learning Center (BLC) yang dikembangkan oleh SIGANIS BADILUM sebagai sarana pembelajaran bagi hakim dan tenaga teknis.Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Prof. Dr. Anthon F. Susanto (Universitas Pasundan), Dr. Erni Mustikasari (Kemenpolhukam), Dr. Hj. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya). Mereka memberikan materi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.Dalam sesi diskusi, para peserta yang mayoritas adalah hakim menyampaikan kendala penerapan keadilan restoratif, terutama terkait proses di tahap penyidikan dan penuntutan yang dapat mempersulit pengungkapan fakta di persidangan. Selain itu, pengadilan masih menghadapi tantangan dalam memahami teknis penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024.Salah satu sesi utama bimbingan teknis membahas praktik penyusunan kesepakatan perdamaian dan putusan berbasis keadilan restoratif, yang dipandu oleh Nirwana dan Dewi. Diskusi mencakup aspek legalitas kesepakatan perdamaian dalam amar putusan serta kemungkinan memasukkan pidana kerja sosial dalam putusan keadilan restoratif.Kegiatan ditutup dengan pesan dari Diah Sulastri Dewi yang mengingatkan para peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam persidangan guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. (NP)

PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Kepada Beberapa Instansi

article | Berita | 2025-03-18 18:30:44

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI pada Selasa (18/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi bagi unsur internal dan eksternal peradilan.Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Labuhan Deli, serta advokat dari LBH Sankara Mulia Keadilan. Hakim dan aparatur PN Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam acara ini.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam mendukung transparansi dan efektivitas layanan peradilan.Sosialisasi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas kebijakan hukum terkait aksesibilitas layanan peradilan, termasuk Kebijakan Restorative Justice, SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang sidang di luar gedung pengadilan, SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 mengenai layanan hukum pro bono, serta prosedur permintaan informasi di PN Lubuk Pakam. Materi ini disampaikan oleh Hendrawan Nainggolan dengan moderator Addhie Yus Pramana Putra.Sesi kedua membahas aspek teknis administrasi dan persidangan elektronik, mencakup PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengenai persidangan elektronik pidana, serta SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022 terkait administrasi perkara pidana secara elektronik. Narasumber dalam sesi ini adalah Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan moderator Dedy Anthony.Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso menutup acara dengan harapan bahwa pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.

PN Banda Aceh Gelar Public Campaign dan Aksi Sosial Ramadan

article | Berita | 2025-03-18 18:25:02

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar public campaign dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman, dengan membagikan bingkisan Ramadan berupa sembako, goodie bags, dan alat tulis kepada masyarakat sekitar.Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi didampingi Wakil Ketua, Fauzi serta seluruh hakim dan pegawai. Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus memenuhi persyaratan menuju WBK dan WBBM. Fauzi menambahkan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik. Masyarakat yang hadir tampak antusias menerima bingkisan yang diberikan. Beberapa atribut yang dibagikan bertuliskan pesan anti korupsi dan stop gratifikasi. Salah satu warga yang menerima bingkisan menyampaikan harapannya agar pesan tersebut menjadi pengingat dalam menegakkan keadilan.Sebagaimana diketahui, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

article | Berita | 2025-03-18 18:20:27

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyelenggarakan acara buka puasa bersama dengan berbagai instansi di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh, Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Acara berlangsung di gedung baru PN Banda Aceh di Jalan Cut Meutia No. 23, Banda Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antarinstansi guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa gedung baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan.Selain berbuka puasa bersama, acara juga diisi dengan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ketua Panitia Pelaksana, Jamaluddin, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini.Acara buka puasa dan silaturrahmi ini juga untuk berbagi momen atas pelaksanaan adat “peusijuek”, yaitu tradisi masyarakat Aceh berupa upacara adat untuk memohon keselamatan, kebahagiaan, dan keberkahan terhadap gedung baru Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Semoga seluruh warga Masyarakat Kota Banda Aceh serta pencari Keadilan mendapat kepastian hukum dan dilayani dalam suasana yang nyaman, oleh karena itu PN Banda Aceh terus berkontribusi kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan membantu Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan keadilan dalam masyarakat”, sambut Teuku Syarafi.Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis kepada masyarakat. Ia berharap sinergi antara PN Banda Aceh dan Pemerintah Kota dapat terus terjalin untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern dan profesional.Acara ini juga dihadiri oleh berbagai institusi penegak hukum serta lembaga terkait lainnya, sebagai langkah memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam suasana Ramadan.

PN Sinjai Berhasil Damaikan BRI Vs Warga Terkait Tunggakan Kredit Rp 210 Juta

article | Berita | 2025-03-18 16:35:53

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mendamaikan sengketa utang piutang antara BRI Unit Lappa dengan Baharuddin. Perkara itu terregister dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj itu.“Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Maret 2025 dan menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut,” ucap Yunus selaku hakim tunggal di ruang sidang PN Sinjai, Selasa (18/3/2025).Sengketa berawal ketika Baharuddin mengajukan permohonan fasilitas kredit sejumlah Rp 210 juta kepada BRI Unit Lappa tanggal 10 Februari 2022. Fasilitas pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 60 bulan dengan besaran angsuran pokok dan bunga Rp 5,5 juta. Sebagai jaminan, Baharuddin menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 69/LAPPA miliknya. “Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman sejak 10 April 2023 sehingga pinjaman Tergugat menunggak dengan total kewajiban sejumlah Rp 231 juta,” ungkap Imran selaku kuasa BRI Unit Lappa ketika membacakan gugatannya.Melihat adanya peluang, Yunus mendorong upaya perdamaian di antara keduanya sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015. “Berhubung ini adalah bulan suci ramadhan dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri, kiranya Tergugat diharapkan membayar kewajibannya kepada Penggugat,” ucap Yunus.Dalam persidangan, Hakim terus mengupayakan perdamaian sehingga BRI Unit Lappa dan Baharuddin sepakat damai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian secara tertulis tertanggal 18 Maret 2025.Mekanisme pemeriksaan gugatan sederhana telah diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Keberadaan PERMA tersebut menunjukkan komitmen MA dan badan peradilan di bawahnya untuk memberikan keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

HUT ke- 72, IKAHI Jatim Gelar Baksos hingga Beri Bantuan ke Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-18 16:30:26

Surabaya- Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Jawa Timur (Jatim) menggelar sejumlah acara untuk memperingat HUT IKAHI ke-72. Tujuannya adalah menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong.“Di sini IKAHI memiliki peranan penting sebagai sarana memberikan uluran tangan demi menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong,” kata Ketua I IKAHI Jawa Timur, Dr Marsudin Nainggolan di lokasi acara, Selasa (18/3/2025).Pengurus IKAHI Daerah Jatim yang berasal dari 4 peradilan mengadakan bakti sosial dan anjangsana. Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Charis Mardiyanto, bersama dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat tingkat peradilan. Kegiatan diawali memulai kegiatan yang dipusatkan di PT Surabaya. Kegiatan bakti sosial ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-72 dengan latar belakang sebagai perwujudan kehadiran IKAHI dalam anggota masyarakat. Terutama kepada mereka yang menjadi orang yang dekat dengan keseharian para hakim. Yaitu PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang berada di lingkungan pengadilan banding keempat peradilan. Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof Dr HM Syarifuddin SH MH yang terletak di lantai 3 PT Surabaya, acara inti dibuka dengan bakti sosial. Dimulai dengan memberikan santunan kepada 71 orang PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang terdiri dari 26 orang dari PT Surabaya, 28 orang dari PT Agama Surabaya, 9 orang dari PT TUN, dan 8 orang dari PT Militer. Acara kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan anjangsana sekaligus pemberian bantuan dalam rangka pembangunan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah yang terletak di Kabupaten Gresik. “Banyak beribadah dan beramal selagi kita masih diberikan kesehatan dan rezeki yang baik oleh Yang Maha Kuasa,” pesan Marsudin Nainggolan.Kegiatan ini, sebagai wujud bakti para hakim kepada masyarakat luas dalam bentuk bingkisan demi mempererat kebaikan dan memberikan bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan. Baik dalam lingkungan empat badan peradilan maupun masyarakat luas. Adapun dukungan pembiayaan dari kegiatan ini berasal dari kontribusi internal para anggota Pengurus IKAHI Daerah Jatim. Segenap Pengurus Daerah IKAHI Jawa Timur dalam acara ini juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat rutin dilakukan demi mewujudkan keluarga besar Mahkamah Agung (MA) yang solid dan penuh kebersamaan.Sebagaimana dialog antara perwakilan dari pengurus Yayasan dan bapak Ketua I IKAHI Jawa Timur, kegiatan anjangsana sekaligus bantuan pembangunan yang diberikan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah juga sudah tepat sasaran. Pasalnya, panti asuhan ini juga memiliki sejarah kerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum. Sebagaimana panti ini pernah menampung anak yang berhadapan dengan hukum yang dijatuhi hukuman kerja sosial oleh majelis hakim, maupun korban KDRT atau penelantaran yang masih berusia anak-anak. Pengurus Yayasan juga berharap agar kegiatan ini dapat terus berjalan dan dapat terjalin kerjasama yang baik.

LASKAR BSDK: Hai Calon Hakim, Segera Siapkan Diri Daftar Sertifikasi Hakim Anak!

article | Berita | 2025-03-18 14:40:03

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para Hakim dalam menyelesaikan perkara pidana khususnya terkait sistem peradilan pidana anak dengan memerhatikan asas yang utama yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim untuk mendapatkan sertifikasi Hakim Anak yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA RI.Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat penegak hukum, terutama Hakim terkait sistem peradilan pidana anak secara komprehensif sehingga dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:Belum pernah mengikuti Pelatihan yang sama sebelumnya;Peminat tidak sedang manjalani hukuman disiplin;Para Peminat akan diseleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait dan Badan Pengawasan MA-RI;Diharapkan para Peminat berasal dari lulusan PPCH Terpadu Angkatan IV.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 80 peserta, ini peluang emas bagi para Hakim lulusan  PPCH Terpadu Angkatan IV agar kedepannya kompeten sebagai Hakim Anak sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025.Selain pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi mediator bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi Hakim Anak handal dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan! (IKAW)

13 Terdakwa terkait Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jalani Sidang Perdana

article | Berita | 2025-03-18 14:05:13

Sungai Penuh - Sebanyak 13 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.Para terdakwa, yaitu DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir di ruang sidang utama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tim Jaksa terdiri dari Wahyu Nugraha Effendi, M Haris Fikri, Yoga Mohd Afdhal, Faisal Hidayat, Iin Arumi, dan Annisya Try Ramadhani.Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan mereka. Dakwaan yang dibacakan meliputi Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para terdakwa maupun penasihat hukum mereka tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.Para terdakwa diduga terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Kejadian tersebut berlangsung pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Sidang berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Hakim/Aparatur PN Makassar Gelar Public Campaign Antikorupsi

article | Berita | 2025-03-18 13:55:20

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan public campaign dengan aksi turun ke jalan. Kampanye itu dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, Sistem Management Anti Penyuapan dan AMPUH. Kegiatan public campaign yang digelar Senin (17/3) kemarin itu dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso. Harapannya dengan kampanye itu menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola pikir hakim dan aparatur pengadilan yang professional dan berintegritas, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.Public campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Makassar dalam melakukan pembangunan Zona Integritas dan SMAP ( ISO 37001 – 2016 ).Kegiatan yang dikemas dengan pembagian stiker anti korupsi serta berbagi takjil berbuka puasa gratis bagi masyarakat umum tersebut bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi-Jangan Lakukan Perbuatan Tercela’ diikuti seluruh hakim dan aparatur PN Makassar serta tidak ketinggalan pengurus dan jamaah Masjid Imamul  Hakimin PN Makassar. Di kesempatan tersebut pula, Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega menegaskan, bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.“Bahwa PN  Makassar dengan tegas menolak segala bentuk korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi,” kata Dr I Wayan Gede Rumega.

Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui

article | Berita | 2025-03-18 11:25:19

Bungo - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi menjatuhkan hukuman 96 hari penjara kepada Saparudin di kasus penganiayaan. Putusan ini menggunakan pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menyatakan Terdakwa Saparudin als Sapar Bin Sofyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari,” kata ketua majelis Camila Bani Alawia  bersama hakim anggota Roberto Sianturi dan Dyah Devina Maya Ganindra, daPutusan ini diketok pada Senin (17/5) kemarin. Putusan ini menonjol karena pengadilan menerapkan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini mencerminkan upaya pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memfasilitasi pemulihan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf kepada korban, serta kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.. Dengan demikian, putusan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada pada 22 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Terdakwa tidak terima karena dinasehati oleh korban Husmaryadi. Karena tersulut emosi Terdakwa dan Korban terlibat perkelahian sehingga korban mengalami luka gores pada bibir dan kehilangan 2 gigi bagian atas.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa tanpa ada perlu memberikan penggantian uang santunan kepada korban. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 3 Maret 2025.Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.Putusan ini menjadi salah satu wujud komitmen PN Muara Bungo dalam menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis. Dengan memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan dan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk segera kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa.Putusan terhadap Saparudin als Sapar Bin Sofyan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan. Dengan mengadopsi restorative justice, PN Muara Bungo menunjukkan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun harmoni sosial sebagaimana terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa

article | Berita | 2025-03-18 11:20:12

Bajawa – Pada hari Selasa (18/3/2025) dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bajawa resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan dan juru bahasa isyarat bagi masyarakat pencari keadilan.Perjanjian Kerjasama ini merupakan pengamalan dari salah satu nilai utama MA RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan sehingga dapat terwujud peradilan inklusif. Sejumlah aspek penting dalam perjanjian kerja sama ini menyangkut soal pendampingan atau layanan juru bahasa isyarat hingga kesediaan pihak Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa untuk memberikan pelatihan kepada aparatur pengadilan mengenai bahasa isyarat serta tata cara berkomunikasi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitasDengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Bajawa terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. “Tiap awal bulan akan dilangsungkan pelatihan oleh para guru maupun staf yang ditunjuk oleh pihak sekolah luar biasa untuk melatih aparatur peradilan khususnya staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) agar dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat”, ucap Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dalam sambutannya. Ini merupakan amanat konstitusi, implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga penerapan dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tambah Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., kepada dandapala. IKAW

MA Kabulkan PK Kedua Perdata Antam Vs Budi Said

article | Berita | 2025-03-18 11:10:29

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Antam. Kali ini, MA mengabulkan PK kedua Antam dan menolak gugatan Budi Said.“Kabul PK. Membatalkan PK 1. Mengadili kembali. Menolak gugatan,” demikian amar singkat yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).Duduk sebagai ketua majelis Suharto dengan anggota Syamsul Maarif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti  Muhammad Firman Akbar.“Putus 11 Maret 2025,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Budi Said mengklaim telah membeli berton-ton emas Antam. Belakangan, Budi Said mengklaim Antam masih kurang memberikan 1 ton lebih emas.Atas hal itu, Budi Said menggugat Antam agar menyerahkan sisa kekurangan itu. Gugatan dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, gugatan itu ditolak. Budi Said kembali menang di tingkat kasasi dan PK pertama.Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi bersama pejabat Antam. Budi Said dinilai melakukan sejumlah rekayasa pembelian emas itu. Hasilnya, Budi Said divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena dinyatakan korupsi.  Demikian juga dengan mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena dihukum 16 tahun penjara.

PN Makassar Peringati Nuzulul Quran: Momentum Katakan Tidak Pada Korupsi

article | Berita | 2025-03-18 09:00:32

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan acara buka puasa bersama yang bertepatan dengan Nuzulul Qur'an. Dalam kesempatan itu, Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega menyampaikan agar insan peradilan menjaga integritas tanpa syarat.Acara yang digelar pada Senin (17/3) kemarin petang tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Juga pimpinan PN Makassar, hakim tinggi dan hakim peradilan tingkat pertama, pejabat struktural di lingkungan PT Makassar dan PN Makassar, aparatur PN Makassar serta Wali Kota Makassar.Dalam sambutannya, I Wayan Gede Rumega menjelaskan melalui peringatan Nuzulul Qur'an diharapkan para hakim dan aparatur dapat meningkatkan kinerja dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.“Dengan cara menghindari perbuatan tercela yang bersifat transaksional, tingkatkan profesionalisme dan integritas diri,” kata I Wayan Gede Rumega.Dalam acara tersebut pula tauziah sebelum buka puasa disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Prof Hamdan Juhannis.Di hari yang sama pula, jama'ah Masjid Imamul Hakimin PN Makassar bersama Seksi Dana Sosial PN Makassar membagikan takjil gratis bagi masyarakat yang melintas di depan kantor.Kegiatan bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi’ ini merupakan momentum public campaign  PN Makassar dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi, bersih dan melayani, serta Pembangunan SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan ).Kegiatan Public Campaign yang dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso tersebut diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola piki, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.

Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, BPHPI PN Rembang Bagi Takjil

article | Berita | 2025-03-17 17:45:32

Rembang – Dalam semangat bulan suci Ramadan, Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) PN Rembang menggelar kegiatan sosial pembagian takjil ramadan kepada para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti di Jalan Pangeran Diponegoro Pandean Rembang, pada Senin (17/03/2025).Pembagian takjil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Rembang, Liena, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri sejumlah anggota BPHPI PN Rembang yang secara aktif ikut serta dalam penyaluran takjil kepada para lansia di panti sosial tersebut.Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin BPHPI dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial, terutama selama bulan Ramadan. Selain sebagai bentuk empati dan perhatian terhadap sesama, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara institusi peradilan dengan masyarakat.Ketua PN Rembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud syukur serta bentuk kepedulian sosial dari para hakim perempuan di PN Rembang. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat sekitar."Semoga apa yang kami berikan ini dapat membawa kebahagiaan dan berkah bagi kita semua, khususnya para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti," ujar Liena.Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan rasa kebersamaan. Para penghuni panti menyambut kegiatan ini dengan antusias dan rasa syukur, menambah makna spiritual bulan Ramadan sebagai momen untuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi. (Pradikta Andi Alvat)

Kejar WBBM, PN Denpasar Kampanyekan Kemudahan Layanan

article | Berita | 2025-03-17 15:40:22

Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali kampanyekan kemudahan layanan melalui kampanye publik di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar,  Jumat (28/2/2025).Dimulai dengan jalan santai dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuju ke Lapangan Niti Mandala Renon. Kegiatan antusias  diikuti oleh hakim-hakim dan aparatur PN Denpasar.  Nampak perwakilan APH dari LP Kerobokan, Kejaksaan Negeri, Polres maupun BNN turut terlibat.“Rutin setiap tahun, penyegaran integritas dan sosialisasi kemudahan layanan,”  ujar Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya predikat WBK diraih jelasnya lebih lanjut.Berbeda dengan kampanye publik sebelumnya, kegiatan pengenalan kemudahan layanan menjadi perhatian tersendiri masyarakat. Tenda-tenda yang disediakan diserbu mereka yang penasaran dengan berbagai jenis layanan pengadilan.Dialog interaktif dan berbagai permainan ringan menjadikan acara sosialisasi berjalan santai. Kehadiran influencer asal SIngaraja, Puja Astawa menambah meriah suasana.Berbagai program, seperti SMAP, AMPUH sampai dengan Zona Integritas dikenalkan ke masyarakat. “Komitmen mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujar Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa kepada Dandapala. "Modernisasi untuk layanan efektif dan efisien,” ucap I Nyoman Wiguna bersemangat. Nampak ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti. 

Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP

article | Berita | 2025-03-17 15:35:39

Tasikmalaya – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada  (10/03/2025) yang lalu telah merilis Daftar Satuan Kerja yang ditunjuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukan tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 6-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025.Dari SK Kabawas itu, terdapat 27 (dua puluh tujuh) satker yang ditunjuk melaksanakan SMAP. Salah satu diantaranya ialah Pengadilan Negeri Tasikmalaya (PN Tasikmalaya).  PN Tasikmalaya  ditunjuk sebagai satker pelaksana SMAP pada tahap pembangunan. Dalam mengimplementasikan pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah merespon dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan. “Komitmen PN Tasikmalaya dalam membangun SMAP ini telah dimulai sejak penandatanganan komitmen anti penyuapan, public campaign anti gratifikasi, pembekalan SMAP oleh Bawas, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi SMAP oleh KPN”, ungkap Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap.Ketua PN Tasikmalaya menambahkan pembangunan SMAP ini merupakan ikhtiar dan komitmen bersama Pimpinan dan seluruh aparatur PN Tasikmalaya guna menghindari perbuatan suap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dimana perbuatan suap merupakan cikal-bakal lahirnya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”, ungkapnya. Disamping itu, Ketua PN Tasikmalaya juga menambahkan untuk mendukung pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah menyediakan berbagai inovasi. Diantaranya inovasi ruang tamu online, zonasi area pada PN Tasikmalaya, pemisahan ruang publik pegawai dan pengunjung, serta pemisahan kantin antara pegawai dan pengunjung.Terbaru sebagai wujud pembangunan SMAP, mendekati libur lebaran, PN Tasikmalaya menerbitkan surat edaran larangan menerima dan memberi bingkisan/parcel. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Ketua PN Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025. Kebijakan ini, melengkapi komitmen PN Tasikmalaya usai mencanangkan SMAP di lingkungannya.“Dengan semboyan Pengadilan Tasikmalaya yaitu perbaikan untuk kebaikan, PN Tasikmalaya selalu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menjadi institusi yang bekerja dengan Nilai Integritas serta Profesional sebagai nilai yang paling utama dan mendasar dalam menegakkan hukum dan keadilan” tegas Ketua PN Tasikmalaya.

Tampilan Wajah Bersahabat PN Jayapura di Bulan Penuh Rahmat

article | Berita | 2025-03-15 07:15:15

Jayapura - Ada yang berbeda tampilan wajah PN Jayapura selama ramadan 1446 H. Sejak awal ramadan (1/3/2025), meski jam kerja usai jam 3 sore, suasana kantor tetap ramai hingga waktu berbuka tiba.“Menunggu berbuka, kajian keagamaan hingga berbagi takjil,” kata Saleman Latupono, Panmud Pidana PN Jayapura. Didapuk menjadi ketua panitia, mengisi bulan penuh rahmat dengan menampilkan wajah pengadilan bersahabat.Antusiasme aparatur begitu terlihat. “Bahu membahu, dari jadwal bertugas hingga penggalangan dana, semua terlibat,” ungkapnya kepada Dandapala, Jumat (14/3/2025).Kegiatan menarik perhatian, tidak saja pengunjung sidang tetapi juga masyarakat sekitar. Takjil yang disiapkan sendiri aparatur peradilan, ludes dalam waktu singkat. “Alhamdulilah, sudah separuh ramadan selalu habis,” jelas Saleman Lutupono.Apresiasi diberikan Derman P Nababan, Ketua PN Jayapura. “Salut, ramadan tampilan wajah pengadilan makin bersahabat,” ujarnya.Putra Siborongborong, Tapanuli Utara itu terharu dengan sikap bahu membahu aparatur PN Jayapura yang lintas agama menyiapkan pembagian takjil. “Wujud nyata toleransi, sudah tahun ketiga saya menyaksikan,” jelasnya lebih lanjut. Hakim yang telah 32 tahun bertugas tersebut, baru di PN Jayapura menemukan pembagian takjil selama ramadan. “Banyak hikmah, wajah pengadilan makin bersahabat, terlebih di bulan penuh rahmat,” kata Ketua PN Jayapura. (SEG).

Kedepankan Persuasif, PN Lubuk Pakam Berhasil Mediasi Gugatan Antar Warga

article | Berita | 2025-03-14 16:55:42

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mencatatkan lagi keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui mediasi. Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa.Perkara perdata nomor 559/Pdt.G.2024/PN Lbp tanggal 11 Maret 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, David Sidik Harinoean Simare Mare dengan didampingi salah satu calon hakim PN Lubuk Pakam yaitu Pearl Princila Br. Manurung.Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Lubuk Pakam ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan apresiasi kepada Hakim Mediator atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani mediasi ini. "Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan telah sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Indrawan kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).Selain itu, Ketua PN Lubuk Pakam juga berharap agar semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga dapat mengurangi beban persidangan serta memberikan solusi yang lebih adil bagi para pihak yang bersengketa.Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 559/Pdt.G/2024/PN Lbp ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis. (IKAW)

Jalin Persaudaraan, PN Jaksel Beri Bantuan ke Korban Banjir Bekasi

article | Berita | 2025-03-14 15:00:53

Bekasi- Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Adventure bergerak ke PN Bekasi untuk dropping paket bantuan sembako dari keluarga PN Jaksel. Paket itu untuk korban banjir warga PN Bekasi serta satu lokasi korban banjir warga Bekasi. “Penyampaian paket bantuan sembako untuk warga PN Bekasi tersebut secara simbolis diterima oleh Wakil Ketua PN Bekasi lalu didistribusikan langsung kepada para korban banjir,” kata humas PN Jaksel  Dr Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2025).Kegiatan pemberian bantuan paket sembako pagi ini tersebut sebagai bentuk empati keluarga besar PN Jaksel kepada warga PN Bekasi yang terdampak banjir besar beberapa waktu lalu.Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanto juga berharap agar jalinan persaudaraan antar warga pengadilan dalam suka dan duka terus diwujudkan melalui kegiatan seperti ini.

Over Kapasitas, Temuan Wasmat PN Kayuagung pada 2 Lembaga Pemasyarakatan

article | Berita | 2025-03-14 15:00:28

Kayuagung - Memastikan tercapainya tujuan pemidanaan, PN Kayuagung laksanakan pengawasan dan pengamatan (wasmat) pada dua lembaga pemasyarakatan (LP), Jumat (14/3/2025). Dipimpin langsung Hakim Nadia Septiani, tim wasmat mendatangani LP Kayuagung dan LP Tanjung Raja.“Menjamin pelaksanaan putusan pidana yang inkracht dan melindungi hak-hak narapidana,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung yang turut serta dalam tim.Dalam pelaksanaannya sendiri, dilakukan dengan wawancara dan observasi yang dilakukan secara sampling terhadap narapidana. Hasil berupa data perilaku dan evaluasi terhadap pembinaan yang diberikan. “Bahan masukan dalam ketepatan penjatuhan pidana, terutama penjara,” jelas Nadia Septiani kepada Dandapala.LP Kayuagung sendiri merupakan tempat pembinaan narapidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Over kapasitas, hak-hak warga binaan menjadi prioritas,” ujar Syaikoni yang belum lama menjabat Kalapas. Tidak jauh berbeda, over kapasitas juga terjadi di LP Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir. “Terima kasih atas kunjungan wasmat PN Kayuagung,” ujar  Kepala LP, Abdul Waras.Apresiasi atas pelaksanaan wasmat diberikan oleh orang nomor satu pada kedua LP yang merupakan wilayah hukum PN Kayuagung.

PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-03-14 11:35:34

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Meski sidang dihadiri banyak pihak, tapi sidang berjalan tertib.Sidang digelar di ruang utama Prof M Hatta Ali, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Hasto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Rois Rahmanto dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. KPK menurunkan 12 Penuntut Umum dan tim advokat Hasto diketuai Febri Diansyah. Dalam dakwannya, KPK mendakwa Hasto yaitu: KESATUHasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang debagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.DAN KEDUAPertamaHasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu… dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.ATAUKedua Hasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebaagi suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu…. dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.“Apakah terdakwa sudah mengerti?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto.“Sudah Yang Mulia,” jawab Hasto.“Apakah akan mengajukan eksepsi?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto lagi.“Betul Yang Mulia,” jawab tim hukum Hasto, Maqdir Ismail.Rois Rahmanto menyampaikan majelis sudah padat sidang sejak Senin hingga Jumat. Maka sidang akan dilanjutkan lagi 21 Maret 2025.“Saya yakin dengan tim yang kompeten, cukup 7 hari,” kata ketua majelis Rois Rahmanto.

Ketua Komisi III DPR Miris dan Sedih Hakim Agung Gampang Banget Diperiksa Aparat

article | Berita | 2025-03-13 17:55:05

Beberapa waktu terakhir, sejumlah Hakim Agung diperiksa aparat penegak hukum. Padahal, belum tentu si hakim agung itu terlibat kasus. Hal itu membuat miris Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai bisa menurunkan wibawa pengadilan.Awalnya ia memaparkan ada 3 segitiga masalah yang perlu didiskusikan yaitu integritas, pengawasan dan advokasi. Yang mana ketiganya saling terkait satu sama lain. "Apabila melihat praktik di luar negeri dan di Indonesia, agak miris melihat Hakim Agung dengan mudahnya bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman Dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (13/5/2025).Habiburokhman menuturkan solusi. “Apakah tidak bisa dipikirkan terlebih dahulu mekanisme internal dahulu yang melibatkan ada peran advokasi dalam pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum dan seolah dibiarkan saja situasi ini selama ini," ujarnya.Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung di negara-negara lain lebih terhormat dibandingkan kepala negara.“Hal ini bukan berarti dianggap untuk menghambat penegakan hukum namun mekanisme penegakan integritasnya perlu diatur mekanisme penegakan yang kuat terlebih dahulu dan pengawasannya yang kuat," ucapnya.Apabila Hakim Agung dengan mudah gampang dipanggil karena keterkaitan sedikit dengan suatu perkara apakah nantinya tidak terganggu independensinya atau mudah ditakut-takuti Hakim Agung tersebut. "Hal ini penting agar Hakim benar-benar dianggap pemberi keadilan sehingga orang pun kalau sudah sampai ke pengadilan apapun putusannya orang tersebut bisa menerima ini adalah putusan yang paling adil diberikan oleh mnausia," pungkasnya.

Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

article | History Law | 2025-03-13 14:55:19

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh nasional lulusan sekolah hukum (rechtsschool) bergelar meester in de rechten, termasuk hakim dan pejabat pengadilan di era kolonial Belanda. Salah satunya Soepomo, seorang pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903. Soepomo adalah keturunan ningrat karena orang tuanya merupakan tokoh masyarakat yang diangkat pemerintah Hindia Belanda sebagai Bupati Surakarta. Soepomo mengenyam pendidikan dasar di Europeesche Lagere School yang merupakan sekolah untuk orang eropa dan keturunan ningrat bumiputera hingga lulus tahun 1917 dengan nilai terbaik. Ia kemudian melanjutkan studi di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) Surakarta yang setara sekolah menengah pertama hingga lulus tahun 1920. Kecerdasannya telah membuka kesempatan bagi Soepomo untuk menempuh pendidikan tinggi bidang hukum di Bataviasche Rechtsschool yang merupakan cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah dinyatakan lulus dari Rechtschool tahun 1923, Soepomo memilih karir sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Sragen. Pegawai pengadilan merupakan pekerjaan sangat terpandang kala itu namun hal itu tidak serta merta membuatnya terlena, Soepomo muda memilih untuk terus mengembangkan keilmuannya. Soepomo, dengan kecerdasan dan semangatnya yang tinggi dalam mendalami ilmu hukum, khususnya dalam meneliti norma dan ketentuan adat di berbagai daerah, mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda, melalui beasiswa. Selama menimba ilmu di negeri Kincir Angin, ia tidak hanya fokus pada akademiknya, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Melalui Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging), Soepomo turut menyuarakan ketidakadilan di Hindia Belanda dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam organisasi ini, ia berinteraksi dengan para intelektual Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan, seperti Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo, dan tokoh-tokoh nasional lainnya.Universitas Leiden mengapresiasi kejeniusan Soepomo dengan menganugerahinya gelar Doktor di bidang hukum pada usia yang masih sangat muda, 24 tahun. Disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Perbaikan Sistem Agraria di Wilayah Surakarta) menjadi bukti kepiawaiannya dalam ilmu hukum. Keberhasilannya meraih gelar doktor di usia muda menjadikan Soepomo sosok yang dihormati, baik oleh Pemerintah Kolonial maupun oleh rekan-rekan sebangsanya. Penghormatan tersebut ia peroleh berkat kedalaman ilmunya serta keahliannya dalam bidang hukum.Setelah menyelesaikan pendidikannya di Belanda, Soepomo kembali ke tanah air dan melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1927–1928, kemudian diperbantukan di Direktorat Justisi di Jakarta untuk meneliti hukum adat di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 1932–1938. Meskipun berkarier sebagai hakim dan pejabat dalam sistem peradilan kolonial, rasa kebangsaannya tetap kuat. Hal ini ia tunjukkan dengan aktif dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum organisasi tersebut pada masa bakti 1928–1930.Keahliannya di bidang hukum, serta kiprahnya dalam memperjuangkan martabat bangsa yang terjajah, mengantarkan Soepomo menjadi anggota Dokuritsu Junbi Chosa-Kai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di dalamnya, ia bergabung dengan tokoh-tokoh besar bangsa, seperti Ir. Soekarno (Presiden RI pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama), Dr. R. Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI pertama), Mr. Muhammad Yamin, dan tokoh nasional lainnya.Dari rapat-rapat BPUPKI inilah lahir Pancasila sebagai falsafah negara yang menjiwai konstitusi Indonesia. Selain itu, pada 11 Juli 1945, Soepomo dipercaya memimpin Panitia Perumus Konstitusi, yang merancang Undang-Undang Dasar negara. Rumusan UUD yang disusun oleh Soepomo dan timnya akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, menjadi fondasi hukum bagi negara yang baru merdeka.Setelah Indonesia merdeka, Soepomo dipercaya mengemban berbagai jabatan penting. Ia menjadi Menteri Kehakiman pertama pada 1945–1950, kemudian menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia kedua pada 1951–1954, serta dipercaya sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris pada 1954–1956. Namun, pengabdiannya terhenti lebih cepat dari yang diduga. Soepomo wafat dalam usia relatif muda, 55 tahun, pada 12 September 1958. Sebagai penghormatan atas jasa dan dedikasinya bagi bangsa, Presiden Soekarno menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965.Sumber Tulisan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Soegito, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1979/1980 https://id.wikipedia.org/wiki/Soepomohttps://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945https://www.detik.com/jateng/berita/d-7205901/profil-soepomo-pahlawan-nasional-perumus-uud-1945-dan-perjuangannya            

LASKAR BSDK: Kuota Hanya 40 Orang, Segera Daftar Sertifikasi Mediator!

article | Berita | 2025-03-13 14:30:09

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim dan panitera tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator. Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para hakim dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada 7 hingga 26 April 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim dan Panitera untuk mendapatkan sertifikasi mediator yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA.Pelatihan Sertifikasi Mediator merupakan salah satu keterampilan penting bagi para Hakim dan Panitera Pengganti dalam menyelesaikan perkara perdata secara lebih efektif dan damai sesuai dengan Pasal 130 HIR/154 R.Bg, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengetahuan terkait mediasi secara komprehensif sehingga terjadi peningkatan profesionalitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas.dan fungsi serta akan memperoleh sertifikat resmi untuk menjadi mediator di Pengadilan.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:1. Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya.2. Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.3. Panitera Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.5. Seleksi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Badan Pengawasan MA-RI.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 40 peserta, sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 16 Maret 2025.Selain pelatihan sertifikasi mediator, tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi mediator handal  dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara perdata secara berkeadilan! (IKAW)

Terapkan Restorative Justice, PN Paringin Vonis Salman 4 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-13 14:10:59

Paringin, Kab. Balangan - Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Salman Bin Santri (35) karena menabrak M. Aini Bin Tuhani (72) menggunakan sepeda motor hingga korban tidak sadarkan diri.“Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan”, kata ketua majelis Eri Murwati dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Paringin, Kamis (13/03/2025).Kasus bermula saat korban hendak menyeberangi jalan menuju ke toko kelontong di seberang rumahnya. Salman yang saat itu mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menabrak korban hingga terpental sejauh hampir dua meter dan tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan untuk mendapatkan perawatan.“Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka terbuka perdarahan aktif pada kepala dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri yang mana luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau mengancam jiwa.”, kata ketua majelis Eri Murwati didampingi Ruth Tria Enjelina Girsang dan Arya Mulatua sebagai hakim anggota.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang santunan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 27 Februari 2025. “Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024”, ungkap Eri dalam pertimbangan hukumnya.Prinsip penerapan keadilan restoratif dalam Perma 1 Tahun 2024 bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana melainkan untuk mendorong terciptanya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa.Terhadap vonis 4 bulan penjara tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

RDP DPR-MA Simpulkan Hakim di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

article | Berita | 2025-03-13 13:50:50

Jakarta- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA berjalan dinamis. RDP itu bermuara pada kesimpulan agar para hakim di pelosok diperhatikan.“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim,” kata Ketua RDP di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).Berikut 3 kesimpulan lengkap RDP tersebut:Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kembali sistem manajemen Sumber Daya Manusia yang menjamin independensi, akuntabilitas, dan good governance; termasuk dalam melakukan pengawasan dan menciptakan meritokrasi yang jelas dan adil dalam pengelolaan sistem mutasi, promosi, dan penempatan jabatan lainnya. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan responsivitas layanan akses peradilan dan pelayanan publik melalui peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap seluruh sistem informasi publik serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Anggota Komisi III DPR Desak Gaji Hakim Ad Hoc Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 13:05:38

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak gaji hakim ad hoc dinaikkan. Sebab sudah 12 tahun gaji hakim ad hoc belum dilakukan penyesuaian.“Ada satu jenis hakim yaitu hakim ad hoc yang hari ini belum merasakan seperti yang mereka inginkan dari Perpes 5/2013 belum ada perubahan,” kata Nasir.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“Padahal beban kerja mereka juga sama seperti hakim karir dan mereka (hakim karier) sudah mendapatkan penyesuaian lewat Perpres 2024,” ungkap Nasir.Nasir berharap negara memberikan perhatian kepada kesejahteraan hakim ad hoc.“Karena beban mereka, tanggung jawab mereka, mereka juga menghadapi hal yang sama di lapangan dengan hakim-hakim karier,” kata Nasir Djamil.“Oleh karena itu, kita sadar bahwa hakim adhoc/non karier juga mandat dari reformasi. Salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaharuan di dunia peradilan,” sambung Nasir Djamil.Ia mencontohkan ada jenazah hakim ad hoc yang ada kendala dipulangkan dari tempat dinas, karena keterbatasan biaya.“Nah karena itu mudah-mudahan bisa memberitakan perhatian kepada para hakim haki ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan. Mereka tidak mempunyai tunjangan , mereka bertugas di Papua, ketika meninggal memulangkan jenazah juga sulit karena tidak ada biaya untuk memulangkan jenazahnya,” beber Nasir.“Oleh karena itu, soal hakim ad hoc bisa diperjuangkan,” pungkas Nasir.

