Cari Berita

PN Takengon Aceh Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-08-11 11:05:59

Takengono Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui proses mediasi, yaitu perkara perdata gugatan dengan nomor register 13/Pdt.G/2025/PN Tkn, 8/8/2025 Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Takengon ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim dari pengadilan atas nama Septriono Situmorang, dalam proses mediasi tersebut Para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan apresiasi kepada Para Pihak dan Mediator yang telah bekerja sama secara konstruktif sehingga tercapai kesepakatan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak."Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antar pihak serta semua pihak yang terlibat dalam mediasi yang mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak, bukan hanya bagi salah satu pihak saja. Ini adalah wujud nyata dari semangat perdamaian yang diharapkan dalam setiap penyelesaian sengketa," ujarnya.Hal tersebut selaras dengan semangat Mahkamah Agung sebagaimana ucapan YM Ketua Mahkamah Agung yang menekankan, bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi bukan hanya mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih jauh dari itu, mediasi berusaha menciptakan win-win solution sembari tetap menjaga harmoni sosial.Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Takengon berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Lagi! Hakim Mediator PN Raha Berhasil Damaikan Para Pihak Perkara Perdata

article | Berita | 2025-07-29 08:35:29

Raha, Kab. Muna - Hakim yang bertugas sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri (PN) Raha Sulawesi Tenggara, Dio Dera Darmawan, pada Senin (28/07) berhasil memfasilitasi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rah.Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 12 Juni 2025 terkait sengketa tanah hasil jual-beli antara Penggugat dan almarhum suami Tergugat I yang juga ayah dari Tergugat II hingga V. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar Para Tergugat menyerahkan objek tanah sengketa.Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Mohamad Aulia Syifa (Ketua Majelis), serta Muhammad Akbar Rusli dan Yuri Stiadi (Hakim Anggota). Proses mediasi dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlangsung dalam beberapa kali pertemuan.Melalui pendekatan komunikasi tertutup (kaukus), Mediator Dio berhasil menjembatani kepentingan para pihak. Dalam kesepakatan damai, Penggugat bersedia menambahkan pembayaran sebesar Rp75.000.000,00 sebagai bentuk penyelesaian. Sebagai imbal balik, Para Tergugat sepakat menyerahkan objek tanah sengketa serta membantu proses balik nama sertifikat hak milik.Penyerahan uang dan penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 di ruang mediasi PN Raha. Hari itu juga, Mediator melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, para pihak sepakat untuk memperkuat perdamaian tersebut melalui penetapan akta perdamaian (van dading) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PN Raha dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif melalui mediasi. Terlebih, proses ini berlangsung di tengah masa transisi tugas bagi para hakim, yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan bermartabat. (snr/wi)

Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi, PN Kota Madiun Berhasil Damaikan Pihak

article | Berita | 2025-07-25 09:25:11

Kota Madiun – Mediasi merupakan salah satu elemen pendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana visi dari Mahkamah Agung RI. Mendorong tercapainya tujuan tersebut, pada hari Selasa (22/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.Bertempat di ruang Mediasi PN Kota Madiun, dalam proses mediasi perkara Perdata Nomor X/Pdt.G/2025/PN Mad tersebut, tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. PN Kota Madiun telah berhasil mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum melalui proses mediasi dengan pencabutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum.Mediasi dimulai dengan adanya penjelasan dari Hakim Mediator mengenai tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian masing masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.“Hakim Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, di mana mediasi akan memperoleh hasil yang baik dan damai,” ucap Rahmi Dwi Astuti yang merupakan Mediator dalam perkara tersebut.Lebih lanjut, Rahmi menambahkan setelah melalui beberapa kali proses mediasi, para pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator, sehingga sengketa perbuatan melawan hukum tersebut dapat berakhir secara damai.Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian yaitu pihak pertama telah melakukan pembayaran secara lunas dan sekaligus atas sisa pinjamannya kepada pihak kedua sebesar Rp35.832.600,00, serta pihak kedua juga telah menyerahkan sertipikat yang menjadi jaminan pelunasan kredit tersebut.“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan ketat dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan dan mewajibkan mediasi untuk semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama,” pungkas Rahmi.Dengan adanya keberhasilan mediasi di PN Kota Madiun ini dapat menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Serta peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan damai. (PN Kota Madiun, AL)

Kisah Para Hakim Muda PN Meureudu Damaikan Berbagai Perkara Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-07-23 12:00:03

Kabupaten Pidie Jaya - Pengadilan Negeri Meureudu (PN) berhasil mendamaikan perkara perdata melalui Mediator, Mukhtaruddin. Setelah menempuh tiga kali pertemuan, akhirnya perkara yang terdaftar dengan nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mrn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Ini kembali menjadi prestasi bagi Pengadilan Negeri Meureudu, yang menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menghasilkan solusi damai bahkan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan keterbatasan pengalaman. “Momen ini menambah deretan keberhasilan yang telah diraih Pengadilan Negeri Meureudu dalam beberapa pekan terakhir. Baru dua pekan yang lalu, dua perkara lainnya juga berhasil didamaikan di pengadilan tersebut, yaitu perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator, Rahmansyah Putra Simatupang dan perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator Arif Kurniawan. Kini, kembali dan lagi, Pengadilan Negeri Meureudu menorehkan prestasi dalam bidang mediasi, menunjukkan komitmen dalam mempraktikkan prinsip penyelesaian sengketa secara damai”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut. Lebih lanjut, yang menarik dari keberhasilan ini bahwa Hakim Mukhtaruddin merupakan Hakim angkatan IX yang belum pernah mengikuti diklat sertifikasi mediator. Beliau baru saja dilantik sebagai Hakim pada tanggal 25 Juni 2025, namun mampu memediasi para pihak yang bersengketa secara efektif. Hal ini menunjukkan Hakim-Hakim pada Mahkamah Agung memang merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan yang telah teruji. Selain itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang hakim tidak hanya bergantung pada pengalaman formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi, empati, serta keinginan untuk menyelesaikan konflik secara damai. Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, yang merasa bangga dan berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh hakim lainnya. “Motivasi ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pihak di lingkungan pengadilan agar mampu memanfaatkan mediasi sebagai salah satu alat utama dalam penyelesaian sengketa. Lebih jauh, keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena prosesnya yang lebih cepat”, ucap Ketua PN tersebut. (FAC)

PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

article | Berita | 2025-05-28 11:00:49

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life Assurance.Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua J.E Sumanti.“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA (27/5/2025).Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan bagi para pihak berperkara. “Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.