Cari Berita

Sengketa Jual Beli Ekspor Kelapa Berakhir Damai di PN Maros

article | Berita | 2025-09-25 17:45:48

Maros, Sulawesi Selatan – Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Maros membuahkan hasil yang optimal. Sengketa jual beli kelapa kupas sebanyak 17,8 ton antara PT B W M dengan pasangan suami-istri A S A dan Y H K tersebut akhirnya menemukan titik tengah. Perkara gugatan yang terdaftar dengan nomor register 39/Pdt.G/2025/PN Mrs itu diajukan oleh Penggugat karena Y A selaku koordinator PT B W M merasa dirugikan sebesar Rp80 juta oleh pasangan A S A dan Y H K akibat kelapa yang telah dipanjar 50% atau Rp56 juta oleh PT B W M itu tidak segera diproses sesuai prosedur oleh para tergugat. Kelalaian administrasi membuat pengiriman tertahan di Pelabuhan Surabaya, akibatnya sebagian kelapa rusak sehingga mengganggu jadwal ekspor perusahaan ke luar negeri.Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dinza Diastami M, berlangsung kondusif. “Mediasi adalah jembatan, bukan untuk menjatuhkan satu sama lain, melainkan untuk menuntun kedua pihak agar sama-sama sampai pada kemenangan yang adil” Ujar Dinza Diastami pada Jumat (19/9) di ruang mediasi PN MarosAkhirnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan antara lain Tergugat diakui sebagai pemilik sah kelapa, sementara Penggugat wajib melunasi sisa pembayaran sebesar Rp40 juta secara bertahap, yakni Rp20 juta yang dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian dan sisanya pada 31 Oktober 2025.Sebaliknya, pihak Tergugat berkomitmen mencabut laporan polisi paling lambat satu minggu setelah pelunasan. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan dalam akta perdamaian oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada Kamis (25/9).Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Maros dalam mendorong penyelesaian sengketa secara humanis melalui mediasi. IKAW

PN Singaraja Bali Rekatkan Keluarga Lewat Mediasi Sengketa Tanah Warisan

article | Berita | 2025-09-18 14:50:25

Singaraja, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menunjukkan peran pentingnya sebagai ruang perdamaian. Melalui forum mediasi, sengketa perdata bernomor 354/Pdt.G/2025/PN Sgr yang melibatkan konflik tanah warisan berhasil diselesaikan dengan damai, Kamis (18/9).Mediasi perkara ini dipimpin Hakim Mediator I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. Sengketa tersebut bukan hanya soal hukum, melainkan juga konflik internal keluarga besar yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Objek sengketa berupa tiga bidang tanah warisan yang memicu ketegangan antar ahli waris.Pada 30 hari pertama, proses mediasi hampir dinyatakan gagal karena para pihak belum menemukan kata sepakat. Namun, mereka meminta perpanjangan waktu dengan alasan forum mediasi di pengadilan menjadi satu-satunya ruang komunikasi setelah hubungan kekeluargaan retak. Hakim Mediator akhirnya memperpanjang masa mediasi 30 hari lagi.Keputusan tersebut membuahkan hasil. Dengan pendekatan persuasif, para pihak sepakat berdamai. Selain membagi tanah warisan secara adil, Tergugat juga mencabut laporan polisi terhadap Penggugat yang sebelumnya dilayangkan terkait sengketa tersebut.“Saya melihat sendiri bagaimana forum mediasi ini menjadi ruang berharga bagi keluarga. Bukan hanya untuk membicarakan tanah warisan, tetapi juga kesempatan mereka untuk kembali duduk bersama setelah sekian lama terpisah oleh konflik. Itulah esensi mediasi yang sesungguhnya,” ujar Hakim Mediator.PN Singaraja menegaskan keberhasilan ini membuktikan mediasi memberikan manfaat ganda: menyelesaikan sengketa hukum sekaligus memulihkan harmoni sosial. Mediasi tidak hanya berhenti pada perjanjian tertulis, tetapi juga membangun kembali kepercayaan dan komunikasi yang hilang.