Jadwal Buka Puasa Rabu 12 Maret 2025 di Medan, Jakarta, Makassar, Surabaya, Jayapura

article | Berita | 2025-03-12 14:00:19

Jakarta- Allah SWT mewajibkan ibadah puasa bagi orang-orang yang beriman. Ibadah ini menjadi ibadah terpanjang sebab dilakukan satu bulan penuh. Berikut jadwal waktu imsak-shalat Rabu, 12 Maret 2025, yang dikutip DANDAPALA dari wesbite Muhammadiyah:JAYAPURAImsak 04:26Subuh 04:36Terbit 05:40Duha 06:07Zuhur 11:48Ashar 14:50Maghrib 17:54Isya 19:01MAKASSARImsak 04:50Subuh 05:00Terbit 06:05Duha 06:31Zuhur 12:13Ashar 15:18Maghrib 18:19Isya 19:27SURABAYAImsak 04:16Subuh 04:26Terbit 05:31Duha 05:58Zuhur 11:40Ashar 14:48Maghrib 17:46Isya 18:55JAKARTAImsak 04:40Subuh 04:50Terbit 05:56Duha 06:21Zuhur 12:04Ashar 15:10Maghrib 18:09Isya 19:18MEDANImsak 05:15Subuh 05:25Terbit 06:30Duha 06:56Zuhur 12:36Ashar 15:47Maghrib 18:40Isya 19:48

Kasus Investasi Ternak Lele Bodong, PN Sungai Penuh Vonis Agus 2 Tahun Bui

article | Berita | 2025-03-12 11:05:32

Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan pidana penjara kepada Agus Wijaya selama 2 tahun penjara. Agus terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus investasi bodong.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Sungai Penuh oleh majelis hakim yang diketuai Rafi Maulana dengan hakim anggota Satya Frida Lestari dan Wening Indradi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Agus Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara berlanjut melakukan penipuan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur ketua majelis hakim.Kasus bermula pada bulan Desember 2019, di mana terdakwa bersama-sama dengan beberapa rekannya yang tergabung pada PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA (KDHDFI) yang bergerak dalam bidang kemitraan pembudidayaan ikan lele melakukan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan dari calon mitra dengan cara membuat penawaran usaha kemitraan tersebut melalui media iklan di internet yang pada intinya menawarkan kemitraan pembudidayaan ikan lele dengan cara apabila ada yang berminat untuk menjadi mitra maka dapat menyerahkan modal sebesar Rp 10 juta per paket dan nantinya mitra tersebut akan mendapatkan hasil panen lele sebesar Rp 960.000 per 40 hari dibayarkan sebanyak 8 kali setahun untuk waktu selama 5 tahun berjalan. “Bahwa sejak tahun 2019 Sampai dengan tahun 2021 ada masyarakat yang mendatangi terdakwa di kantor terdakwa dan terdakwa memberikan penjelasan dengan rangkaian kebohongan sebagaimana yang telah diiklan kan melalui media internet (Online) dengan tujuan untuk meyakinkan orang tersebut supaya mau ikut menjadi mitra dan orang tersebut tertarik untuk menjadi mitra dan menyerahkan uang sebagai modal kemitraan kepada terdakwa yang dibayarkan secara tunai di kantor terdakwa di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan juga ada yang dibayarkan melalui transfer ke Rekening,” sebut Majelis Hakim.Lebih lanjut, Majelis Hakim menyoroti pula keadaan keuangan PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA yang sudah tidak sehat dan sudah tidak mampu membayar mitra-mitra akan tetapi Terdakwa masih terus menerus melakukan penerimaan calon Mitra lain untuk menaruh uang kepadanya, tanpa menjelaskan resiko-resiko dan hanya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. “Atas dasar hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan dengan kerugian korban yang melapor mencapai kurang lebih Rp 750 juta,” tegas majelis hakim.Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa selain dari memberikan efek jera, putusan ini juga ditulis untuk memberikan pelajaran bermanfaat bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat lain agar tidak mudah tergiur dalam investasi apapun tanpa background checking dan analisis investasi. Hal ini penting untuk menghindarkan Masyarakat dari tingginya penawaran investasi bodong yang beredar. “Keadaan yang memberatkan bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat banyak-banyaknya kasus Investasi Bodong di Indonesia yang semestinya dijadikan pembelajaran untuk Terdakwa dan Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tegas Majelis Hakim.Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)

Efesiensi, MA Setop Sewa Hiace Commuter Pengadilan Tinggi

article | Berita | 2025-03-11 18:00:14

Jakarta- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengambil langkah strategis dalam efisiensi belanja negara. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan sewa kendaraan dinas bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), kebijakan ini ditandatangani Seketaris MA Sugiyanto. Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien, MA mengeluarkan beberapa kebijakan utama terkait pengadaan kendaraan dinas, di antaranya:Penghentian pengadaan sewa Microbus Toyota Hi Ace Commuter bagi seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding.Evaluasi kembali satuan kerja yang mendapatkan kendaraan dinas sewa, dengan mempertimbangkan jumlah dan kondisi aset Barang Milik Negara (BMN) yang sudah dimiliki.Penggantian pengadaan kendaraan dinas sewa dengan mekanisme pengadaan BMN secara bertahap, sehingga anggaran dapat lebih terkendali dan berkelanjutan.Evaluasi peruntukan kendaraan dinas bagi satuan kerja yang sudah memperoleh kendaraan dari pengadaan BMN maupun hibah, guna memastikan optimalisasi penggunaan aset yang ada.Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam melakukan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan efisien, serta memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas di lingkungan peradilan benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional yang ada. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan lebih tepat sasaran tanpa mengurangi efektivitas layanan peradilan kepada masyarakat. MA juga menekankan bahwa evaluasi terhadap kendaraan dinas yang sudah ada akan terus dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi peradilan di seluruh Indonesia. “Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia demi pelayanan peradilan yang lebih baik,” ujarnya.

Kode Etik Hakim dalam Perspektif Tiga Kerangka Dasar Agama Hindu

article | Opini | 2025-03-11 17:00:33

PengantarSeorang hakim bukan hanya sekadar profesi Yang Mulia, tetapi sebuah amanah moral dan spiritual yang mengemban tugas suci dalam menegakkan keadilan. Di dalam sistem hukum modern, hakim terikat oleh kode etik yang mengatur integritas, independensi, hingga profesionalitasnya. Namun, jika kita melihat lebih dalam melalui perspektif agama Hindu, konsep etika hakim dapat diperkaya dengan tiga kerangka dasar agama Hindu, yaitu Tattwa (filsafat kebenaran), Etika (susila dan moralitas), dan Upacara (ritual dan pengabdian).Dalam agama Hindu, tugas seorang hakim dapat disamakan dengan peran seorang Dharmaraja, yang bertugas menegakkan hukum berdasarkan dharma (kebenaran dan keadilan). Seperti yang dicontohkan dalam kisah Raja Yudhistira dalam Mahabharata, seorang pemimpin harus menjunjung tinggi kebenaran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan duniawi. Hakim yang bertindak sesuai dengan prinsip agama Hindu tidak hanya melaksanakan hukum positif, tetapi juga menyeimbangkan hukum dengan kebijaksanaan dan nilai-nilai dharma.Pembahasan1. Tattwa: Hakim dan Hakikat KebenaranDalam agama Hindu, Tattwa merupakan dasar filsafat yang mengajarkan tentang hakikat kebenaran dan realitas. Dalam konteks profesi hakim, hal ini berarti seorang hakim harus mampu memahami esensi dari keadilan itu sendiri. Bhagavad Gita (Bab 4. Sloka 7-8) menegaskan bahwa Tuhan akan selalu hadir untuk menegakkan dharma dan melenyapkan adharma (ketidakadilan). Dengan demikian, seorang hakim dalam perspektif agama Hindu harus memiliki kesadaran spiritual bahwa setiap keputusan yang ia buat harus berlandaskan pada kebenaran sejati, bukan sekadar aturan hukum tertulis.Dalam sistem peradilan modern, seorang hakim sering dihadapkan pada dilema antara hukum positif dan nilai keadilan yang lebih tinggi. Agama Hindu mengajarkan bahwa kebenaran tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga moral dan kosmis. Oleh karena itu, seorang hakim yang memahami Tattwa akan selalu mencari keseimbangan antara aturan dan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.2. Susila: Kode Etik Hakim dan Moralitas Agama HinduKonsep Etika dan Susila dalam agama Hindu mengacu pada standar moral yang harus dijalankan oleh setiap individu, terutama mereka yang memegang posisi penting dalam masyarakat. Seorang hakim dituntut untuk memiliki karakter yang jujur (Satya), tidak memihak (Nyaya), tanpa kekerasan (Ahimsa), dan penuh kebijaksanaan (Viveka).Dalam Manusmṛti atau dikenal dengan Manawa Dharmasastra, kitab hukum agama Hindu tertua, disebutkan bahwa seorang hakim atau raja yang memutuskan perkara dengan tidak adil akan mengalami penderitaan dalam kehidupannya maupun setelah kematian. Sloka VIII-18 dalam Manawa Dharmasastra menyebutkan: “Keputusan yang salah karena ketidakadilan oleh hakim, seperempat bagian dari kesalahan menimpa yang melakukan kejahatan, seperempat bagian kepada yang memberikan kesaksian palsu, seperempat bagian kepada semua hakim, seperempat bagian kepada raja (kepala negara)”. Ini selaras dengan prinsip kode etik hakim yang menekankan pentingnya kejujuran, integritas, berdisiplin tinggi dan profesional agar hakim terhindar dari kesalahan dalam mengambil putusan.Jika dikaitkan dengan profesi hakim saat ini, prinsip Etika menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh: 1) Memihak dalam suatu perkara karena tekanan politik atau ekonomi; 2) Menerima suap atau gratifikasi yang dapat memengaruhi putusan; dan 3) Menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Seorang hakim yang berpegang pada Etika akan menjadikan pekerjaannya sebagai sebuah laku spiritual, di mana setiap keputusan yang dibuat adalah bentuk persembahan kepada kebenaran itu sendiri.3. Upacara: Ritual dan Pengabdian sebagai HakimBagian terakhir dari tiga kerangka agama Hindu adalah Upacara, yang mencerminkan bentuk pengabdian dan ritual dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks hakim, Upacara bisa dimaknai sebagai disiplin, dedikasi, dan keterikatan pada tugas dengan penuh kesadaran.Dalam tradisi agama Hindu, seorang pemimpin yang menjalankan tugasnya dengan benar dianggap sedang melakukan Yadnya, yaitu pengorbanan suci tulus ikhlas untuk kesejahteraan banyak orang. Seorang hakim yang menjunjung tinggi kode etik dan menjalankan tugasnya tanpa pamrih juga dapat dikategorikan sebagai Yadnya dalam bentuk keadilan.Pengabdian seorang hakim tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan pribadinya. Dalam Bhagavad Gita (Bab 3 Sloka 21), yang menyebutkan “Perbuatan apapun yang dilakukan orang besar, akan diikuti oleh orang awam. Standar apa pun yang ditetapkan dengan perbuatannya sebagai teladan, diikuti oleh seluruh dunia”. Laksana Krisna mengajarkan bahwa seorang pemimpin harus menjadi contoh moral bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, seorang hakim dalam perspektif agama Hindu harus menjaga kehormatannya, baik dalam tugasnya maupun dalam kehidupan pribadinya. Sebuah putusan hukum yang dibuat dengan kesadaran spiritual akan membawa dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan perkara.KesimpulanKode etik hakim dalam perspektif agama Hindu bukan sekadar seperangkat aturan yang mengatur perilaku profesional, tetapi merupakan bagian dari jalan Dharma yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran. Melalui Tattwa, seorang hakim memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga memiliki makna spiritual yang lebih dalam. Dengan Etika, hakim menjunjung tinggi moralitas dan tidak terjebak hanya dalam kepentingan duniawi. Sementara Upacara menegaskan bahwa profesi ini adalah bentuk pengabdian yang harus dijalankan dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis, nilai-nilai agama Hindu ini dapat menjadi pedoman bagi para hakim untuk tetap berada di jalur kebenaran dan keadilan. Seorang hakim yang bekerja dengan kesadaran Dharma bukan hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga keseimbangan moral dan spiritual dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan yang ditegakkan bukan hanya berlaku di dunia ini, tetapi juga sejalan dengan hukum kosmis yang mengatur semesta. IKAW

Di Hong Kong, Tidak Berdiri Saat Hakim Datang Bisa Kena Pidana

article | Berita | 2025-03-11 15:10:31

Jakarta- KUHP Nasional akan efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah delik penghinaan kepada peradilan (Contempt of Court) yang belum dikenal dalam KUHP saat ini.“Ada, di KUHP Nasional sudah ada delik contempt of court,” kata Prof Eddy Hiariej.Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan seorang hakim dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 280 ayat 1 KUHP Nasional:Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung. Lalu Prof Eddy bercerita bila pengaturan di Hong Kong, China untuk menghormati jalannya persidangan sangat bagus dan berwibawa. Ia menceritakan bila di Hong Kong, seorang pengunjung sidang bisa dipidana karena tidak berdiri saat hakim datang. Karena dianggap sebagai penghinaan kepada pengadilan (contempt of court).“Ada yang dihukum 7 hari penjara hanya karena tidak berdiri saat hakim datang,” kisah Eddy.Makanya Wamenkum itu cukup terusik ada pengacara yang malah naik meja dan berdiri beberapa waktu lalu. Kasus di PN Jakarta Utara itu kini sedang diproses di Mabes Polri dengan dua pengacara sebagai pihak yang dilaporkan pengadilan.“Semoga dengan KUHP baru nanti tidak ada lagi pengacara naik meja,” ujar Eddy.

Wamenkum Eddy Hiariej: Tugas Hakim Terjemahkan Pasal 53 KUHAP Nasional

article | Berita | 2025-03-11 14:45:00

Jakarta- Pemberlakuan KUHP Nasional sudah di depan mata untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda. KUHP Nasional itu butuh operasional dari semua pihak, baik pemerintah maupun yudikatif sendiri.Salah satunya penerapan pasal 53 KUHP Nasional yang berbunyi:Pedoman PemidanaanDalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.Rencananya, KUHP Nasional akan diberlakukan 7 bulan lagi atau pada 2 Januari 2026. Lalu bagaimana menerapkan Pasal 53 itu? Wamenkum Prof Eddy Hiariej menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab yudikatif.“Bagaimana dengan pasal 53? Apa paremeter keadilan? Ini lah profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Intiusi hakim lah yang menentukan,” kata Prof Eddy Hiariej.Hal itu disampaikan dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’. “Paling tidak ada pedoman pemidanaan yang dipakai hakim untuk menentukan apakah dia akan menjatuhkan pidana, ataukah tindakan,” lanjut Prof Eddy yang juga Guru Besar UGM itu.Acara PERISAI itu dibanjiri berbagai pertanyaan dari ratusan hakim yang mengikuti secara online dari seluruh Indonesia. Salah satunya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Puji Harian yang menyoroti restorasi justice (RJ) di KUHP Nasional.“Memang tidak ada keseregaman RJ di seluruh dunia. Ada yang mirip antara di Arab Saudi yaitu di Belgia. Itu mau perkara apapun, mau ringan berat ada RJ. Di Belgia, peran jaksa sangat berperan. Jika nilai keadilan yang diperoleh RJ semakin tinggi, maka tuntutan semakin rendah,” kata Prof Eddy.“Bagaimana Indonesia? sepertinya akan bermuara pada maksimum ancaman delik. Kalau ancaman delik tidak lebih dari 7 tahun penjara, maka bisa diajukan RJ,” sambung Prof Eddy.

Melihat Tradisi Tadarus Di PN Sampang dan Filosofi Gelas Kosong

article | Berita | 2025-03-11 13:40:19

Selain dikenal sebagai bulan puasa, Ramadhan juga dikenal sebagai bulan turunnya Al-Qur’an. Al-Quran merupakan kitab suci, pedoman hidup Umat Muslim. Salah satu tradisi yang erat kaitannya dengan bulan suci ini yaitu bertadarus Al-Qur’an dimana kegiatan ini meliputi belajar atau membaca Al-Qur’an bersama-sama. Aktivitasnya pun tidak sekedar membaca, tetapi juga saling berdiskusi, mempelajari tafsir dan makna ayat-ayat yang dibaca.Sebagaimana diketahui, tadarus Al-Qur’an ini telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri yang mempelopori tradisi tersebut.  Pada masa itu, Rasulullah SAW sering membaca Al-Qur’an bersama para Sahabat. Namun tidak hanya sebatas membaca, Rasullullah SAW juga menjelaskan maknanya kepada para sahabat. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman para sahabat sehingga para sahabat mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Tak ingin melewati keberkahan Bulan Ramadhan, Pengadilan Negeri Sampang (PN Sampang) sejak 1 Ramadhan sampai dengan 20 Ramadhan 1446 H mengadakan kegiatan positif bertadarus Al-Quran. Kegiatan ini dipelopori oleh Wakil Ketua PN Sampang, Ahmad Adib, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan. “Dengan tadarusan (juga) dapat mengisi waktu berbuka puasa”, ungkap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Sampang, Abdul Aziz dan Moh. Wadud saat ditemui Tim Dandapala. Abdul Aziz dan Moh. Wadud juga menuturkan kegiatan ini sangat baik dilakukan setiap bulan Ramadhan dan apabila dirutinkan akan meningkatkan keilmuan dalam membaca Al quran. Penuturan Abdul Aziz dan Moh. Wadud ini dapat dianalogikan seperti filosofi “gelas kosong”. Maksudnya, sebagaimana seseorang yang telah dikosongkan pikirannya dan dalam posisi siap untuk belajar. Selanjutnya seseorang tersebut akan lebih mudah untuk diisi oleh pemahaman-pemahaman atau ilmu yang bermanfaat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menularkan kepada satker lainnya sehingga satker-satker berlomba dalam fastabiqul khairat. (EES)

Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta

article | Berita | 2025-03-11 13:30:29

Parepare-PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memembebaskan tukang ojek  Andi Jamil dari tuduhan pencabulan. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Sebagai gantinya, Andi Jamil melayangkan gugatan terhadap jaksa, polisi dan Menteri Keuangan.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), gugatan itu terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre. Andi melayangkan gugatan ke Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,00,” bunyi petitum Andi Jamil.Gugatan praperadilan bermula ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2024. Meskipun telah menyangkal, namun berkas perkara pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini terus bergulir hingga ke PN Parepare. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar tiga bulan, majelis hakim yang beranggotakan Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi, dan Risang Aji Pradana menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, PN Parepare menyimpulkan bahwa Andi Jamil sedang tidak sedang berada di lokasi pada saat kejadian. Alih-alih, terdakwa ketika itu justru tengah pergi ke Pasar Lakessi, kemudian mengantarkan pesanan ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.Tak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, kasasi penuntut umum dimentahkan oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas PN Parepare. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Andi Jamil memiliki alibi yang kuat pada saat kejadian, yakni tengah mengantar pesanan ojek. Di samping itu, dakwaan penuntut umum tidak didukung dengan kesimpulan hasil visum et repertum yang justru menyatakan kondisi selaput dara korban dalam keadaan utuh. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ucap hakim ketua majelis pada tanggal 19 September 2024.Bermodalkan putusan kasasi Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024 tersebut, Andi Jamil kemudian mengajukan gugatan praperadilan sejumlah Rp 731 juta atas penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani selama 168 hari. Setelah mendengar permohonan pemohon, hakim Mochamad Rizqi Nurridlo yang ditunjuk untuk menangani perkara ini kemudian menunda persidangan. Menurut jadwal, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pengadilan memanggil termohon yang belum hadir.

PN Lhoksukon, Berbagi Kebaikan dan Kokohkan Integritas

article | Berita | 2025-03-11 12:05:35

Lhoksukon-Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam, bayak cara yang dapat dilakukan untuk meraih keberkahan di bulan Ramadhan.Selain sebagai bulan puasa, keutamaan bulan Ramadhan juga tercermin dalam banyaknya kesempatan untuk mendapatkan pahala berlipat ganda. Allah SWT membuka pintu surga selebar-lebarnya dan menutup pintu neraka selama bulan ini.Dalam semangat Ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh, menggelar aksi kepedulian sosial sekaligus melaksanakan kampanye anti korupsi.Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga upaya nyata dalam mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat.Aksi sosial ini berupa pembagian takjil dan sembako kepada masyarakat serta pengguna jalan di Kota Lhoksukon, yang telah dilaksanakan pada Senin (10/3/2025).  Kegiatan ini melibatkan Ibu-ibu Darmayukti Karini, para hakim, serta pegawai PN Lhoksukon sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat."Kami ingin memastikan bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai institusi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan manfaat langsung. Zona Integritas adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap aspek peradilan," ujar Ngatemin.Tak hanya berbagi, PN Lhoksukon juga memanfaatkan momentum Ramadhan ini untuk menggelar kampanye publik guna memperkuat komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI), sebuah inisiatif strategis yang dicanangkan pemerintah untuk mewujudkan institusi peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara para hakim dan pegawai ASN di lingkungan PN Lhoksukon. Acara ini juga diwarnai dengan penyerahan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial, sebelum ditutup dengan shalat Isya dan Tarawih berjamaah.

