Cari Berita

PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

article | Berita | 2025-05-28 11:00:49

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life Assurance.Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua J.E Sumanti.“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA (27/5/2025).Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan bagi para pihak berperkara. “Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.