Win-Win Solution, Mediasi di PN Banda Aceh Berakhir Damai

article | Berita | 2025-09-15 18:55:19

Banda Aceh – Proses mediasi perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Bna yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. "Para pihak yang sebelumnya bersengketa akhirnya memilih jalan damai sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak," ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Senin Sore, 15/9.Mediasi ini dipimpin langsung oleh mediator Mustabsyirah Hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berjalan dengan penuh keterbukaan, suasana kondusif, serta itikad baik dari para pihak. "Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang mengikat secara hukum," lanjut rilis tersebut. Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Rilis tersebut lebih lanjut menyampaika dengan adanya perdamaian, perkara tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi bagi semua pihak.Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mengedepankan musyawarah, serta kepada mediator yang telah menjalankan tugas dengan profesional."Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi perkara lainnya agar lebih banyak sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi," lanjutnya. Dengan tercapainya kesepakatan damai, hubungan baik para pihak dapat terjaga kembali, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi terciptanya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesepakatan Damai di PN Muara Bungo Mengakhiri Sengketa Jual Beli Excavator

article | Berita | 2025-09-14 13:00:22

Muara Bungo, Jambi  - Perkara perdata gugatan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Mrb yang dilayangkan oleh PT Sany Perkasa selaku Penggugat kepada Doli Wijaya sebagai Tergugat berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025), kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan jalan kekeluargaan.Kasus bermula dari hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kontrak Jual Beli Sany Hydraulic Excavator Nomor IDNSP220790 tanggal30 Maret 2022. Dalam perjanjian tersebut, Tergugat membeli 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator SY75C seharga Rp715.000.000,00 namun hanya melakukan pembayaran sebagian, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp109.062.500,00 yang belum dilunasi.Proses mediasi dipimpin oleh Dyah Devina Maya Ganindra yang ditunjuk sebagai mediator. Mediasi berlangsung di ruang mediasi Kantor PN Muara Bungo yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, sementara dari pihak tergugat hadir prinsipal sendiri.“Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari itikad baik para pihak untuk mencari solusi bersama”, ujar Dyah Devina.Sesuai isi kesepakatan perdamaian, Doli Wijaya berjanji melunasi hutang sejumlah Rp109.062.500,00 kepada PT Sany Perkasa melalui mekanisme angsuran selama 18 bulan. Sebagai jaminan, para pihak sepakat untuk membuat Akta Jaminan Fidusia atas 1 unit alat berat berupa Sany Hydraulic Excavator SY75C.“Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa perdata dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi akta van dading”, tambahnya.Hasil kesepakatan perdamaian atas perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Mrb selanjutnya dikuatkan sebagai akta van dading oleh Majelis Hakim PN Muara Bungo yang dipimpin Ketua Majelis Sahida Ariyani pada Rabu (3/9/2025), sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. (Fadillah Usman/al)

Lagi, Perkara Kredit Mikro di PN Barru Sulsel Tuntas dengan Damai

article | Berita | 2025-09-11 11:10:12

Barru, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana pada Rabu (10/9). Gugatan tersebut berawal dari adanya pengajuan kredit Mikro Kupedes dari D T, M dan R sebagai nasabah kepada PT. BRI sehingga disepakati perjanjian peminjaman fasilitas kredit senilai Rp140.000.000,00. Namun, setelah berjalan lebih dari satu tahun, para tergugat menunggak angsuran sehingga total pinjaman pokok dan bunga mencapai sebesar Rp148.752.940,00.Setelah upaya somasi tidak diindahkan, PT. BRI akhirnya mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court PN Barru dan terdaftar dengan nomor register 14/Pdt.G.S/2025/PN Bar.Dalam persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Muh. Ilham Taufik Ramli, mengedepankan upaya perdamaian. Ia bahkan menyampaikan pappasang Makassar atau pesan leluhur terkait pentingnya menunaikan kewajiban dalam hutang piutang. “inrang kana bayarak kana, inrang cerak bayarak cerak” ujarnya, yang berarti apa yang dipinjam harus dikembalikan dengan setimpal. Melalui proses perdamaian yang berlangsung khidmat, para pihak akhirnya menyepakati solusi damai. PT. BRI bersedia meniadakan tunggakan bunga sehingga sisa kewajiban pembayaran menjadi Rp134.300.797,00. Jumlah tersebut akan dibayar secara bertahap setiap tanggal 25 setiap bulan hingga Januari 2026. Namun apabila para tergugat kembali lalai memenuhi kewajibannya, maka PT. BRI berhak memohon untuk dilakukan eksekusi aset berupa tanah bersertifikat atas nama Tergugat. Kesepakatan ini dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi. Dengan keberhasilan penyelesaian perkara ini, PN Barru kembali meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (IKAW/LDR)