Tak Terima Adik Ipar Diperas, Andi Sahiran Habisi Nyawa Hebran

article | Berita | 2025-03-11 12:00:08

Lahat- Andi Sahiran tega hilangkan nyawa Hebran Kusnadi (23) gegara tidak terima adik iparnya diperas. Atas perbuatannya tersebut, Andi Sahiran dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).“Menyatakan terbukti melakukan pembunuhan, dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun,” ucap majelis hakim yang dipimpin Maurit M Ricardo didampingi anggota A. Ishak Kurniawan dan M Chozin Abu Sait sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Lahat, Selasa (11/3/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Andi Sahiran mendapat cerita dari Deni Ayu Lestari yang diperas akan disebarkan foto bugilnya oleh orang yang diduga korban. Tanpa panjang lebar, Terdakwa bersama dengan  Dedi (DPO) mendatangi korban di tempat kerjanya di PT Kendi Arindo Inplasmen Produksi Arang, Desa Lampar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Setelah terlibat cekcok, kemudian terdakwa menusuk korban dengan pisau mengenai leher hingga menimbulkan luka robek di tenggorkan.Atas perbuatannya, Terdakwa Andi Sahiran diajukan dan diminta pertanggungjawaban di PN Lahat. Tidak tanggung-tanggung, JPU menyusun dakwaan secara berlapis dari Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana hingga Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.Setelah beberapa mengalami penundaan, akhirnya JPU mengajukan tuntutan. “Menyatakan terbukti pembunuhan berencana dan menuntut 10 tahun penjara,” bunyi tuntutan JPU yang disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum (6/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Lahat.Meskipun majelis hakim PN Lahat berpendapat pasal pembunuhan berencana tidak terbukti dan yang terbukti adalah pembunuhan, tetap menjatuhkan pidana selama 12 tahun, lebih berat dari tuntutan.Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan banding. “Pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan,” jelas JPU, Yusman Liyanto, SH.Perkara tersebut, saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (SEG)

Tok! MA Perberat Hukuman Anak Buah Eks Menteri Yasin Limpo

article | Berita | 2025-03-11 11:50:47

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman anak buah mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, Muhammad Hatta. Hukuman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) itu diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.“Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi amar yang dilansir website MA, Selasa (11/3/3025).Muhammad Hatta dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi.“Panitera pengganti Diah Rahmawati,” bunyi info perkara itu.Adapun untuk Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara. MA juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

Keadilan di Era Digital Nurani di Tengah Kemajuan Teknologi

article | Opini | 2025-03-11 11:00:43

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia. Langkah monumental diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI berupa implementasi sistem e-Court dan e-Litigation sebagai upaya progresif dalam modernisasi peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung RI juga menerapkan berbagai macam inovasi yang mengandalkan teknologi-informasi untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, akuntabilitas serta efektivitas dan efisiensi kinerjanya.Era digital saat ini, Hakim sebagai aparatur inti dari peradilan dituntut memiliki akses dan kompetensi terhadap berbagai macam tools (alat) teknologi-informasi. Sistem kecerdasan buatan atau masyhur disebut dengan Artificial Intelligence (AI) salah satunya.Implementasi teknologi AI dalam sistem peradilan di Indonesia diharapkan bisa diterapkan untuk membantu proses analisis perkara dan hukumnya. Analisis yurisprudensi, deteksi terhadap pola dalam perkara-perkara yang sama, dan automasi tugas-tugas administratif peradilan bahkan prediksi putusan pengadilan. Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System: A Social Science Perspective, mengemukakan tentang komponen sistem hukum. Substansi hukum menjadi salah satunya yang mencakup penerapan isi, aturan, norma, dan prinsip-prinsip hukum berikut pertimbangan nurani dalam proses peradilan, khususnya sebuah putusan merupakan bagian penting dari peran Hakim. Hal itu tidak mungkin digantikan oleh siapa pun, apalagi sebuah mesin bahkan super-computer sekalipun.Putusan seorang Hakim tidak bisa didasarkan pada analisis komputasi algoritma semata, mengingat kompleksitas faktor sosial, budaya, dan kemanusiaan yang pasti melekat erat dalam setiap perkara. Oleh karena itu, di tengah kemudahan yang ditawarkan teknologi tersebut, muncul beberapa pertanyaan krusial bagi seorang Hakim yang juga seorang manusia tentang bagaimana mendudukkan peran teknologi AI dalam dunia peradilan khususnya bagi Hakim, peran nurani seorang Hakim dalam menyusun pertimbangan putusan khususnya di era serba digital ini, dan menyeimbangkan penggunaan teknologi AI dengan hati nurani dalam menyusun pertimbangan hukum suatu putusan. Peran Teknologi AI dalam Pertimbangan Hukum Putusan HakimTeknologi telah menghadirkan dimensi baru dalam proses pertimbangan hukum oleh para Hakim di Indonesia. Menurut Aharon Barak dalam bukunya Judicial Discretion, pertimbangan hukum Hakim merupakan kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk membuat pilihan diantara sejumlah alternatif yang masing-masing sah secara hukum. Dalam konteks era digital, teknologi berperan sebagai tools (alat) pendukung yang dapat memperkaya wawasan dan perspektif Hakim dalam menganalisis perkara.Richard Susskind dalam karyanya Online Courts and the Future of Justice, mengemukakan bahwa teknologi dalam peradilan modern berfungsi dalam tiga dimensi:Sebagai support system untuk analisis hukum;Sebagai basis data untuk penelusuran yurisprudensi; danSebagai alat prediktif untuk mengidentifikasi pola putusan.Penulis sendiri sudah mencoba memanfaatkan kemampuan teknologi AI untuk mengolah data berupa teks atau skrip dalam Berita Acara Sidang, menganalisis sebuah dakwaan, gugatan, dan permohonan. Selain itu, penulis pernah mencoba menganalisis konsistensi penerapan hukum dalam sebuah putusan, memahami pola-pola dalam perkara serupa, dan mencoba merumuskan fakta-fakta hukum dalam sebuah putusan.Sistem kecerdasan buatan benar-benar memudahkan manajemen dokumen elektronik juga memudahkan Hakim dalam mengorganisir berkas-berkas perkara, memungkinkan akses cepat terhadap informasi yang diperlukan dalam proses pengambilan pertimbangan dalam sebuah putusan.Hal ini sejalan dengan pendapat Richard Susskind dalam karyanya tentang Transformasi Hukum Di Era Digital yang menegaskan bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara kerja praktisi hukum, tetapi juga mempengaruhi substansi dari praktik hukum itu sendiri. Namun dalam hal ini penulis menyadari bahwa ketergantungan berlebihan pada teknologi AI ini juga dapat menimbulkan tantangan dan risiko pengabaian terhadap aspek-aspek kualitatif yang tidak dapat diukur secara digital dan bahkan berpotensi munculnya dehumanisasi dalam peran seorang Hakim. Peran Nurani dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim di Era DigitalManusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang digelari sebagai aḥsani taqwīm (QS. at-Tin: 4 ) yang bermakna sebaik-baik bentuk dibekali nurani yang secara otentik menunjukkan jati diri dan potensi kebaikannya. Dalam penciptaannya, manusia diberi kemampuan akal dan hati untuk membedakan antara yang benar dan salah, yang baik dan buruk. Nurani ini merupakan instrumen penting dari fitrah manusia (kecenderungan pada kebaikan), yang membimbingnya untuk menjalankan peran kekhalifahan di muka bumi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab.Dalam konteks peran atau profesi seorang Hakim, nurani menjadi kompas moral yang tidak tergantikan khususnya dalam proses pengambilan keputusan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bismar Siregar dalam karyanya yang berjudul Hati Nurani Hakim dan Putusannya, "Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggunakan hati nurani." Sementara itu, J.A. Pontier (2008: 94) berpendapat, nurani hakim berperan sebagai ultimate guidance yang memungkinkannya untuk melihat kearifan dan kebijaksanaan di balik formalitas hukum dan menemukan keadilan yang substantif.Di era digital yang sarat dengan kemajuan teknologi terutama AI atau kecerdasan buatan tersebut, peran nurani menjadi semakin vital sebagai penyeimbang dari kecenderungan mekanistik layaknya sistem komputer dan mesin-mesin industri. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, "Hukum bukan hanya urusan logika dan pasal-pasal peraturan, tetapi juga urusan nurani dan kepekaan sosial (2009: 67). Hal ini sejalan dengan pandangan Artidjo Alkostar yang menegaskan bahwa, "putusan hakim harus mencerminkan perpaduan antara penalaran hukum (legal reasoning) dan kepekaan nurani (conscience sensitivity)” (Varia Peradilan 2009: Vol 48).Peran nurani dalam pertimbangan hukum putusan hakim di era digital merupakan aspek fundamental yang tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi secanggih apa pun. Nurani, sebagai anugerah Ilahi yang melekat dalam fitrah manusia termasuk seorang hakim, menjadi instrumen vital dalam mewujudkan keadilan substantif yang melampaui sekadar kalkulasi algoritmik. Harmonisasi Teknologi AI dan Nurani dalam Pertimbangan Hukum Putusan HakimDalam rangka mencapai keseimbangan pemanfaatan antara teknologi dan nurani dalam pertimbangan hukum putusan Hakim, diperlukan berbagai langkah strategis dan sistematis. Menurut Ethan Katsh (Digital Justice: Technology and the Internet of Disputes: 2017), terdapat tiga aspek fundamental yang harus diperhatikan, peningkatan kapasitas hakim dalam literasi digital, pengembangan framework etis penggunaan teknologi, dan evaluasi berkala terhadap dampak implementasi teknologi dalam sistem peradilan.Dalam praktik penggunaan teknologi khususnya AI di pengadilan Eropa, Komisi Efisiensi Kehakiman (CEPEJ) dari Dewan Eropa telah mengembangkan lima prinsip etis fundamental yang diadopsi pada Desember 2018. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:Penghormatan terhadap hak-hak fundamental, yang menekankan bahwa desain dan implementasi layanan AI harus sejalan dengan hak-hak dasar seperti privasi dan peradilan yang adil;Perlakuan yang setara, yang mengharuskan penghindaran diskriminasi antar individu atau kelompok;Keamanan data, yang mewajibkan penggunaan sumber dan data tersertifikasi dalam lingkungan teknologi yang aman;Transparansi, yang mengharuskan metode pemrosesan data dapat diaudit dan diakses publik; danKontrol pengguna atas AI, yang menegaskan bahwa algoritma tidak boleh bersifat preskriptif dan pengguna harus memiliki kemampuan untuk menyimpang dari hasil algoritma.Hal di atas mengindikasikan bahwa peran nurani seorang Hakim tetap diperlukan dalam menilai hasil analisis atau rekomendasi dari AI untuk memastikan bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti keputusan akhir yang tetap berada di tangan manusia. Sejalan dengan pendapat Dory Reiling (dikutip dari artikel Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Paradigma Disrupsi Dalam Dunia Peradilan Indonesia: 2023) “Artificial Intelligence (AI) mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi namun AI tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakikatnya AI hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.” Dengan demikian teknologi AI idealnya diposisikan sebagai "alat bantu” atau “pendamping" yang membantu Hakim dalam memahami dan mengolah data secara lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari hukum.Selain itu, perlu adanya pengawasan terhadap hasil analisis yang dikerjakan oleh teknologi AI untuk mencegah ketergantungan penuh pada teknologi yang berpotensi mengandung bias atau keterbatasan tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, pemanfaatan AI dalam proses hukum dapat tetap menghormati tanggung jawab moral dan nurani yang melekat pada peran seorang Hakim.Keseimbangan pemanfaatan teknologi AI dan nurani manusia diharapkan akan memudahkan kinerja Hakim khususnya dalam membuat pertimbangan hukum sebuah putusan pada setiap perkara. Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengesampingkan nurani. Mengutip ungkapan populis dari Satjipto Rahardjo (Membedah Hukum Progresif: 2008), "Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bertugas melayani manusia, bukan manusia yang harus melayani hukum". Oleh karena itu, jika penulis boleh berpendapat dengan mengutip ungkapan Prof. Tjip di atas, “Teknologi juga adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Teknologi bertugas melayani manusia, bukan manusia yang harus melayani teknologi”. Jika hal tersebut—manusia (Hakim) melayani teknologi—sampai terjadi, maka yang akan timbul justru dehumanisasi keadilan. Integrasi teknologi AI dalam sistem peradilan di Indonesia perlu diimbangi dengan tetap menjaga peran nurani manusia, khususnya bagi seorang Hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana. Hakim bukan hanya sekadar corong undang-undang, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan yang berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat luas. Keputusan akhir harus tetap berada di tangan Hakim, sementara teknologi digunakan sebagai alat bantu untuk memberikan informasi atau analisis pendukung, bukan sebagai pengganti pertimbangan nurani seorang manusia. Dengan cara ini, penulis berpendapat keadilan digital dan substansial dapat tercapai dengan tidak hanya mengedepankan efisiensi kinerja tetapi juga tetap mengedepankan aspek kemanusiaan yang esensial dalam hukum. (LDR,SEG)

MA Tolak Kasasi Selebgram Rea Wiradinata di Kasus Pailit

article | Berita | 2025-03-11 10:15:11

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata. Di mana Rea digugat pailit oleh pengacara Arif Budiman.“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (11/3/2025).Duduk sebagai ketua majelis Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Sedangkan panitera pengganti Unggul Prayudho Satriyo.“Tanggal putusan 6 Maret 2025,” demikian keterangan info perkara itu.Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rea, maka berlaku putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana putusan PN Jakpus itu berbunyi:Menyatakan Debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit;Menunjuk saudara Yusuf Pranowo, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat :Janter Manurung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-935 dari AH.04.03-2021 , beralamat dan berkedudukan di Komplek Billy Moon, Jl. Januar Raya 1, Blok CK 1 No. 15B, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; danFajrin Muflihun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-94.AH.04.05-2024 tanggal 11 Juni 2024, yang berkantor pada Fajrin & Associates, beralamat di Graha Mampang Lantai 3 Unit 308, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta Selatan; Kurator.Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp. 10.120.000,00 (sepuluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Libatkan Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia! Pemerintah Perkuat Sinergi Penegakan Hukum TPPU Berbasis Risiko

article | Berita | 2025-03-11 10:05:05

Jakarta, Dandapala Digital – Dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang berbagai instansi terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Rapat ini dilangsungkan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA) dalam upaya pemberantasan pencucian uang.Rapat koordinasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Salah satu referensi utama dalam pertemuan ini adalah National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan siber merupakan tindak pidana asal dengan risiko tinggi dalam skema pencucian uang.Dalam dokumen NRA 2021, pemerintah menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sektor-sektor dengan risiko tinggi. Program Asta Cita 7 yang telah dicanangkan oleh Presiden RI juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, dan transparansi merupakan prioritas nasional. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU menjadi bagian dari strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut.Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas tantangan utama dalam penerapan pendekatan follow the money, yaitu perampasan aset melalui jaringan internasional yang masih menghadapi kendala regulasi dan birokrasi. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, institusi keuangan, dan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri. IKAW

PN Banjar Mulai Tempati Gedung Baru Hari Ini, Langsung Sidangkan Perkara

article | Berita | 2025-03-10 21:00:20

Kota Banjar- Terhitung hari ini, Senin (10/3/2025) Pengadilan Negeri Banjar mulai memberikan pelayanan di gedung barunya yang beralamat di Jalan Gerilya, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Sebelum memiliki gedung baru, PN Banjar masih menempati gedung pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Banjar. Pantauan Tim Dandapala, meskipun baru dimulai hari ini memberikan pelayanan, tetapi sebanyak 8 (delapan) perkara sudah mulai disidangkan di gedung baru PN Banjar.Atas hadirnya Gedung Baru PN Banjar, Walikota Banjar, Sudarsono mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas pembukaan gedung baru PN Banjar tersebut. “Semoga di tempat yang baru ini menjadi awal dari kesuksesan yang lebih besar dan bermanfaat buat masyarakat Kota Banjar”, tambahnya.Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Herman Siregar menuturkan rasa syukurnya atas pembukaan pelayanan di Gedung Baru PN Banjar.  “Alhamdulillah, terima kasih banyak atas kontribusi dari seluruh pihak sehingga gedung baru PN Banjar dapat digunakan untuk pelayanan hari ini”.  Ketua Pengadilan Negeri Banjar menambahkan kehadiran gedung baru ini akan menambah semangat aparatur dalam mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  Sebelum secara resmi membuka pelayanan kepada masyarakat di gedung baru, Pengadilan Negeri Banjar sempat melaksanakan beberapa kegiatan. Diantaranya kegiatan pengajian tadarus Al-Quran bersama, pengisian tausyiah oleh Pimpinan Pondok Pesantren LPKS Ia’natush Shibyan Pangandaran dan makan bersama dengan para santrinya.Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banjar berdiri pada tahun 2018. Pada saat itu PN Banjar diresmikan bersama 84 pengadilan negeri lainnya oleh Ketua Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya, sejak mulai berdiri hingga memiliki gedung tersendiri, PN Banjar telah berpindah-pindah gedung sebanyak 3 (tiga) kali. Status gedungnya pun berbeda-beda. Ada yang berstatus sewa dan ada juga yang berstatus pinjam pakai dengan pemerintah daerah setempat. 

Tandatangani MoU dengan SAPDA, Wujud Komitmen PN Mungkid Ciptakan Akses Keadilan Inklusif

article | Berita | 2025-03-10 15:50:52

Kabupaten Magelang – Berfokus pada penguatan kerja sama dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak di lingkungan peradilan, PN Mungkid melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), pada Jumat (07/03/2025) di Ruang Sidang Utama PN Mungkid.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, perwakilan dari SAPDA, Wakil Ketua PN Mungkid, Tri Margono, para hakim, serta aparatur PN Mungkid. Di sela-sela acara, Tim Dandapala berkesempatan mewawancarai Ketua PN Mungkid yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses keadilan yang lebih inklusif serta pelayanan yang lebih ramah bagi kelompok retan”, ungkapnya. SAPDA merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak. Berdiri sejak tahun 2005, LSM ini mempunyai visi untuk mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan untuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas dan anak di dalam masyarakat inklusif atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia. Hal mana sejalan dengan misi PN Mungkid yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penandatanganan MoU ini juga merupakan komitmen bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung aksesibilitas hukum bagi perempuan, difabel, dan anak, termasuk penyediaan fasilitas yang lebih ramah disabilitas, serta pelatihan bagi aparatur pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. “Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat”, pungkas Ita. (AL)

Bawa Badik, Begal Payudara Ini Divonis 18 Bulan Penjara oleh PN Sinjai

article | Berita | 2025-03-10 15:35:36

Sinjai- Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Danial (34). Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban AK dan tanpa hak membawa senjata penikam.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, ucap ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025).Kasus bermula saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA. Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban. Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat. “Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda,” ungkap Yunus dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Hadapi Libur Nyepi-Idul Fitri, Sekma Terapkan WFH-WFO

article | Berita | 2025-03-10 15:05:30

Jakarta- Menghadapi libur Nyepi dan Idul Fitri, Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Worrk From Office (WFO) di lingkungan MA.“Pelaksanaan tugas kedinasan pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal,” demikian bunyi surat Sesma Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Senin (10/3/2025).Pemberlakukan WFH-WFO itu dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik. Serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional, dan cuti bersama.“Dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025,” bebernya.Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:Jumlah pegawai Karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan; Kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan; Kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah/tempat tinggal. 
“Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan,” bebernya.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing- masing satuan kerja. 
“Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dirjen Badilum Pun Tak Bisa Pindahkan Hakim Ponakannya Sendiri ke Jawa

article | Berita | 2025-03-10 13:00:12

Jakarta- Salah satu anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM) hakim adalah Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto. Tapi Bambang Myanto tidak memanfaatkan posisinya untuk melobi, bahkan untuk keluarganya sendiri.Awalnya Bambang Myanto bercerita 130 hakim rangking pertama akan masuk ke Jawa untuk didekatkan dengan keluarganya. Tapi kerabatnya sendiri belum bisa masuk Jawa.“Belum bisa masuk Jawa karena rankingnya di atas 130,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim.Atas sikapnya itu, Bambang Myanto pernah disindir keluarganya kok tidak bisa membantu keluarga sendiri. Namun Bambang Myanto memberikan penjelasan sehingga keluarganya memahaminya. Yaitu menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.“Jangan mereka saja yang diharus dipahami, tapi kita juga harus dipahami,” ujar Bambang Myanto.Bambang Myanto mewanti-wanti calon hakim/hakim agar memegang teguh kode etik hakim. Baginya, integritas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Menjaga integritas tidak seperti anak sekolah yaitu ada soal 100, salah satu nilainya 99. Tapi kalau integritas, ada 1000 variabel, salah satu maka nilainya 0.“Pegang aturan betul-betul. Lakukan dengan baik. Kalau bapak ibu orang baik, saya yakin bapak ibunya juga orang baik semua,” ujar Bambang Myanto.Secara tersirat, Bambang Myanto juga menjawab pertanyaan calon hakim yang enggan ditempatkan di daerah asal. Alasannya khawatir nantinya tidak bisa menjaga integritas karena menyidangkan orang-orang yang dikenalnya.“Integritas itu harga mati. Kalau nggak mau, ya jangan mau disumpah,” pungkas Bambang Myanto.