Tuntaskan 2 Perkara Lewat Perdamaian, PN Bitung Selesaikan Sengketa Secara Efektif Dan Efisien

article | Berita | 2025-09-09 16:05:31

Pengadilan Negeri (PN) Bitung berhasil mendamaikan 2 (dua) perkara perdata dengan masing-masing klasifikasi perkara yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan terkait harta gono gini. Kedua perkara tersebut berhasil didamaikan setelah melewati serangkaian proses mediasi hingga mencapai titik temu antara para pihak, yang masing-masing dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 4 September 2025 dan 8 September 2025.Pada gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan perkara nomor 87/Pdt.G/2025/PN Bit, Penggugat meminta agar perjanjian pinjaman modal usaha investasi antara Penggugat dan Para Tergugat dinyatakan sah dan mengikat, meminta agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar keuntungan 30% (tiga puluh persen) dari modal investasi  sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya diterima oleh Penggugat beserta kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Christy Angelina Leatemia, berlangsung sejak 14 Juli 2025 hingga 4 September 2025. Setelah melewati perundingan yang cukup panjang, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian.Keberhasilan mediasi tidak hanya dirasakan oleh para pihak pada perkara wanprestasi, tetapi juga para pihak yang bersengketa terkait harta gono gini sebagaimana terdaftar dengan perkara nomor 101/Pdt.G/2025/PN Bit. Pada gugatan tersebut, Penggugat meminta agar sejumlah harta berupa tanah dan bangunan, alat berat, mobil, tabungan bank, serta stok barang yang berada di toko dan Gudang adalah harta bersama yang belum dibagi dan harus dibagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Bitung, Agus Triyanto ini juga berlangsung cukup panjang hingga akhirnya Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Kedua proses mediasi tersebut berjalan dengan lancar karena pendekatan komunikatif dan persuasif dari Para Hakim Mediator.“Capaian Para Hakim Mediator dalam menuntaskan 2 (dua) perkara melalui proses mediasi kurang dari sepekan merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Kesungguhan Para Hakim Mediator dalam memimpin proses mediasi hingga mencapai perdamaian menunjukkan adanya komitmen kuat dalam menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien,” bunyi Rilis Berita PN Bitung. Keberhasilan mediasi ini tentunya memberikan manfaat langsung bagi para pihak yang berperkara, dimana para pihak mendapatkan hasil yang seimbang dan sesuai yang diharapkan oleh para pihak (win win solution). Tidak hanya itu, keberhasilan mediasi juga mempertegas implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan oleh Pengadilan Negeri Bitung. (zm/wi)

Sepakati Berbagi Tanah Objek Sengketa, PN Jeneponto Berhasil Damaikan Para Pihak

article | Berita | 2025-09-09 15:50:24

Jeneponto, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto berhasil mendamaikan Para Pihak pada sengketa tanah yang terdaftar dalam Perkara No. 20/Pdt.G/2025/PN Jnp. Proses mediasi ini telah mengedepankan win-win solution untuk menjaga rasa keluargaan di antara Para Pihak.Bertindak selaku Hakim Mediator, Firmansyah Amri telah memandu jalannya proses mediasi Para Pihak yang bersengketa. “Proses mediasi berlangsung sejak tanggal 26 Agustus 2025 semenjak adanya penetapan mediator yang ditetapkan oleh Majelis Pemeriksa perkara dengan susunan Ketua Majelis Andi Naimi Masrura Arifin, S.H., dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah, S.H., dan Muhammad Fadli M, S.H.,” bunyi Rilis Berita PN Jeneponto.  Proses mediasi tersebut telah berjalan lancar. Hingga pada akhirnya, Para Pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian tertanggal 08 September 2025. “Sikap para pihak dalam proses mediasi menunjukkan komitmennya untuk saling mencapai kesepakatan damai. Hal ini karena masih ada ikatan keluarga dari para pihak, sehingga para pihak mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan,” ucap Mediator Firmansyah Amri dikutip dari Rilis Berita PN Jeneponto. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Para Pihak telah menyepakati tanah yang menjadi obyek sengketa secara sukarela diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat. Kemudian Para Pihak juga menyepakati Penggugat secara sukarela memberikan kepada Tergugat sebagian dari tanah yang menjadi obyek sengketa yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa rumah milik Tergugat.Keberhasilan mediasi dalam mencapai kesepakatan ini menunjukkan bahwa pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan efisien, supaya keharmonisan sosial tetap terjaga. (zm/wi)

Berkat Mediasi, Sengketa Proyek Miliaran di Gianyar Berakhir Damai

article | Berita | 2025-09-09 14:30:22

Gianyar, Bali – Sengketa perdata terkait proyek pembangunan di Ubud yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya menemukan titik terang. Melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh mediator pengadilan, Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., para pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara secara damai.Perkara yang melibatkan Penggugat, ARI, dan Tergugat, DS selaku Direktur PT. BI, semula dilandasi klaim wanprestasi pembayaran proyek bernilai miliaran rupiah. Gugatan resmi telah diajukan dan terdaftar di PN Gianyar. Namun sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih lanjut, majelis hakim mendorong para pihak mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh kehati-hatian, mediator Farrij Odie Wibowo berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Melalui musyawarah, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan yang menguntungkan semua pihak. Dengan tercapainya perdamaian ini, gugatan resmi tidak lagi dilanjutkan dan hubungan para pihak diharapkan dapat kembali pulih.Keberhasilan mediasi tersebut menegaskan pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari kepastian hukum, tetapi juga berperan aktif mendorong perdamaian agar terwujud keadilan dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Prinsip peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jalur damai lewat mediasi sejalan dengan asas tersebut, sekaligus mencerminkan keadilan yang lebih substansial.PN Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara perdata. Dengan demikian, pengadilan bukan semata-mata tempat putusan dijatuhkan, melainkan juga ruang rekonsiliasi yang menjunjung tinggi semangat musyawarah dan perdamaian.Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa jalur damai dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial, sejalan dengan harapan besar masyarakat terhadap lembaga peradilan. IKAW/WI

PN Maumere Berhasil Damaikan Ibu dan Anak Kandung Dalam Sengketa Tanah Warisan

article | Berita | 2025-09-09 11:00:55

Maumere, NTT – Setelah melalui proses mediasi, akhirnya pada Jumat lalu (29/08/2025) Pengadilan Negeri (PN) Maumere melalui Mediator Adriani Karolina berhasil mencapai perdamaian antara seorang ibu dan anak kandungnya yang berseteru soal warisan tanah.Perkara yang terdaftar No. 30/Pdt.G/2025/PN Mme ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Yovita Da Hoba (71), seorang pensiunan guru, terhadap putranya sendiri, Yohanes Agatho Palang (48), karyawan PLN Cabang Maumere. Inti sengketa adalah mengenai sebidang tanah seluas 750 m² di Jalan Kimang Bulang, Maumere, yang merupakan harta bersama dari pernikahan Yovita dengan almarhum suaminya, Bernadus Falinge Palang, yang meninggal dunia pada 17 Januari 2011.Berdasarkan Rilis Berita PN Maumere, Tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 479 tersebut, yang juga memiliki fondasi rumah, secara hukum diwariskan kepada Yovita dan keempat anaknya: Yohanes Agatho Palang, Yoseph Amando Palang, Magdalena Da Nona Palang, dan Efrem Bernadus Kosmas Kondi (anak kandung dari almarhumah Marta Lendo Palang, saudara kandung almarhum Bernadus).Motivasi utama Yovita menggugat adalah kebutuhan mendesak untuk biaya operasi penyakit gondok yang dideritanya. Pada 16 November 2022, tiga dari empat ahli waris, yakni Yoseph, Magdalena, dan Efrem, telah menyetujui rencana penjualan tanah tersebut dengan menandatangani Surat Pernyataan. Namun, Yohanes Agatho Palang, sang Tergugat, menolak memberikan persetujuannya kecuali uang hasil penjualan dikelola oleh dirinya sendiri.Akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2025, titik temu berhasil dicapai melalui proses Mediasi yang dipimpin Adriani Karolina. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai,” ucap Nur Muhammad, S.H., selaku Humas PN Maumere.Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Mme yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 yang dipimpin oleh Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. dan Muhammad Faroq Advian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi di pengadilan dapat menjadi solusi elegan untuk menyelesaikan sengketa keluarga yang rumit, sekaligus memungkinkan seorang ibu untuk mendapatkan dana yang sangat dibutuhkan untuk kesehatannya” ucap Humas PN Maumere. (zm/wi)