Kisah Anggota Dewas KPK Adili Perkara Teman yang Kerap Makan Siang Bersama

article | Berita | 2025-03-10 12:10:27

Jakarta- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Sumpeno memiliki latar belakang hakim. Saat menjadi hakim, ia pernah mengadili perkara yang pihaknya adalah teman sendiri. Bahkan cukup akrab. Bagaimana kisahnya?Sumpeno mengaku pernah mengadili perkara perdata di mana pengacara penggugat adalah teman akrabnya. Di mana awal kenal, temannya bukanlah pengacara. Temannya baru jadi pengacara belakangan hari.“Saya tahu persis saya tidak bisa mengajukan pengunduran diri karena tidak punya hubungan keluarga/semenda,” kata Sumpeno. Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Dirjen Badilum Bambang Myanto, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim dari seluruh Indonesia.Penggugat berharap agar 4 anak jatuh ke penggugat semua. Berdasarkan rapat majelis hakim, Sumpeno dkk memutuskan 2 anak diasuh pihak penggugat dan 2 anak diasuh pihak tergugat. Atas hal itu, teman Sumpeno yang menjadi pengacara kecewa dan marah.“Selama mengadili, saya tidak berkomuikasi lagi dengan kawan yang jadi pengacara tersebut,” tutur Sumpeno.Setelah putusan diketok, Sumpeno bertemu dengan kawannya beberapa waktu setelahnya. Kawannya masih marah.“Kalau kawan tidak bisa bertemu ya nggak papa,” kata Sumpeno menuturkan keluhan temannya.Sebagai pimpinan pengadilan, Sumpeno akrab dengan muspida, seperti Wali Kota atau Kepala BPN. Bahkan kerap makan siang bersama. Belakangan, si Wali Kota yang sudah pensiun mengajukan perkara perdata dengan posisi sebagai pihak penggugat. Mantan wali kota itu aktif menghubungi Sumpeno. Namun Sumpeno menutup seluruh akses komunikasi. “Saya sampaikan kepada beliau jangan mengubungi saya lagi, dan jangan diintervensi,” kata Sumpeno.Tapi Sumpeno mengadili sesuai fakta sidang saja. Gugatan mantan wali kota ditolak karena bukti tidak kuat. Mantan wali kota itu pun marah lewat WhatsApp. “Saya disindir-sindir dengan dikirimi video negatif soal pengadilan dan foto-foto yang memojokkan pengadilan,” tutur Sumpeno.Pengalamannya itu diceritakan Sumpeno agar calon hakim bisa menjaga integritas, meski mengadili teman sendiri.“Ini menunjukan saya tidak bisa diintervensi, meski salah satu pihak kenal baik dengan saya,” pungkas Sumpeno.

Jadwal Buka Puasa Senin 10 Maret 2025 di Jayapura, Makassar, Jakarta, Medan

article | Berita | 2025-03-10 12:00:22

Jakarta- Tidak terasa, ibadah puasa sudah memasuki hari ke-10. Bagi pembaca DANDAPALA yang sedang menjalankan ibadah puasa, semoga terus semakin menebalkan ibadah.Berikut jadwal waktu imsak-shalat Senin, 10 Maret 2025, yang dikutip DANDAPALA dari wesbite Muhammadiyah:JAYAPURAImsak 04:26Subuh 04:36Terbit 05:40Duha 06:07Zuhur 11:49Ashar 14:52Maghrib 17:54Isya 19:02MAKASSARImsak 04:50Subuh 05:00Terbit 06:06Duha 06:31Zuhur 12:14Ashar 15:17Maghrib 18:19Isya 19:28SURABAYAImsak 04:16Subuh 04:26Terbit 05:31Duha 05:58Zuhur 11:41Ashar 14:48Maghrib 17:47Isya 18:56JAKARTAImsak 04:40Subuh 04:50Terbit 05:56Duha 06:22Zuhur 12:04Ashar 15:09Maghrib 18:10Isya 19:19MEDANImsak 05:16Subuh 05:26Terbit 06:31Duha 06:57Zuhur 12:37Ashar 15:49Maghrib 18:40Isya 19:48

Dirjen Badilum: Hakim Jangan Modal Ilmu Hukum Saja, Hormati Rekan

article | Berita | 2025-03-10 10:15:40

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto meminta calon hakim agar tidak bermodal ilmu hukum semata. Tetapi juga perlu dibekali dengan kemampuan manajemen hingga etika yang baik.“Bapak ibu kader-kader hakim masa depan. Tidak cukup ilmu hakim saja sebagai seorang calon pemimpin. Tidak cukup!” kata H Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim.“Bapak ibu harus dibekali manajemen. Manajemen umum, manajemen perkara. Sebagai pemimpin harus bisa menginspirasi jajaran di bawah bapak ibu semua,” ujar Bambang Myanto yang pernah menjadi Ketua PN Jaksel itu.Sebagai hakim diminta jangan apatis, tapi memahami situasi yang ada di lingkungan peradilan.“Bisa menjamin kantor bisa berjalan dengan baik dan nyaman. Juga komunikasi dengan lembaga lain,” ucap Bambang Myanto. “Kalau bekalnya ilmu hukum saja dan kecanggihan tenologi informasi, ya kan susah memimpin lembaga nanti,” sambung Bambang Myanto menegaskan.Oleh sebab itu, calon hakim diharapkan bisa menjadi bagian dari komponen perubahan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA sedang melakukan perubahan yang besar. Bambang Myanto minta hakim jangan hanya datang, sidang dan pulang.“Sehingga kalau bapak ibu ingin MA lebih baik, maka harus aktif, jangan apatis,” ungkap Bambang Myanto.Selain memiliki manajemen kepemimpinan, Bambang Myanto juga berharap para calon hakim memiliki kepekaan dengan rekan kerja. Baik yang lebih senior atau pun yang lebih rendah.“Menghormati senior, rekan, bina seakrab mungkin. Jangan merasa saya paling pandai, saya paling pinter,” ucap Bambang Myanto.Bambang Myanto juga berpesan agar cepat menyesuaikan diri di tempat kerja. Harus pandai bergaul dengan masyarakat. Dan menjadikan tempat kerja baru sebagai keluarga baru sehingga nyaman bekerja dan betah.“Tidak tiap hari ngeluh, tiap hari ingin pulang-ingin pulang,” kata Bambang Myanto.Termasuk juga kepada honorer/cleaning servis. Bambang Myanto mencontohkan dirinya saat berdinas di Sumatera Barat. Ada honorer bergelar datuk. “Datuk itu pimpinan suatu kaum, begitu kita kenal, dia dihormati sekali oleh masyarakat. Artinya apa? Ketika kita bisa bergaul dengan baik, maka bapak ibu akan nyaman,” kata Bambang Myanto berpesan.Terakhir, Bambang Myanto berpesan agar para calon hakim siap menjadi patriot keadilan dan bukan menjadi sumber masalah.“Jadilan partriot-patriot keadilan. Saudara ditunggu negara, pejuang keadilan. Kalau ada satu dua yang kemudian bermasalah, artinya mereka sendiri yang mencari masalah. Bapak ibu jadilah patriot keadilan, tetap teguh. Hakim juga harus memiliki kebijaksanaan untuk menerapkannya dengan adil,” pungkas Bambang Myanto.

Sst…Dirjen Badilum Spill Syarat Lokasi Penempatan Calon Hakim

article | Berita | 2025-03-10 09:40:15

Jakarta- Setelah lolos menjadi calon hakim, dag dig dug selanjutnya adalah lokasi penempatan. Sebab, penempatan pertama biasanya disebar ke seluruh pelosok Indonesia. Di mana saya akan ditempatkan? Apakah di Indonesia timur? Apakah ada minimarket? Bagaimana kalau mudik, jauh-dekat? Nah, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto SH MH memberikan spill syarat lokasi penempatan cakim.“Kita yang sedang usahakan adalah menempatkan sesuai dengan karakteristik masing-masing hakim. Banyak faktor, termasuk asal daerah, mudah-mudahan kami bisa mencarikan jalan, dan ini bisa jalan,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900-an hakim/calon hakim.Selain karakter seorang hakim, pertimbangan penempatan lainnya adalah biaya dari negara. Awalnya biaya promosi mutasi Rp 15 miliar. Lalu kini tersisa Rp 3 miliar.“Apakah kami bisa ditempatkan? Bisa! Yang jelas pasti ditempatkan,” kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang Myanto juga menekankan agar calon hakim harus siap menjadi calon pemimpin. Bambang Myanto juga meminta calon hakim agar teguh memegang tugas pokok hakim, yaitu:memeriksa, mengadili, menyelesaikan perkara.menyusun putusan dan menunagkan pertimbangan hukum yang jelas pada setiap putusannya.menjaga kemandirianmenegakan hukumBambang Myanto juga mengingatkan calon hakim agar tetap memegang teguh kode etik hakim.“Kesan memihak saja tidak boleh,” ucap mantan Ketua PN Jaksel itu.

PT Banda Aceh adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh

article | Berita | 2025-03-10 08:30:40

Banda Aceh -Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam rangka memuliakan bulan suci Ramadhan melakukan acara tausyiah atau ceramah agama pada setiap pagi jumat.Nursyam, Ketua PT Banda Aceh menyatakan dalam kata sambutannya bahwa acara tausiyah jumatan seperti ini penting dilaksanakan agar semua kita saling mengingatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta meningkatkan integritas dan kualitas kita dalam melayani masyarakat.Acara Tausiyah Ramadhan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh Jln Sultan Alaidin Mahmudsyah Banda Aceh pada Jumat 7 Maret 2025 yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi dan seluruh pegawai PT Banda Aceh serta diikuti secara zoom oleh seluruh warga pengadilan negeri se Provnsi Aceh.Tausyiah Ramadhan disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar ICMI Aceh, Prof H Mustanir Yahya, Guru Besar Kimia Organik di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.Prof Mustanir menguraikan pentingnya kita berpuasa baik untuk kesehatan fisik maupun bagi kemaslahatan kemampuan berpikir.Dalam Alquran ditegaskan secara nyata perintah mengerjakan puasa sebagaimana Firman Allah dalam Surat Albaqarah ayat 183, "wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". Dalam uraiannya, Prof Mustanir mengaitkan perintah puasa dalam Alquran dengan bukti science atau bukti-bukti ilmiah kemanfaatannya. "Sudah banyak sekali hasil penelitian para ilmuwan tentang manfaat berpuasa bagi kemampuan fisik dan mental manusia". Demikian ujar mantan Dekan Fakultas MIPA yang juga lulusan Program Doktor di Kyushu University Jepang.

Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

article | Berita | 2025-03-07 20:55:10

Stabat- Kab. Langkat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat Sumatera Utara menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon Lei Hui Bin warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Pemohon hadir melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di Ruang Rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing RRT dengan didampingi oleh Petugas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sedangkan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum dari Pemohon tetap berada di ruang sidang PN Stabat.PK tersebut diajukan terhadap Putusan PN Stabat Nomor 122/Pid.B/2023 tanggal 24 Mei 2023. Persidangan PK dengan register perkara Nomor 5/Pid.PK/2024/PN Stb telah dilaksanakan pada 26 Februari 2025 silam di Ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja PN Stabat.Sidang PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris, dan didampingi hakim anggota Andriyansyah dan Sabaaro Zendrato.  Sementara Termohon PK dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Esra Mailany Sinaga dan David Ricardo Simamora. Pemohon PK juga didampingi oleh Advokad Achmad Michdan dan Iskandar Syahputra.Persidangan secara Zoom terlihat Pemohon berada di KBRI di Republik Rakyat TiongkokPemohon PK tidak dapat hadir secara langsung di PN Stabat karena sebelumnya telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Persidangan berlangsung dengan Kerjasama yang baik antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan PN Stabat. Persidangan secara daring diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Pengadilan Secara Elektronik, meskipun belum diatur secara jelas prosedur teknisnya bagi WNA yang berada di luar negeri, lanjut rilis tersebut.PN Stabat berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Persidangan PK ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dan hukum harus ditegakkan, tutup rilis tersebut.

Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan

article | Berita | 2025-03-07 18:40:08

Bekasi - Bekasi menjadi salah satu wilayah yang paling parah terdampak bencana banjir yang menerjang wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bencana banjir yang melanda Kota Bekasi sejak Selasa (04/03/2025) telah meluluhlantakan seluruh aktivitas di kota tersebut. Dampak ini turut dirasakan oleh PN Bekasi, di mana sebagian Hakim dan Pegawainya menjadi korban yang terkena dampak banjir tersebut.Dalam rangka mewujudkan simpati dan kepedulian kepada para korban banjir Bekasi, PN Bekasi dan IKAHI Cabang Bekasi melakukan respon cepat dengan menginisiasi penggalangan dana dan bantuan untuk disalurkan bagi para korban banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (06/03/2025), bertempat di Kantor Logistik dan Persedian BNPB Bekasi. Jalan TPU Padurenan, Kota Bekasi.“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian PN Bekasi dan IKAHI Cabang Bekasi atas bencana banjir yang melanda Kota Bekasi. Semoga bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para korban yang terdampak”, ucap Moch. Yuli Hadi membuka kegiatan tersebut.Dalam kesempatan itu, Ketua PN Bekasi, Moch. Yuli Hadi bersama Ketua Cabang Ikahi Bekasi Riska Widiana serta para Hakim dan Pegawai PN Bekasi turut menyerahkan bantuan melalui perwakilan BNPB untuk kemudian disalurkan kepada para korban banjir. "Penyerahan bantuan kepada korban banjir Bekasi merupakan bentuk kepedulian sosial para hakim dan keluarga besar PN Bekasi atas musibah kemanusiaan yang menimpa saudara kita di kota Bekasi. Termasuk para pegawai dan honorer yang terkena dampak juga kita berikan bantuan, ungkap Ketua PN Bekasi.(AL)

Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-07 14:40:42

Stabat- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Stabat melaksanakan kegiatan Bakti Sosial ke Pondok Pesantren Rabbani, yang beralamat di Jl. T.M. Sech Dusun III Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (7/3/2025).Tujuan IKAHI Cabang Stabat datang berkunjung ke Pondok Pesantren Rabbani untuk bersilaturahim dan wujud kepedulian kepada sesama dalam memperingati HUT IKAHI, ujar Kurniawan yang mewakili IKAHI Cabang Stabat ketika memberikan sabutan. Bakti Sosial ini juga dihadiri oleh Lusi Emi Kusumawati, S. H., M. H. sebagai Ketua PN Stabat, Abraham Van Vollen Hoven Ginting, S.H., M.H. Wakil Ketua PN Stabat serta Para Hakim PN Stabat. Hadir juga Ustadz Rahmadi Ar-Rasyid yang mewakili Pimpinan Pondok Pesantren Rabbani.Kurniawan juga berharap agar para santri mendoakan IKAHI Cabang Stabat diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam menjalankan tugas. Tak lupa Ia juga berpesan agar para santri agar terus giat semangat belajar baik akademis, ilmu keagamaan, maupun dalam bersosialisasi. “Kami sampaikan terima kasih atas kedatangan serta bantuan yang diberikan oleh IKAHI Cabang Stabat. Kami juga mendoakan agar IKAHI Cabang Stabat dalam melaksanakan pekerjaan diberikan kelancaran serta senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, Ucap Rahmadi Ar-Rasyid.Kurniawan juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Pondok Pesantren dan juga para santri yang telah menerima rombongan IKAHI Cabang Stabat dengan baik.  Pondok Pesantren Rabbani sendiri memiliki 35 santri yang berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Padang, dan wilayah sekitar Kabupaten Langkat.

Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya

article | Berita | 2025-03-07 14:40:15

Meranti- Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada 19 Desember 2008. Sayang, hingga saat ini pengadilannya masih berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Padahal secara data kependudukan, wilayah, jumlah kasus dan sebagainya, Kepulauan Meranti sudah layak punya PN sendiri.Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Jumlah penduduk di Kabupaten dengan Ibukota Selatpanjang ini berjumlah sekitar 206.116 jiwa dengan luas wilayah 3.707,84 km2.Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar telah memiliki hampir seluruh komponen lembaga penegak hukum. Didaerah tersebut telah memiliki Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama. Sayangnya, belum ada Pengadilan Negeri di Kabupaten tersebut. Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di Kabupaten tersebut, Pengadilan Negeri masih berbentuk zitting plaats. Setiap 2 (dua) minggu sekali, di hari Kamis dan Jumat, 1 (satu) Majelis Hakim bersama Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis bersidang di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan pelayanan hukum dan demi tegaknya keadilan di Kota Sagu ini.Berdasarkan data yang ada, jumlah perkara per tahun di Kabupaten ini sekitar 100 sampai dengan 200 perkara, dengan rincian 150 merupakan perkara pidana dan 50 adalah perkara perdata baik perdata gugatan maupun perdata permohonan. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan hibah tanah yang telah dicek secara langsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau Bapak Asli Ginting, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bapak Bayu Soho Rahardjo, S.H., beserta Forkopimda.Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pemerintah Daerah juga telah mengirimkan usulan secara resmi kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat mempertimbangkan adanya Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pertimbangan jumlah perkara yang ada setiap tahunnya dan telah adanya lembaga penegak hukum lain di Kabupaten tersebut. Dengan berbagai fakta yang ada, sudah sangat layak Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki Pengadilan Negeri sendiri, demi maksimalnya pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten ini.

Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-03-07 14:30:56

Bengkalis – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis kepada Muhammad Syahrul Alias Syahrul Alias Arul Bin Nurizal. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Terdakwa telah terbukti menerima dan menyerahkan puluhan ribu pil ekstasi.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/02/2025), Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup”.Dari data yang dirangkum oleh Tim Dandapala, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang beranggotakan Rentama P.F. Situmorang dan Tia Rusmaya ini mendasarkan pada adanya fakta bahwa aktor intelektual dalam perkara ini adalah saudara Mesri yang memiliki belasan kilogram Narkotika jenis pil ekstasi sekaligus merupakan pihak yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke tempat lain. Sementara Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima pil ekstasi dan kembali menyuruh Saksi M. Aripin untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut, yang mana atas pekerjaannya itu Terdakwa akan mendapatkan upah dari saudara Mesri.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima belasan kilogram Narkotika Golongan I jenis MDMA dan Mefedron/pil ekstasi di tepi Pantai Penampar Bengkalis yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) kali tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) dan termasuk dalam peredaran narkotika yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, sehingga layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat.Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan dalam perkara ini yaitu sebanyak 80.000  butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kilogram merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terdakwa M. Aripin Alias Arif yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bls.“Diharapkan melalui putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, agar Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten yang bebas dari Peredaran Narkotika dan generasi mudanya adalah generasi yang sehat dan terbebas dari penyalagunaan Narkotika”, jelas Jurubicara PN Bengkalis kepada Tim Dandapala.

Selamat! Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS

article | Berita | 2025-03-07 14:30:48

Solo- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni berprestasi dari UNS, Solo. Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi, prestasi di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS itu:1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum)2. Mendag Budi Santoso (FISIP)3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP)4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT)5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE)6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi)7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet)8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi)9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya)10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA)11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana)13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi)15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain)16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan)Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS. Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. “Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.