PN Airmadidi Berhasil Damaikan Sengketa Lahan di Pulau Mantehage Minahasa Utara

article | Berita | 2025-09-03 15:00:02

Airmadidi, Minahasa Utara – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara perdata sengketa lahan yang terletak di Desa Mantehage Buhias, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara pada hari Rabu, 3 September 2025. Objek sengketa perkara a quo terletak di Pulau Mantehage yang memerlukan waktu tempuh sekitar 60 (enam puluh) menit menggunakan kapal cepat dari pulau utama di Manado, Sulawesi Utara. Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 135/Pdt.G/2025/PN Arm dengan mediator yang ditunjuk yakni Hakim Mediator atas nama Bangkit Kushartinah. “Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku ahli waris atas sebidang tanah dengan luas 10.115 (sepuluh ribu seratus lima belas) meter persegi terletak di Desa Mantehage, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara merasa tidak terima tanah warisannya tersebut dialihkan secara sepihak oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III kepada Tergugat IV tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat.  Tergugat V dalam hal ini Hukum Tua, Kepala Desa Wori juga turut digugat karena telah menerbitkan surat-surat terkait jual beli tersebut”, ungkap Hilda Tri Ayudia, Hakim Jurubicara PN Airmadidi. Atas dasar hal tersebut, Penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Airmadidi. Dalam persidangan yang diketuai oleh Marcelliani Puji Mangesti, Joshua J.E Sumanti, dan Maulana Shika Arjuna mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.“Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berjalan secara konstruktif bagi para pihak. Adapun kesepakatan perdamaian yang lahir dari proses mediasi tersebut telah dituangkan ke dalam Putusan Perdamaian (acta van dading) yang langsung diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak berperkara pada hari ini, Rabu, 3 September 2025”, ungkap Hilda. Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. “Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Hilda. (fac)

PN Takengon Aceh Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-08-11 11:05:59

Takengono Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui proses mediasi, yaitu perkara perdata gugatan dengan nomor register 13/Pdt.G/2025/PN Tkn, 8/8/2025 Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Takengon ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim dari pengadilan atas nama Septriono Situmorang, dalam proses mediasi tersebut Para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan apresiasi kepada Para Pihak dan Mediator yang telah bekerja sama secara konstruktif sehingga tercapai kesepakatan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak."Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antar pihak serta semua pihak yang terlibat dalam mediasi yang mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak, bukan hanya bagi salah satu pihak saja. Ini adalah wujud nyata dari semangat perdamaian yang diharapkan dalam setiap penyelesaian sengketa," ujarnya.Hal tersebut selaras dengan semangat Mahkamah Agung sebagaimana ucapan YM Ketua Mahkamah Agung yang menekankan, bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi bukan hanya mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih jauh dari itu, mediasi berusaha menciptakan win-win solution sembari tetap menjaga harmoni sosial.Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Takengon berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Lagi! Hakim Mediator PN Raha Berhasil Damaikan Para Pihak Perkara Perdata

article | Berita | 2025-07-29 08:35:29

Raha, Kab. Muna - Hakim yang bertugas sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri (PN) Raha Sulawesi Tenggara, Dio Dera Darmawan, pada Senin (28/07) berhasil memfasilitasi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rah.Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 12 Juni 2025 terkait sengketa tanah hasil jual-beli antara Penggugat dan almarhum suami Tergugat I yang juga ayah dari Tergugat II hingga V. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar Para Tergugat menyerahkan objek tanah sengketa.Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Mohamad Aulia Syifa (Ketua Majelis), serta Muhammad Akbar Rusli dan Yuri Stiadi (Hakim Anggota). Proses mediasi dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlangsung dalam beberapa kali pertemuan.Melalui pendekatan komunikasi tertutup (kaukus), Mediator Dio berhasil menjembatani kepentingan para pihak. Dalam kesepakatan damai, Penggugat bersedia menambahkan pembayaran sebesar Rp75.000.000,00 sebagai bentuk penyelesaian. Sebagai imbal balik, Para Tergugat sepakat menyerahkan objek tanah sengketa serta membantu proses balik nama sertifikat hak milik.Penyerahan uang dan penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 di ruang mediasi PN Raha. Hari itu juga, Mediator melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, para pihak sepakat untuk memperkuat perdamaian tersebut melalui penetapan akta perdamaian (van dading) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PN Raha dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif melalui mediasi. Terlebih, proses ini berlangsung di tengah masa transisi tugas bagi para hakim, yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan bermartabat. (snr/wi)

Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi, PN Kota Madiun Berhasil Damaikan Pihak

article | Berita | 2025-07-25 09:25:11

Kota Madiun – Mediasi merupakan salah satu elemen pendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana visi dari Mahkamah Agung RI. Mendorong tercapainya tujuan tersebut, pada hari Selasa (22/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.Bertempat di ruang Mediasi PN Kota Madiun, dalam proses mediasi perkara Perdata Nomor X/Pdt.G/2025/PN Mad tersebut, tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. PN Kota Madiun telah berhasil mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum melalui proses mediasi dengan pencabutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum.Mediasi dimulai dengan adanya penjelasan dari Hakim Mediator mengenai tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian masing masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.“Hakim Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, di mana mediasi akan memperoleh hasil yang baik dan damai,” ucap Rahmi Dwi Astuti yang merupakan Mediator dalam perkara tersebut.Lebih lanjut, Rahmi menambahkan setelah melalui beberapa kali proses mediasi, para pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator, sehingga sengketa perbuatan melawan hukum tersebut dapat berakhir secara damai.Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian yaitu pihak pertama telah melakukan pembayaran secara lunas dan sekaligus atas sisa pinjamannya kepada pihak kedua sebesar Rp35.832.600,00, serta pihak kedua juga telah menyerahkan sertipikat yang menjadi jaminan pelunasan kredit tersebut.“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan ketat dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan dan mewajibkan mediasi untuk semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama,” pungkas Rahmi.Dengan adanya keberhasilan mediasi di PN Kota Madiun ini dapat menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Serta peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan damai. (PN Kota Madiun, AL)

Kisah Para Hakim Muda PN Meureudu Damaikan Berbagai Perkara Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-07-23 12:00:03

Kabupaten Pidie Jaya - Pengadilan Negeri Meureudu (PN) berhasil mendamaikan perkara perdata melalui Mediator, Mukhtaruddin. Setelah menempuh tiga kali pertemuan, akhirnya perkara yang terdaftar dengan nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mrn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Ini kembali menjadi prestasi bagi Pengadilan Negeri Meureudu, yang menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menghasilkan solusi damai bahkan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan keterbatasan pengalaman. “Momen ini menambah deretan keberhasilan yang telah diraih Pengadilan Negeri Meureudu dalam beberapa pekan terakhir. Baru dua pekan yang lalu, dua perkara lainnya juga berhasil didamaikan di pengadilan tersebut, yaitu perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator, Rahmansyah Putra Simatupang dan perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator Arif Kurniawan. Kini, kembali dan lagi, Pengadilan Negeri Meureudu menorehkan prestasi dalam bidang mediasi, menunjukkan komitmen dalam mempraktikkan prinsip penyelesaian sengketa secara damai”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut. Lebih lanjut, yang menarik dari keberhasilan ini bahwa Hakim Mukhtaruddin merupakan Hakim angkatan IX yang belum pernah mengikuti diklat sertifikasi mediator. Beliau baru saja dilantik sebagai Hakim pada tanggal 25 Juni 2025, namun mampu memediasi para pihak yang bersengketa secara efektif. Hal ini menunjukkan Hakim-Hakim pada Mahkamah Agung memang merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan yang telah teruji. Selain itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang hakim tidak hanya bergantung pada pengalaman formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi, empati, serta keinginan untuk menyelesaikan konflik secara damai. Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, yang merasa bangga dan berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh hakim lainnya. “Motivasi ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pihak di lingkungan pengadilan agar mampu memanfaatkan mediasi sebagai salah satu alat utama dalam penyelesaian sengketa. Lebih jauh, keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena prosesnya yang lebih cepat”, ucap Ketua PN tersebut. (FAC)

PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

article | Berita | 2025-05-28 11:00:49

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life Assurance.Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua J.E Sumanti.“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA (27/5/2025).Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan bagi para pihak berperkara. “Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.