PN Ketapang Terapkan RJ, Perusak Inventaris Perusahaan Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-07 10:15:21

Ketapang- Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pengrusakan barang milik PT. Kalimantan Agro Pusaka. Adanya perdamaian dengan pihak perusahaan menjadi alasan utama dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa ABDUL WAHID alias WAHID bin (Alm) SODIKIN.“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 3 (tiga) bulan Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi”, ucap ketua majelis Josua Natanael didampingi hakim anggota Aldilla Ananta dan Kunti Kalma Syita pada persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Gedung PN Ketapang, Jalan Jendral Sudirman No.19, Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (24/02/2025).Kasus ini bermula saat ABDUL WAHID mendengar keputusan perusahaan yang memperbantukan tenaga kerja dari Divisi 8 untuk memanen di Divisi 7. ABDUL WAHID yang merupakan pemanen kontrak di Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka sejak April 2024 itu merasa kebijakan tersebut akan mengurangi premi atau pendapatan para pemanen di Divisi 7.“Akibat tidak bisa menahan emosi, Terdakwa kemudian menendang kaca nako menggunakan kaki kanan hingga pecah dan membanting mesin fingerprint hingga jatuh ke lantai”, kata ketua majelis Josua Natanael. Peristiwa itu terjadi di kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.Menyusul kejadian tersebut, ABDUL WAHID dan pihak perusahaan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 Januari 2025. Dalam perjanjian tersebut, ABDUL WAHID menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan, sementara pihak perusahaan tidak menuntut ganti rugi atas tindakan pengrusakan yang dilakukan.“Sebelum surat perdamaian itu dibuat, ABDUL WAHID juga ternyata telah mengundurkan diri dari perusahaan. Selain itu, berdasarkan catatan pengadilan, ABDUL WAHID belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.” Ungkap Josua.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana yang adil bagi ABDUL WAHID adalah pidana bersyarat sesuai ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP. Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Kami menerima Yang Mulia”, jawab ABDUL WAHID didampingi Penasihat Hukumnya Handiman Nainggolan sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Badilag Kini Buka Layanan Online, Permohonan Mutasi Tak Harus Menghadap Atasan

article | Berita | 2025-03-07 10:00:48

Jakarta- Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) kini membuka inovasi layanan online Media Urusan Cepat dan Handal Layanan Tenaga Teknis Secara Online (MUCHLIS-ON). Dengan aplikasi ini, para hakim dan aparatur pengadilan tidak perlu jauh-jauh menghadap bila hendak mengurus permohonan mutasi dan promosi. Sebelumnya inovasi ini juga sudah diterapkan di Ditjen Badilum."Ini terutama untuk menjaga integritas juga krn semua kegiatan terekam dengan baik," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilag, Candra Boy Seroza kepada DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).Aplikasi itu ditandatangani oleh Dirjen Badilag, Muchlis pada 4 Maret 2025.  "Kami membuat terobosan pelaksanaan pelayanan administrasi tenaga teknis peradilan agama termasuk promosi dan mutasi hakim untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan," ucap Candra.Disebutkan jenis layanan adalah seluruh layanan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, meliputi:a. Layanan promosi dan mutasi,b. Layanan kenaikan pangkat,c. Layanan kenaikan gaji berkala,d. Layanan pemberhentian dan pensiun,e. Layanan penerbitan tugas belajar,f. Layanan izin pencantuman gelar,g. Layanan izin bersidang dengan hakim tunggal,h. Layanan pemberian izin penetapan jurusita,i. Layanan izin dan cuti,j. Layanan pengaduan,k. Layanan data kepegawaian, danl. Layanan konsultasi aplikasi (SIMTEPA, VISION, SIPINTAR,CCTV Online, e-Binwas, Rekam Jejak Elektronik (ETR) dan lain-lain).Sedangkan penerima layanan adalah seluruh tenaga teknis peradilan agama,meliputi:a. Pimpinan Pengadilan,b. Hakim,c. Kepaniteraan, dand. Kejurusitaan.Untuk waktu layanan adalah sesuai jam kerja, yaitu Hari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, dengan jam istrirahat pukul 12.00 WIBsampai pukul 13.00 WIB. Hari Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dengan jam istrirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan selama bulan Ramadhan jam layanan akan disesuaikan.Langkah serupa juga sudah diberlakukan sebelumnya di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum). Dalam satu bulan, sedikitnya ada 100 tamu yang menggunakan konsultasi online."Dengan adanya ruang tamu virtual, maka kini tidak ada lagi tamu yang datang langsung ke Ganis Badilum. Karena semua cukup membuka siganisbadilum.mahkamahagung.go.id, pilih layanan ruang tamu virtual dan pilih waktu/slot bertamu yang masih kosong," kata Dirbinganis Ditjen Badilum, Hassanudin saat dihubungi terpisah.

Tok! Pemuda asal Nagekeo keluar dari tahanan, Kejaksaan harus perbaiki dakwaannya.

article | Berita | 2025-03-06 19:30:33

Bajawa-Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Daniel Djawa alias Dan. Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.Putusan ini merupakan respons atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa. Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah tidak dicantumkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, padahal terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai dakwaan seharusnya menguraikan peran Terdakwa secara jelas agar dapat memenuhi unsur hukum yang tepat.“Dalam surat dakwaan, JPU tidak mencantumkan ketentuan mengenai delik penyertaan, baik dalam bentuk turut serta maupun pembantuan. Hal ini menjadikan dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.Selain itu, Hakim juga menemukan inkonsistensi dalam rumusan dakwaan. JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, namun dalam uraian dakwaan justru menguraikan unsur delik yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat berpengaruh terhadap kejelasan dakwaan dan berpotensi merugikan hak-hak Terdakwa dalam pembelaannya.Penasihat hukum Terdakwa juga mengajukan keberatan terkait tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak keberatan ini. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, Terdakwa diketahui telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan memahami isi pemeriksaan tanpa keberatan. Selain itu, dalam berkas juga terlampir surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Terdakwa di tahap penyidikan.Dengan dikabulkannya keberatan terkait ketidakcermatan dakwaan, Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Putusan ini membuat proses persidangan terhadap Daniel Djawa tidak dapat dilanjutkan dan sesuai dengan pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.Selain itu, karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.Sementara itu, terkait permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk membebaskan Daniel Djawa dari segala dakwaan, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Hakim menilai bahwa permohonan ini tidak dapat dikabulkan.Begitu pula dengan permohonan pemulihan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa pemulihan hak baru dapat diberikan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Karena perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. IKAW

Tok! PN Idi Vonis Mati 3 Penyelundup Sabu 180 Kg Malaysia-Indonesia

article | Berita | 2025-03-06 16:45:32

Aceh Timur- Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500 gram yang melibatkan jaringan internasional.Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Banda Aceh (Lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500, hp, kapal, dan unit boat, serta mobil Toyota Rush.Komplotan itu berhasil ditangkap aparat. Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.Dalam sidang siang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia."Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat" ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk Negara.Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

PN Sei Rampah Sidangkan Kasus Suami Tikam Istri saat Live Karaoke di Facebook

article | Berita | 2025-03-06 16:40:41

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampai, Sumatera Utara mulai menyidangkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun yang juga berstatus sebagai suami korban. Terdakwa dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam sidang, Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” sebagaimana pantauan Tim DANDAPALA, pada Kamis (16/1/2025).Duduk sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut Maria Christine Natalia Barus, Orsita Hanum dan Betari Karlina, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Adapun dakwaan JPU terhadap Terdakwa yaitu: Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Sebagaimana diketahui, kasus ini viral karena pembunuhan dengan penikaman sebanyak 5 kali itu tersiarkan saat live di Facebook tepatnya di rumah korban dan Terdakwa yang beralamat di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu (2/11/2024). Saat kejadian, korban tengah berkaraoke sambil live di akun Facebooknya, kemudian Terdakwa berjalan dari belakang korban dan mengambil pisau serta menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengenai perut, bagian dada tangan korban. Meskipun sempat di bawa ke RS. Chevani Kota Tebing Tinggi, namun akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir.

Vonis Terdakwa ke-11 Kasus Korupsi PT Timah Juga Diperberat PT Jakarta

article | Berita | 2025-03-06 16:35:31

Jakarta- Achmad Albani (45) menjadi terdakwa ke-11 yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selaku General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dinilai terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi PT Timah.Awalnya, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/3/2025).Hukuman itu diketok oleh Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon Saragih. Margareta dan Anthon adalah hakim ad hoc tipikor. Hukuman 10 tahun penjara di atas tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis dalam sidang di PT Jakarta, Senin (3/5) lalu.Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah lainnya:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.10. Hasan Tjhie Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.

PN Teluk Kuantan Vonis Pria 6 Tahun Bui di Kasus Sabu, Draf Putusan Disusun AI

article | Berita | 2025-03-06 14:05:38

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maralis als Buyit (30),  atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam menyusun draft putusan itu, majelis hakim dibantu kecerdasan buatan/Artificial intelligence (AI).“PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada Maralis,” kata ketua majelis saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (6/3/2025).Sebagai informasi, putusan ini menandai sejarah baru sebagai putusan pertama di PN Teluk Kuantan yang hampir sepenuhnya disusun dengan bantuan Grok. Grok adalah kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh xAI, dirancang untuk memberikan jawaban yang akurat dan kontekstual berdasarkan data yang diberikan, sering kali dengan pendekatan analitis dan objektif. Dalam kasus ini, Grok digunakan untuk menyusun draf putusan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan bukti, dengan Majelis Hakim berperan sebagai tim quality assurance. Mereka memverifikasi, menyempurnakan, dan memastikan kualitas dokumen putusan tersebut, serta memberikan perubahan yang penting, terutama di bagian pertimbangan unsur pasal yang digunakan.Kembali kepada kasus Maralis, Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap Maralis di sebuah pondok terpencil di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat ditangkap, Maralis bersama seorang pria bernama Depri Helmizah als Idep, yang berhasil melarikan diri.“Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 0,46 gram, timbangan digital, bong, dan dua unit telepon genggam,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riva Cahya Limba saat membacakan dakwaan dalam perkara ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pondok tempat Maralis ditangkap tersebut telah lama digunakan sebagai tempat peredaran narkoba yang sulit terdeteksi oleh aparat. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika golongan I.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa meskipun Maralis tidak terbukti menjual atau menawarkan narkotika karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan ia terlibat peredaran, ia tetap setidak-tidaknya menguasai barang ilegal tersebut. Dengan demikian, Maralis terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selaras dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang bersidang. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena mempertimbangkan dampak negatif perbuatannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah terpencil.Selain menjatuhkan hukuman kepada Maralis, Majelis Hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan alat konsumsi narkoba, sementara telepon genggam yang disita dirampas untuk negara. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan Depri Helmizah yang masih buron, serta dugaan peran Rio Contus sebagai pemasok.Putusan ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di pedesaan, di mana pondok-pondok terpencil terkadang menjadi tempat peredaran gelap yang sulit terdeteksi. Kasus Maralis juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat serta sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.Untuk diketahui, putusan itu diketok oleh ketua majelis Timothee Kencono Malye dengan anggota Samuel Pebriyanto Marpaung dan Nurul Hasanah.

Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

article | Berita | 2025-03-06 13:15:21

Sibolga – Sumatera Utara Hakim Wasmat PN Sibolga melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga (6/3/2025). Kegiatan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 277 s.d. 283 KUHAP.“Kegiatan wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku Terpidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap Terpidana selama menjalani pidananya”, ucap Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. selaku Hakim Wasmat PN Sibolga saat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Lapas Sibolga.Lebih lanjut disampaikannya, selain berpedomani KUHAP kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat.Dalam giat tersebut, Hakim Wasmat didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan Pejabat Kepaniteraan Pidana lainnya pada PN Sibolga. Pihak Lapas Sibolga juga sangat mendukung dan menjalin kerjasama serta komunikasi dengan baik dalam kelancaran giat Wasmat ini.Dengan didampingi oleh Para Pejabat pada Lapas Sibolga, Tim Wasmat PN Sibolga  mengadakan checking on the spot untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, melakukan observasi terhadap keadaan, suasana, kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas, hingga mengadakan wawancara dengan para petugas Lapas maupun warga binaan (Terpidana).“Sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SEMA, kami melakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, kemudian untuk mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku Terpidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya”, ucap Hakim Wasmat sembari melakukan giatnya.Hakim Wasmat PN Sibolga juga berpesan untuk menerapkan secara tertib dan konsisten ketentuan Wasmat dalam KUHAP dan SEMA, khususnya Pasal 278 KUHAP mengenai tugas Jaksa dalam mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.Lebih lanjut pesannya sebagaimana ketentuan Pasal 281 KUHAP kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan untuk menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.Kegiatan Wasmat kali ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Wasmat berikutnya ke Lapas akan dijadwalkan minimal 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan KUHAP dan SEMA terkait. 

Breaking News! Hakim PA Batam Ditusuk Dua Orang Tak Dikenal

article | Berita | 2025-03-06 10:20:12

Batam - Hakim Pengadilan Agama (PA) Batam, Gusnahari ditusuk orang tak dikenal, Kamis (6/3) pagi ini.Dilansir dari keterangan Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr. Djuyamto, yang bersangkutan ditusuk oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan hingga luka."Pelaku diduga berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor dan menggunakan helm." ungkap Dr. DjuyamtoHakim ditusuk saat berjalan ke parkiran mobil yg berjarak cukup jauh dari rumahnya karena di saat bersamaan di dekat rumahnya ada warga yang meninggal.Saat ini korban sedang dirawat di Puskesmas dan pihak berwenang sedang melakukan oleh TKP guna menemukan pelaku.Saat dikonfirmasi, pihak berwenang belum bisa memastikan motif penusukan dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

PT Jateng Adakan Pembekalan Pengawasan Daerah Secara Online

article | Berita | 2025-03-06 09:00:13

Semarang- Pembekalan Pengawasan Daerah secara online dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tegah (Jateng) Mochamad Hatta. Hal itu menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025“Efisiensi ini memang berdampak kepada rutinitas kita dalam melakukan kunjungan pengawasan ke daerah. Namun saya minta agar kita tidak menyikapi efisiensi ini sebagai bencana. Justru di saat seperti inilah kita harus mampu berinovasi dan melakukan yang terbaik,” kata Hatta dalam pembukaan acara,  Rabu (5/3/2025) kemarin.Acara itu digelar di Aula PT Jateng. Hatta didampingi oleh Wakil Ketua PT Jawa Tengah, Dr Yapi serta dihadiri oleh para hakim tinggi PT Jateng dan aparatur lainnya. Hatta menyampaikan, di era teknologi saat ini kegiatan pengawasan sangat mungkin untuk dilakukan dari jarak jauh, khususnya melalui berbagai sistem informasi pengadilan yang telah populer digunakan seperti SIPP, MIS, e-Court, e-BERPADU, hingga meninjau keadaan satker di bawah melalui CCTV online. “Untuk melengkapi kemampuan dan pengetahuan kita dalam penggunaan aplikasi di bidaing teknis, kita sudah mengundang Tim IT dari Badilum, mas Puji Wiyono sebagai narasumber kita,” terang Hatta.Dalam pembekalan ini, selain mengingatkan kembali mengenai penggunaan aplikasi di bidang teknis, sebagai reminder Puji juga tak lupa mengulas kembali poin tertentu yang penting untuk diperhatikan dalam hal melakukan pengawasan. Terlebih terhadap hal yang menyangkut dalam penilaian dalam aplikasi EIS, karena merupakan bagian penilaian dalam AMPUH. Acara berjalan dengan lancar, antusiasme yang luar biasa ditunjukan oleh para peserta, khususnya para hakim tinggi PT Jateng yang nantinya akan melaksanakan Pengawasan Daerah secara online. Antusiasme tersebut muncul melalui penerapan kode etik berperilaku rendah hati, yang menekankan agar hakim membuka diri untuk terus belajar. Melalui pembekalan yang diadakan ini diharapkan Pengawasan Daerah yang akan dilakukan secara online dapat terlaksana dengan baik dan tetap memberikan manfaat kepada satuan kerja di bawah PT Jawa Tengah. (CH)

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Kepala Bappeda Yapen 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

article | Berita | 2025-03-05 13:55:41

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Kepala Bappeda Kabupaten Yapen, Rony Theo Ayorbaba (51) dalam kasus korupsi. MA mengubah hukuman Ronny menjadi hukuman 6 tahun penjara.Kasus yang menjerat Ronny yaitu terjadi pada 2013-2016. Saat itu Ronny adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yapen. Dalam kepemimpinannya, terdapat kebocoran anggaran terkait sejumlah fasilitas pendidikan.  Alhasil, Ronny diproses secara hukum.Pada 4 April 2024, Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Rony tidak bersalah dan membebaskan Ronny. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (5/3/2025).Putusan itu diketok oleh hakim agung Prim Haryadi selaku ketua majelis serta hakim ad hoc Arizon Mega Jaya dan hakim agung Prof Yanto selaku hakim anggota.  Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.583.133.800.“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan itu.Berikut alasan MA mengubah hukuman Rony:Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2013 sampai dengan awal Tahun 2016, dan juga menjabat selaku Pengguna Anggaran dan penanggungjawab pada kegiatan Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ), tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas dana yang telah dikeluarkan dalam kegiatan PSKGJ Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015, sehingga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan mahasiswa PSKGJ seperti Pembayaran Pelatihan Komputer, Pembayaran PPL, dan Pembayaran KKN, dimana kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan untuk mahasiswa PSKGJ (fiktif). Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara kegiatan PSKGJ yang tidak sesuai dengan fakta penggunaan yang sebenarnya, dan hal tersebut juga diketahui oleh Terdakwa; Bahwa terdapat permintaan dana yang tidak sesuai disebabkan karena tidak adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen dengan Universita Negeri Manado (UNIMA) yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak serta rincian anggaran biaya yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga pihak PSKGJ UNIMA meminta dana tanpa adanya standar biaya yang disepakati bersama, yang menjadikan mudah dilakukan manipulasi dan penyimpangan; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara Kegiatan PSKGJ dan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., selaku Direktur Eksekutif PSKGJ UNIMA dalam kegiatan PSKGJ pada Tahun 2011-2015, yang telah merekayasa kegiatan dan menggelembungkan harga satuan kegiatan dan jumlah mahasiswa, telah mengakibatkan sejumlah 263 mahasiswa PSKGJ tersebut belum diberikan ijazah dan transkrip nilai dari UNIMA sesuai keterangan Saksi Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tahun 2016, dikarenakan tidak adanya surat persetujuan ujian akhir komprehensif oleh Pembantu Rektor I atas nama Rektor yang menjadi dasar pelaksanaan ujian akhir mahasiswa, sehingga pada tahun 2019 dilaksanakan ujian ulang komprehensif dengan anggaran sebesar Rp 810.073.800, setelah dipotong pajak, setelah ujian tersebut 263 mahasiswa PSKGJ tersebut mendapat ijazah dan Transkrip Nilai pada Tahun 2020 dan Tahun 2021Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tanggal 19 Oktober 2021, jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar delapan ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah)Bahwa meskipun yang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPKP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut BPKP dapat menghitung kerugian keuangan negara; Bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang mendeclare kerugian keuangan negara, namun instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daeral tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dan dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara; Bahwa dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat uang yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., sebagai Direktur Pelaksana/Eksekutif Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) maupun oleh Saksi Julius Renmaur sebagai bendahara kegiatan 
Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 pada Kerja Sama Pengembangan Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Dengan Universitas Negeri Manado Tahun Anggaran 2011 – 2016, yang disetujui oleh Terdakwa, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, maka secara materiil perbuatan Terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang pada dirinya, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bahwa terkait dengan pidana tambahan uang pengganti berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi maka berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;Bahwa oleh karena itu terhadap Terdakwa sepatutnya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.583.133.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari kerugian Negara sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya dibebankan secara proporsional kepada Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd. dan Saksi Julius Renmaur.

Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak

article | Berita | 2025-03-05 12:10:33

Cianjur-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap MR (65). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang usianya di bawah 7 tahun.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Menimbulkan Korban Lebih Dari 1 (satu) Orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (5/3/2025).Kasus bermula ketika ketiga anak korban tersebut sedang bermain bersama di depan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak masing-masing anak korban tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akhirnya dengan iming-iming uang diajak ke dalam kamar secara bergantian. Saat berada di dalam kamar, Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan memegang alat kelamin anak korban, hingga akhirnya memasukan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing anak korban tersebut.“Kasus tersebut terungkap, setelah teman dari ketiga anak korban tersebut, menceritakan perbuatan Terdakwa kepada salah satu saksi, sehingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada masing-masing selaput dara ketiga anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini dan Raja Bonar Wansi Siregar.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan ketiga anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.   Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

PN Donggala Vonis Pemalsu SIM 17 bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-05 12:10:05

Kabupaten Donggala - PN Donggala menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) kepada seorang laki-laki yang terbukti melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Selasa (07/01/20215). Majelis Hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih tersebut menyatakan Terdakwa Supriono alias Donal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan perbarengan beberapa perbuatan.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Juni 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Sopir menawarkan kepada teman-temannya untuk dibuatkan SIM tembak (istilah di masyarakat) dan setelah sejumlah teman Terdakwa menyatakan minatnya, Terdakwa mengedit foto SIM menggunakan handphone Terdakwa dengan cara menghapus identitas dan foto yang ada di dalam SIM tersebut sehingga foto dalam SIM terlihat seperti blangko SIM kosong dan kemudian memasukkan foto para peminat ke dalam blangko tersebut.Lebih lanjut, Terdakwa mengedit SIM Palsu, Terdakwa berangkat ke Percetakan GRAFIKA ADVERTISING di Jalan Kartini Kota Palu, untuk mencetak SIM tersebut kemudian membayarkan jasa pencetakan SIM tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembarnya."Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari proses pembuatan SIM Palsu, yaitu kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Terdakwa memberikan harga dalam pembuatan SIM palsu kepada teman-teman Terdakwa yang membeli SIM palsu tersebut yakni untuk SIM C dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), SIM Bl dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk SIM BlI mulai harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Miranti Putri Pratiwi dan Danang Prabowo Jati.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa sangat meresahkan Masyarakat. Selain itu, disebutkan pula bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Negara dengan peredaran SIM palsu yang tidak sesuai dengan standar dan uji kelayakan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan terhadap penggunaan SIM palsu tersebut apabila digunakan untuk mencari pekerjaan yang bahwa ternyata pengguna SIM palsu tersebut tidak memenuhi kompetensi sehingga dapat menimbulkan dampak negatif pula terhadap pemberi kerja.Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)

Kisah Ketua MA Prof Sunarto Kembalikan Parsel dari Pemda

article | Berita | 2025-03-05 10:30:35

Jakarta- Kewajiban mengembalikan gratifikasi baru diatur tahun 2001 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Namun jauh sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto telah terbiasa mengembalikan pemberian yang berbau aroma koruptif itu. Bagaimana kisahnya?Keteledanan itu bermula saat Prof Sunarto lulus kuliah pada 1984. Selepas meraih Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu ia mendaftar menjadi hakim dan diterima dengan berdinas sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Pada 1987, Prof Sunarto resmi menjadi hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua. Kala itu, gaji hakim berkisar Rp 150 ribu dengan tiket pesawat Rp 1 jutaan sekali jalan.Nah, saat berdinas di PN Merauke itu, Prof Sunarto mendapatkan parsel natal dari Pemda setempat.“Di tengah rintikan gerimis, beliau meminjam sepeda motor pegawai PN Merauke untuk mengembalikan parsel tersebut,” kisah seorang sumber DANDAPALA, Rabu (5/3/2025).Esok harinya jajaran Forum Komunikasai Pimpindan Daerah (Forkopimda) heboh mendengar kabar pengembalian parsel tersebut. “Hal yang tabu mengingat pada saat itu kita belum mengenal code of conduct,” tuturnya.Di mana kode etik hakim secara universal baru disusun tahun 2002 di India dengan lahirnya ‘The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002’. Sedangkan kewajiban mengembalikan gratifikasi baru tertuang dalam UU Nomor 20/2001 yang ditandatangani pada 21 November 2001 oleh Presiden Megawati. Yaitu:Pasal 12 B 
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian  bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima  gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. 
2Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
12CKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat bertugas di PN Merauke cobaan demi cobaan terus datang. Salah satunya kabar duka bila ibu kandungnya wafat. Dengan gaji Rp 150 ribuan, tiket pesawat tidak terbeli dan transportasi kapal laut butuh waktu perjalanan sebulan lamanya. Prof Sunarto akhirnya hanya bisa salat ghaib dari Merauke mendoakan kepergian ibunya.“At that time, mudah saja sebenarnya beliau minta fasilitas dari Forkopimda. Tapi beliau kekeuh khawatir di kemudian hari pemda akan menjadi pihak berperkara di pengadilan,” ucapnya.Meski dengan penuh keterbatasan, dinas di ujung timur Indonesia diselami Prof Sunarto dengan tulus. Hingga akhirnya Prof Sunarto mendapatkan promosi dekat dengan keluarga yaitu di PN Blora pada 1992 dan 6 tahun selanjutnya dinas di PN Pasuruan. Pada 2003 Prof Sunarto dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Pasuruan dan dalam tahun yang sama menjadi Ketua PN Trenggalek.Menginjak tahun 2005, Guru Besar Unair itu mulai menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Setahun setelahnya menjadi hakim tinggi di Badan Pengawasan (Bawas) MA.Setelah melalu proses yang panjang, Prof Sunarto menjadi hakim agung pada 2015. Hingga puncaknya menjadi Ketua MA pada Oktober 2024 kemarin.

Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti!

article | Pembinaan | 2025-03-04 20:00:18

Parepare- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Zainuddin melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan tugas peradilan dan administrasi perkara.Salah satu penekanan utama yang dibahas Dr Zainuddin adalah kewajiban bagi hakim untuk melaporkan setiap putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sangat penting karena ketua pengadilan negeri nantinya harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut. “Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi teguran karena melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” kata Dr Zainuddin dalam pembinannya, Senin (3/3/2025).Dalam aspek administrasi perkara, hakim harus lebih cermat ketika menulis tanggal dalam putusan. Temuan yang pernah tercatat di PT Makassar misalnya berupa pencantuman tanggal putusan yang mendahului tanggal musyawarah. Di samping itu, ada pula tanggal musyawarah yang jatuh bertepatan di hari libur, sehingga berdampak pada validitas putusan. Hakim juga harus teliti memastikan kesesuaian antara jumlah saksi yang tercantum dalam berita acara dengan jumlah saksi yang termuat dalam putusan. Sebagai dokumen autentik, berita acara memiliki fungsi yang krusial dalam mencatat jalannya perkara, serta merupakan dasar bagi hakim untuk menyusun fakta persidanganDr Zainuddin selanjutnya mengingatkan supaya hakim mematuhi jangka waktu penyelesaian perkara dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut beleid ini, pengadilan tingkat pertama wajib menuntaskan perkara dalam durasi lima bulan, sedangkan jangka waktu penyelesaian untuk pengadilan tingkat banding adalah tiga bulan. “Namun, pengadilan negeri juga perlu memperhatikan hak terdakwa untuk mempelajari putusan selama tujuh hari. Apabila penyelesaian perkara mendekati batas maksimal, maka durasi penanganan berkas di pengadilan tingkat banding akan berkurang,” papar Dr Zainuddin.Menjawab isu terkait uang makan tahanan di PN Parepare yang terdampak efisiensi anggaran, Dr Zainuddin meminta agar ketua dan sekretaris segera bersurat ke PT Makassar. Nantinya, PT Makassar selaku voorpost (gerbang depan) yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran satuan kerja. Hal ini bertujuan agar hak dan kebutuhan dasar para tahanan tetap terpenuhi di tengah kebijakan penghematan pemerintah.Di akhir pembinaan, Dr Zainuddin memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Beliau pun berharap pembinaan singkat ini dapat meningkatkan kinerja serta ketertiban administrasi di Pengadilan Negeri Parepare.

Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

article | Berita | 2025-03-04 18:05:19

Purwokerto- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi ‘Pencegahan Perjudian Online Dan Pinjaman Online Ilegal’. Hal itu guna mencegah penyebaran perjudian online dan pinjaman online ilegal.“Bak penyelamat di tengah kebuntuan ekonomi, pada kenyataannya perjudian online dan pinjaman online ilegal justru menjadi salah satu indikator dari ragamnya masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Hadir juga pimpinan dan aparatur PN Purwokerto, Plt Sekretaris Diskominfo Pemda Banyumas dan jajaran, serta Kepala OJK Purwokerto dan jajaran. Sosialisasi juga turut dihadiri oleh unsur masyarakat yang terdiri dari advokat dan mahasiswa/mahasiswi dari beberapa universitas sekitar Purwokerto. “Sehingga tak jarang, ekstraksi dari kegiatan terlarang tersebut menghasilkan perbuatan tindak pidana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eddy.Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy turut menyampaikan bahwa perjudian online saat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.Senada dengan yang disampaikan Ketua PN Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto dalam sambutannya juga menyampaikan betapa pentingnya literasi mengenai moda transaksi keuangan online, sehingga untuk itu pihaknya berterima kasih kepada PN Purwokerto karena sudah menggandeng OJK Purwokerto untuk memberikan materi dalam giat sosialisasi kali ini. “Acara ini sangat penting, karena data menunjukan bahwa hanya sekitar 60 persen saja masyarakat yang memahami terkait moda transaksi keuangan online, berbanding terbalik dengan penggunanya yang sudah lebih dari 70 persen. Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun demikian tim edukasi kami tidak banyak, hanya ada 3 (tiga) yang membawahi Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga. Jadi kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menggandeng kami,” kata Ketua OJK Purwokerto, Haramain Billady.Di sela-sela penyampaian materi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Pemda Banyumas, Imam Munsyarif mewakili Dinas Kominfo Pemda Banyumas juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Purwokerto karena telah menggandeng pihaknya dalam sosialiasi ini. “Salah satu tugas kami adalah memonitor saluran-saluran yang terindikasi judol, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pusat. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami berterima kasih karena sudah diajak untuk memberikan sedikit materi tentang judi online, jadi saat ini saya juga bisa mengajak kepada bapak/ibu sekalian untuk boleh melaporkan dalam hal menemukan saluran-saluran demikian,” ungkap Imam Munsyarif.Seusai penyampaian materi, tak lupa pula dibuka saluran tanya jawab. Pertanyaan diajukan secara bergantian baik dari aparatur pengadilan, advokat, hingga mahasiswa, yang kemudian dijawab satu persatu. Acara sosialisasi ditutup dengan sebelumnya dilakukan penyerahan cendera mata berupa tabung minum berlabel “PN Purwokerto-DERAP” oleh Ketua PN Purwokerto kepada setiap peserta yang telah bertanya, serta penyerahan cendera mata berupa plakat oleh Ketua PN Purwokerto kepada Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.

Cabuli Pasiennya, Tukang Urut Dihukum 2 Tahun dan Denda 50 Juta Rupiah

article | Berita | 2025-03-04 13:30:23

Kayuagung – Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta terhadap M. Zarub bin M. Jamil. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab pria yang berprofesi sebagai tukang urut tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan melakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (27/02/2025).Kasus bermula ketika korban mendapatkan cerita dari temannya mengenai Terdakwa yang dapat memijat untuk menyembuhkan orang sakit dan mendapatkan keturunan. Tertarik dengan cerita tersebut, korban kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat itu korban kemudian dipijat oleh Terdakwa di ruang tamu rumahnya.“Pada saat sedang dipijat oleh Terdakwa tersebut, korban merasa Terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin, sehingga korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum. Di mana dari hasil visum diketahui adanya luka lecet pada alat kelamin korban,” tutur Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, dengan didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie.Pada saat persidangan Terdakwa membantah tuduhan kepadanya, di mana dalam keterangannya Terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan hanya mengurut bagian perut dan punggung korban saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa dinilai tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai kejadian yang dituduhkan kepada Terdakwa.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Kayuagung Hukum Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-04 13:25:20

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah kepada seorang Ibu Rumah Tangga pelaku penjual Narkotika jenis sabu. Hukuman tersebut dikenakan karena Terdakwa telah terbukti menjual sabu seberat 3,170 gram pada penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah”.Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Pegawai Rumah Makan menelepon saudara Endang untuk meminta diantarkan sabu dengan harga 850 ribu Rupiah. Selanjutnya Terdakwa menerima sabu pesanannya tersebut dari orang suruhan saudara Endang. Setelah mendapatkan pesanannya, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus yang kemudian disimpan di dalam tas dan bola lampu.“Selanjutnya Terdakwa sempat menjual sabu tersebut dengan cara pembeli datang langsung menemui Terdakwa di kontrakannya. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali memesan sabu kepada saudara Endang dengan harga yang sama. Di mana saat itu sabu tersebut belum sempat Terdakwa bagi dan langsung disimpan di dalam bola lampu,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Malam harinya ketika Terdakwa sedang berada di rumah, pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam tas dan bola lampu. “Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali. Di mana apabila Narkotika tersebut berhasil terjual semua, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),” ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika sehingga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan dinilai menyesali perbuatannya dianggap sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kisah Mantan Wakil Ketua MA yang Kembalikan Makanan dari Tetangga

article | Berita | 2025-03-04 12:35:19

Jakarta- Pada zaman dulu, aturan gratifikasi belumlah dikenal seperti sekarang ini. Namun kisah para hakim menegakkan kode etik guna menghindari konflik kepentingan sudah banyak ditemui. Salah satunya dari kisah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) R Satochid Kartanegara.Kisah itu dikutip dari DANDAPALA, Selasa (4/3/2025) dari buku ‘Prof Dr Satochid Kartanegara SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya’ yang ditulis Poliman. Buku ini diterbitkan oleh Depdikbud, Juni 1981.Satochid lahir pada 21 Januari 1899. Ia merupakan putra bungsu Bupati Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) kala itu, Kadis Kartanegara. Namun, saat Satochid berusia 3 tahun, ayahnya wafat di usia 40 tahun.Selapas ayahnya wafat, Satochid diboyong ibunya ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Di tanah yang dialiri Sungai Serayu itu, kehidupan sehari-hari ibu dan Satochid dibantu pamannya, Pangeran Ganda Subroto.Satochid akhirnya mendapatkan pendidikan yang layak yaitu ke Kwartjes School. Satochid lalu dimasukkan ke Europese Lagere School (ELS) di usia 8 tahun selama 3 tahun. Hanya anak-anak pribumi yang ditetapkan oleh Gubernur Jendera Hindia Belanda yang bisa sekolah di ELS.“Walaupun Satochid tergolong putra bangsawan, tetapi tidak angkuh dan sombong. Oleh karena itu ia mendapat banyak kawan. Ia bergaul dan bermain-main dengan siapa saja,” tulis Poliman.Karena dari kecil sudah menggunakan bahasa Belanda bersama pamannya, ia mudah menyelesaikan sekolah di ELS dengan nilai yang memuaskan. Alhasil, ia melanjutkan sekolah ke Rechtsschool selama 3 tahun dan dilanjutkan boven-bouw 3 tahun juga.  Rechtsschool  merupakan sekolah hukum yang didirikan penjajah Belanda yang dididik menjadi ahli hukum agar kelak menjadi hakim/jaksa.“Karena sifatnya yang tidak rendah diri dan terpuji kepada orang-orang Belanda, Satochid juga dapat menyamai kepandaian orang-orang Belanda dalam bidang ilmu pengetahun,” ujarnya.Selepas lulus dari Rechtsschool, ia menjadi pegawai di Landraad (Pengadilan Negeri) Jakarta. Ia magang selama 5 tahun sebagai pembantu hakim Belanda. Setelah itu, barulah ia menjadi hakim dan berdinas di  Probolinggo, Malang dan Yogyakarta.Cita-citanya tidak sampai di situ karena ia ingin kuliah lagi ke Belanda untuk menambah ilmu hukumnya.“Lima tahun menjadi hakim, tabungannya hanya cukup membeli ongkos naik kapal ke Belanda,” kisahnya.Alhasil, biaya belajarnya di Leiden, Belanda ditanggung oleh kedua saudara kandungnya, Sarengat dan Supangat. Alhasil, Satochid sangat berhemat dan serius kuliah.“Satochid tak pernah beliau berpesta-pesta maupun pergi berlibur ke negeri tetangga seperti halnya yang dilakukan oleh kawan-kawan Indonesia lainnya.”Di Belanda, Satochid bergabung dengan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya Perhimpinan Indonesia. Namun, Satochid tidak terlibat aktif dalam gerakan politiknya, hanya sebagia anggota pasif.Atas ketekunannya, cukup 1 tahun bagi Satochid untuk menyelesaikan pendidikan di Leiden dan memperoleh gelar Sarjana Hukum. Sepulangnya ke Hindia Belanda, Satochid menjadi hakim di Landraad di Pamekasan, Nganjuk, Jakarta, dan Pontianak. Bahkan ia dipercaya sebagai Ketua Landraad Jakarta dan Ketua Landraad Pontianak.Setelah itu, Satochid kembali ke Jawa dengan pindah tugas ke Ngawi dan Madiun. Saat dinas di Madiun, pemerintah Belanda runtuh setelah Jepang menyerbu Hindia Belanda.“Karena Jepang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap siapa saja yang dicurigai, maka Satochid sangat hati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya yang setiap harinya berhadapan dengan orang Jepang,” tuturnya.Di era Jepang, Satochid diberi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Jakarta. Seiring pergolakan perlawanan melawan penjajah, Satochid akhirnya ikut berjuang dalam menegakkan kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, Kusumah Atmaja menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pertama. Satochid pun diminta bergabung.“Setelah Bapak Kusumah Atmaja meninggal dunia, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung,” kisahnya.Keteladan Dalam Menjaga IntegritasSelama menjadi hakim agung/Wakil Ketua MA banyak keteladanan yang bisa dipetik bersama. Salah satunya saat harus mengadili temannya, Jodi Gondokusumo (Mantan Menteri Kehakiman). “Beliau mendapat agar menolak untuk mengadili teman dekatnya. Tetapi karena menjunjung tinggi kode etik kehakiman dan kekerasan hatinya memang sudah menjadi sifat beliau, maka beliau menjalankan tugas itu dengan tidak mau mengingkari sumpah jabatannya. Pekerjaan itu beliau anggap wajar dan beliau tetap dengan tidak memandang bulu,  baik lawan maupun kawan sendiri,” kisahnya.Selama menjadi hakim, Satochid tidak luput dari cobaan dan godaan yang dapat dianggap menyelewengkan hukum. Seperti ditawari uang sogok, uang semir dan lain sebagainya. Seperti saat ia menjadi Ketua Pengadilan Pontianak.“Seorang tetangga telah mengirimkan makanan kepada ibu Satochid Kartanegara. Satochid saat tiba di rumah pulang dari kerja, dan mengerti dari mana datangnya kiriman itu, seketika itu pula memerintahkan istrinya untuk memulangkannya,” tulisnya.Istrinya pada waktu itu pula tidak tahu maksud dari suaminya. “Tetapi kemudian diketetahui duduk persoalannya, karena tetangga yang memberikan makanan adalah orang yang sedang kena perkara. Kebetulan Satochid yang akan memutuskan perkaranya di Pengadilan,” kisahnya.Satochid akhirnya pensiun pada 1965 dan wafat pada 1971. Selain sebagai hakim, Satochid juga akif mengajar di berbagai kampus. Satochid juga ikut menggagas agar KUHP diperbaharui dan baru terwujud dengan lahirnya UU Nomor 1/2023.

PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD di Kasus Korupsi Insentif Covid

article | Berita | 2025-03-03 14:50:43

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman kepada Dirut RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr Damayanti Pramasari (52), 16 bulan penjara di kasus korupsi insentif Covid-19. Ikut pula dihukum dua pejabat RSUD Pelabuhanratu, lainnya.Dua pejabat lainnya itu adalah mantan Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59), dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr Whisnu Budiharyanto (46).“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr Damayanti Pramasari, Mars binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (33/3/2025).Adapun Saeful Ramdhan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan dr Whisnu Budiharyanto diukum 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.“Menghukum Terdakwa II Saeful Ramdhan SKM bin Madsoleh (Alm) dan Terdakwa III dr Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 135.866.383,5, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” urainya.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Alex Tahi Pasaribu dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta. Cecep dan Arwin adalah hakim ad hoc tipikor.Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum para terdakwa dalam putusan yang cibacakan pada 25 Februari 2025 itu:Menimbang, bahwa dana insentif yang telah diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan sejumlah Rp 3,449 miliar. Selanjutnya Saksi Herlan Cristoval meminta kembali uang yang telah diterima tersebut kepada masing-masing tenaga kesehatan (penerima) melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi Herlan Cristoval memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan Saksi Herlan Cristoval meminta untuk mengembalikan dana insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima dengan cara pengembalian melalui saksi Herlan Cristoval sendiri, maupun menyuruh Saksi Andri Suryadinata.Setelah masing-masing penerima dana insetif mengembalikan, lalu saksi Herlan Cristoval memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 sejumlah Rp 150 ribu sampai dengan sejumlah Rp 1 juta setiap pencairan dana insentif sebagai jasa titipan.Menimbang, bahwa hasil pengumpulan uang insentif Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 yang dilakukan oleh saksi Herlan Cristoval, saksi Ai Yanti Sariyanti, saksi Feri Budiman, dan saksi Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah Terdakwa I dr Damayanti selaku Direktur RSUD dan Terdakwa II Saeful Ramadhan.  selaku Kabid Pelayanan dengan sejumlah Rp 3.449.000.000 dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non Tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari Para Terdakwa I. II. dan III dan yang lain-lain. Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sejumlah Rp 1.951.550.763 dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan, selain itu uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan dipotong 8% atas perintah Terdakwa I dr Damayanti melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah Rp 127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang pemotongan 8% tersebut diberikan kepada non tenaga kesehatan di masing-masing instalasi/ruangan.Para terdakwa mempunyai peran yang menentukan untuk selesainya perbuatan tidak pidana korupsi sehingga atas dasar hal tersebut, dari jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.400.550.763 dikurangi dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 4.857.085.229 maka kerugian keuangan negara tersebut menjadi sejumlah Rp 543.465.534 dan menjadi tanggungjawab para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.Proses pencairan dan penggunaan dana insentif Covid-19 bagi tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya

article | Berita | 2025-03-03 10:20:30

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa ke-10 di kasus korupsi PT Timah yang mencapai triliunan rupiah yaitu Hasan Tjhie. Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (3/3/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Dr Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 27 Februari 2025. Berikut alasan majelis hakim memperberat hukuman Hasan Tjhie:
Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 300.603.263.938.131.114,00 (tiga ratus trilyun enam ratus tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah seratus empat belas sen) ; Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif dan sangat parah baik dikawasan hutan maupun dikawasan non hutan diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TbK selama periode tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya; Dihubungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, dipandang tidak proporsional, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa, oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Hasan Tjhieharus diubah dan dijatuhi pidana secara rasionalitas demi terwujudnya tujuan pemidanaan yang dapat melindungi masyarakat dan sekaligus mengandung aspek perbaikan perilaku Terdakwa di kemudian hari.Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara. 7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.10. Hasan Tjhie Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.

Kedepankan Cara Humanis, PN Sinjai Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

article | Berita | 2025-03-01 21:30:36

Di bawah kepemimpinan Anthonie Spilkam Mona, PN Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (27/02/2025). Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, perkara eksekusi ini bermula pada tanggal 22 April 2024, PN Sinjai meregistrasi pendaftaran permohonan eksekusi dengan nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo. 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang diajukan oleh Andi Harun yang juga merupakan Wali Kota Samarinda. Setelah melalui proses teguran (aanmaning) kepada pihak termohon, eksekusi secara sukarela tetap sulit untuk ditempuh sehingga terlebih dahulu dilakukan konstatering dan sita eksekusi.Selanjutnya proses eksekusi bergulir dengan dikeluarkannya penetapan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 8 Juli 2024, namun belum siapnya pengamanan dari pihak kepolisian dan adanya permohonan dari pihak termohon eksekusi agar Pengadilan menunggu putusan Peninjauan Kembali yang telah diajukan pada tanggal 11 Juli 2024 menjadi kendala yang menghambat proses eksekusi ini.Pada tanggal 28 November 2024, permohonan PK yang diajukan oleh termohon eksekusi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pengadilan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, Ketua PN Sinjai sempat berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi proses eksekusi tidak jadi dilaksanakan secara sukarela karena pihak keluarga termohon tidak terima dan menganggap bahwa objek sengketa merupakan warisan keluarga. Demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak pemohon eksekusi, Ketua PN Sinjai dengan mendasarkan pada Putusan PK tersebut memutuskan supaya eksekusi segera dilaksanakan. “Keberhasilan eksekusi hari ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pengadilan, pihak Pemohon dan Termohon eksekusi beserta rekan-rekan dari Pihak Kepolisian Polres Sinjai dan Brimob dari Kabupaten Bone,” jelas Anthonie kepada Tim Dandapala.Adapun bunyi amar putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Nomor 88/PDT/2022/PT MKS dan putusan kasasi Nomor 4697 K/Pdt/2023 serta putusan PK Nomor 1168 PK/PDT/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yaitu “Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat”. (Yunus, AL)

Gotong Royong dengan Mahasiswa, PN Sinjai Ubah Gudang Jadi Aula

article | Berita | 2025-03-01 21:30:06

Berkat kerja sama yang baik antara PN Sinjai dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sinjai yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Karya Profesi (KKK-P) sejak tanggal 2 Januari 2025, PN Sinjai berhasil menyulap Gudang menjadi sebuah Aula. Tepat pada Jumat (28/02/2025), secara sederhana dan penuh hikmat, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona dengan didampingi oleh Wakil Ketua PN Sinjai, Suci Astri Pramawati meresmikan Aula Pertemuan yang diberi nama Aula Harifin A. Tumpa. Kegiatan ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PN Sinjai dan dihadiri baik oleh Hakim maupun Aparatur PN Sinjai, beserta Dosen Pembimbing Mahasiswa. “Pemeliharaan Gedung menjadi program rutin Pengadilan yang mana dalam waktu bersamaan juga menjadi program kerja adik-adik Mahasiswa KKK-P dari UMSi, sehingga keterbatasan anggaran bukanlah menjadi penghalang untuk tetap berkarya,” tegas Anthonie. Aula ini rencanany akan dipergunakan dalam kegiatan seperti rapat bulanan, acara pelantikan atau perpisahan maupun acara kedinasan lainnya sehingga tidak perlu lagi menggunakan ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. “Ada cerita tersembunyi dibalik pemilihan nama “Harifin A. Tumpa”. Nama tersebut dipilih karena beliau adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung periode tahun 2009-2012 dan merupakan putra terbaik Sulawesi Selatan yang menjadi bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,” ungkap pria yang mengawali karirnya sebagai Hakim di PN Raha ini. (Yunus, AL)

Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

article | Berita | 2025-02-28 11:30:39

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

PN Donggala Kolaborasi BI Sulteng Soal Keasilan Rupiah hingga QRIS

article | Berita | 2025-02-28 11:20:11

Donggala- Budaya kerja profesional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan.  Semakin profesional Hakim dan Aparatur Peradilan, semakin mengokohkan peran dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain Hakim, supporting unit merupakan elemen penting di Lembaga peradilan yang turut berkontribusi dalam pelayanan yang prima. Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan sebagai supporting unit merupakan elemen penting dalam mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun kepada insan internal peradilan. Dalam kesehariannya, tugas dan fungsi Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan kerap kali bersentuhan dengan penerimaan uang rupiah, baik yang sifatnya biaya panjar perkara, PNBP, maupun pengeluaran/pembiayaan DIPA dan kebutuhan satuan kerja (Satker). Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman para Hakim dan Aparatur Peradilan terhadap keaslian uang rupiah, Pengadilan Negeri (PN) Donggala dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah (BI Sulteng) menjalin kolaborasi. Hal tersebut ditandai dengan terlaksananya ‘Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah, QRIS, dan Kebanksentralan’ yang bertempat di Aula PN Donggala, pada Selasa 25 Februari 2025Dalam sambutannya, Ketua PN Donggala, Sulteng, Niko Hendra Saragih menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas terlaksanakanya kolaborasi ini. Ia menyebutkan bahwa budaya kerja profesionalitas bagi Aparatur Peradilan adalah hal yang harus terus menerus dipupuk dan ditingkatkan. “Kita menyambut baik kolaborasi ini. Kami percaya bahwa ilmu dan pemahaman yang diberikan oleh Bank Indonesia mengenai ciri dan keaslian uang rupiah akan membantu kami meningkatkan profesionalitas Aparatur Pengadilan, khususnya bagi Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan yang sehari-hari bersentuhan dengan bidang keuangan satker,” tutur Niko, yang menjabat sebagai Ketua PN Donggala sejak bulan Desember 2023. Dalam paparannya, narasumber dari BI Sulteng, Faryd Mardiansyah menjelaskan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Termasuk bagaimana masyarakat seharusnya memperlakukan uang rupiah dengan baik dan bijak. “Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa. Rupiah harus kita jaga dan kita perlakukan dengan bijak,” sebutnya. Lebih lanjut, Faryd menegaskan bahwa Bank Indonesia turut serta dalam pencegahan peredaran uang palsu atau uang yang diragukan keasliannya yang kini semakin marak di masyarakat. “Kami meminta kepada Bapak dan Ibu segenap Aparatur Peradilan apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk melaporkan kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti,” tutur Faryd.Dengan terlaksananya ‘Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah, QRIS, dan Kebanksentralan’ ini diharapkan semakin meningkatnya profesionalisme Aparatur PN Donggala dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.

Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-02-28 10:00:38

Teluk Kuantan-Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil menangani perkara kejahatan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative. Korban  yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat ditabrak truk yang dibawa pelaku rem blong.Kasus itu terdaftar dalam perkara nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Tlk. Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang pidana PN Teluk Kuantan pada (26/2/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Vernandes Sidabutar sedang mengemudikan truck tronton Nopol BM 8432 FU dengan muatan kosong dari arah Teluk Kuantan menuju arah Kiliran Jao / Lubuk Jambi. Sedangkan di depan mobil yang terdakwa kemudikan, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BM 5555 KU yang dikemudikan oleh saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati. Beberapa saat kemudian, datang dari arah yang berlawanan sebuah mobil truk tronton warna hijau yang sedang melaju dengan posisi berada di marka garis putih panjang sebagai pembatas kedua jalur yang berlawanan tersebut. Melihat kondisi mobil truk tronton warna hijau dari arah berlawanan yang berada di tengah tersebut membuat saudari Kurnia Tika Sari memperlambat kecepatan sepeda motor yang dikemudikan. Mengetahui kecepatan sepeda motor yang saudari Kurnia Tika Sari  kemudikan melambat, terdakwa lalu menginjak rem dengan maksud mengurangi kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan. Namun ternyata rem mobil truk tersebut tidak berfungsi.Setelah mengetahui bahwa rem mobil truk tidak berfungsi, terdakwa juga tidak membunyikan klakson mobil truk sebagai pemberi isyarat, sehingga akhirnya mobil truk yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sepeda motor saudari Kurnia Tika Sari kemudikan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut oleng ke arah jalur mobil truk hijau sebelumnya.Sedangkan saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati terhempas dan jatuh di aspal jalan. Akibat kejadian tersebut membuat Saudari Marjulismawati meninggal dunia sedangkan saudari Kurnia Tika Sari  bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia mengalami luk-luka yang membuat halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.Atas kejadian itu, aparat melakukan proses hukum dan kasus pun bergulir ke pengadilan.PN Teluk Kuantan menilai perkara itu memenuhi kategori perkara yang dapat diadili berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Agung Rifqi Pratama dan hakim anggota Yosep Butar Butar dan Faiq Irfan Rofii menanyakan dalam pemeriksaan saksi apakah dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian. “Ternyata menurut keluarga korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa. Selain itu keluarga korban sudah menerima pula uang santunan dan biaya pengobantan sebesar Rp 42 juta,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Perkembangan terakhir Kurnia Tika Sari sudah kembali ke rumah namun tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Sedangkan Raisya Etika Oktavia sudah sembuh. Memperhatikan fakta hukum tersebut, majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.“Adapun Majelis Hakim  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Baik Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” pungkasnya.

Pakai Hukum Adat Aceh, PN Bireuen Berhasil Damaikan Kasus Penghinaan

article | Berita | 2025-02-28 09:35:41

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendamaikan kasus penghinaan menggunakan hukum adat Aceh yaitu prosesi adat Pesijeuk. Bagaimana kisahnya?Sidang itu dipimpin majelis ketua Rangga Lukita Desnata dengan anggota Fuady Primaharsa, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur. Majelis menggelar prosesi adat Pesijeuk.“Sidang digelar pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2025 di ruang sidang utama PN Bireuen,” demikian keterangan pers PN Bireuen yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Pesijeuk dipimpin oleh seorang Tengku (ulama) dan dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. “Pesijeuk ini merupakan adat Aceh, salah satunya diselenggarakan sebagai pengukuhan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban,” ujarnya.Terdakwa yang merupakan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) memohon maaf kepada korban atas kesalahannya, dan berjanji akan melindungi Korban seperti orang tuanya sendiri. Sebaliknya Korban yang merupakan Pendamping Desa dari Kecamatan juga akan membimbing Terdakwa seperti anaknya sendiri. “Melalui Pesijeuk ini dendam antara kedua belah pihak menjadi sirna, jalinan persaudaraan yang sudah terputus tersambung kembali, dan memulihkan kerugian yang diderita korban dan masyarakat,” ucapnya.“Perdamaian ini dapat tercapai berkat pertolongan Allah SWT yang melembutkan hati kedua belah pihak,” sambungnya.Majelis Hakim dengan dibantu oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak agar ke depannya dapat hidup dengan harmonis. Apalagi Terdakwa dan Korban merupakan unsur pemerintahan Gampong yang harus bahu membahu dalam melayani masyarakat setempat.“Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta Terdakwa dan Korban untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginannya masing-masing, supaya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban dapat selesai dengan tuntas tanpa menyisahkan dendam,” tuturnya.Terdakwa menyatakan dirinya sangat ingin berdamai dengan Korban, hanya saja persyaratan sangat berat. Korban meminta Terdakwa untuk memuat permintaan maaf dan pengakuan bersalahnya di dalam media masa berskala nasional. Menanggapi hal itu Korban menyatakan bahwa syarat tersebut diajukan karena Terdakwa sesumbar dapat memenuhi apa saja yang dimintakan korban. Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa permasalahan antara Korban dengan Terdakwa ini bukanlah permasalahan berskala nasional, melainkan hanya berskala lokal tepatnya di Desa Keude Alue Rheung, Kecamatan Peudada, sehingga apabila Korban tetap menginginkan permintaan maaf Terdakwa dimuat di media massa maka yang lebih pas adalah media massa lokal, bukan media massa nasional, berdasarkan rilis yang diterima Tim Dandapala. “Korban lalu mengganti persyaratannya dengan meminta seekor Lembu, sesuai dengan apa yang diucapkan Terdakwa di kantor Polisi sebelumnya,” kisahnya.Terhadap hal itu Terdakwa menyatakan tidak dapat menyanggupinya sembari menjelaskan bahwa ucapannya di kantor kepolisian tersebut hanyalah sesumbar belaka. Terdakwa kemudian menyatakan hanya sanggup untuk menebus kesalahannya dengan seekor Kambing atau uang sejumlah Rp 2 juta. “Hal mana tawaran Terdakwa tersebut ditolak oleh Korban,” jelasnya.Dalam persidangan  tersebut Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Korban mengenai hal apa saja selain permintaanya tersebut yang dapat memulihkan rasa sakit hati dan kerugian yang dideritanya. Korban lalu menjawab bahwa sebenarnya dirinya tidak menginginkan uang dari Terdakwa, melainkan hanya menginginkan permintaan maaf dengan tulus dan mengumumkannya di Facebook, sebab Terdakwa pernah memfitnah korban di Facebook. Selain itu Korban meminta Terdakwa memberikan uang yang disanggupinya untuk diberikan kepada Korban sejumlah Rp 2 juta tersebut untuk diberikan ke Masjid di Gampong setempat.Terhadap syarat yang dikemukan Terdakwa tersebut Majelis Hakim menanyakan kesediaan Terdakwa untuk melakukannya. Terdakwa menjawab bahwa dirinya bersedia untuk melakukannya. Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan tentang kesediaan Terdakwa untuk mengumumkan permintaan maafnya di hadapan Jemaah Sholat, memajang permintaan maafnya secara tertulis kantor Keuchik dan Kantor Camat, serta memberi makan anak Yatim dengan alasan perbuatan Terdakwa bukan hanya merugikan Korban tetapi juga telah merusak keharmonisan di masyarakat. Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sanggup untuk melakukannya.“Terdakwa kemudian menunaikan apa yang telah disepakatinya dan memberikan bukti-buktinya kepada Hakim, sehingga prosesi adat pesijeuk ini dapat dilakukan,” katanya.Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Korban ini merupakan perwujudan dari restorative justice (keadilan restorasi) yang mengedepankan pemulihan dan keharmonisan di masyarakat ketimbang pembalasan sebagaimana tercantum pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Dan oleh sebab itu Majelis Hakim akan menjadikan perdamaian ini sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menjatuhkan putusan,” pungkas rilis tersebut.

Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

article | Berita | 2025-02-27 16:35:11

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta. Buku ini hasil kerjasama MA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)"Buku yang diluncurkan hari ini termasuk kategori buku pedoman tentang Hak Cipta," kata Prof Sunarto dalam sambutannya saat peluncuran buku di Jakarta, Kamis (27/2/2025).Kerjasama MA dengan JICA itu meliputi beberapa kegiatan. Yaitu pembuatan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan untuk Para Hakim seluruh Indonesia, pembuatan buku kasus (case book), danpembuatan buku pedoman (guide book). Buku pedoman merupakan salah satu sumber informasi dan instruksi yang disajikan secara sistematis dan terstruktur, serta berfungsi membantu pengguna untuk memahami dan menerapkan suatu materi."Dalam fungsi yang sudah kita ketahui secara umum, buku pedoman dapat juga digunakan sebagai referensi cepat karenamenyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat, tanpa harus membuka buku atau dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama," ujar Prof Sunarto.Buku tersebut disusun atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA dalam Proyek Mekanisme PenyelesaianSengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Dunia Usaha. Atau yang biasa disebut dengan istilah “Project For Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development For Improving Business Environment.”Buku Pedoman tentang Hak Cipta ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama tentang Merek, yang telah diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. "Perbedaan antara Buku I dengan Buku II terletak pada subsantsi materi buku, dimana dalam Buku I berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek, sedangkan dalam Buku II berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta," urai Prof Sunarto.Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta ini berisi penjelasan sembilan ketentuan yang mengatur tentang: Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, Perjanjian-perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait yang telah Diratifikasi, Organisasi Dunia yang Berperan Pentingdalam Perkembangan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait, Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, Lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, danJenis Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait serta Tata Cara Penyelesaian dan Upaya Hukumnya."Selain substansi materi sebagaimana disebutkan tersebut, dalam buku ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Undang- Undang Hak Cipta, dengan tujuan agar dapat menuntun dan memudahkan Para Hakim Niaga dalam menyelesaikan perkara Hak Cipta," kata Prof Sunarto.Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Ahmad Ardiansa Patria menyampaikan penyusunan buku ini dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan yang diisi dengan diskusi panjang guna membahas materi berkaitan dengan Hak Cipta.Dalam diskusi tersebut dilakukan di MA. maupun di luar kantor MA, dalam bentuk Focus Group Discussion. Diskusi tersebut yang dilakukan dalam banyak kesempatan telah dihadiri oleh sejumlah hakim agung dan pejabat serta staf MA."Selain itu penyusunan buku ini juga telah mendapat masukan berharga dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Yang Mulia Ketua Kamar Perdata dan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan serta Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar Perdata, serta Para Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Perdata Umum, dan Panitera Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum yang memungkinkan terwujudnya buku ini," tuturnya. Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta, diharapkan telah memenuhi harapan akan adanya buku pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terakhir serta dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian perkara hak cipta. "Namun langkah baik ini diharapkan tetap berlanjut dengan penyusunan Buku pedoman lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual," harapnya.

Dukung Efisiensi Anggaran: Ketua PT Banda Aceh Instruksikan Aparatur Hemat Listrik

article | Berita | 2025-02-27 16:30:06

Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, mengharapkan kepada semua Hakim Tinggi maupun pegawai di PT Banda Aceh agar menghemat pemakaian listrik."Semua ruang kerja Hakim Tinggi memiliki jendela dan relatif terang. Sehingga, saran saya agar semua Hakim Tinggi dan juga pegawai yang kamar kerjanya memiliki jendela dan menghadap keluar bisa membuka jendela dan mengurangi pemakaian lampu penerangan. Hal ini penting kita lakukan dalam rangka menjalani kehidupan yang ramah lingkungan sekaligus dalam rangka mematuhi kebijakan efisiensi anggaran," ungkap Ketua PT Banda Aceh. Pernyataan harpan di atas disampaikan oleh Ketua PT Banda Aceh Nursyam Misran, dalam Rapat Bulanan Februari PT Banda Aceh yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada tanggal 27 Februari 2025.Ketua PT  Banda Aceh juga mengharapkan agar rapat bulanan ini rutin dilakukan pada setiap akhir bulan. Rapat bulanan pada Bulan Februari 2025 PT Banda Aceh dipimpin langsung oleh Ketua PT, Wakil Ketua PT, Panitera dan Sekretaris yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, semua Panitera Muda, Panitera Pengganti, para Kepala Bagian, Kasubbag, serta semua pegawai.Dalam rapat bulanan ini semua bidang kerja, baik para Panitera Muda maupun para Kasubbag menyampaikan laporan kerja bulanan, permasalahan temuan yang dihadapi, merencanakan kegiatan bulan berikutnya, serta arahan solusi dari pimpinan terkait permasalahan yang ditemukan pada setiap bidang kerja.