Cari Berita

Tok! PN Gianyar Vonis 15 Tahun Penjara Paman Setubuhi Ponakan

article | Berita | 2025-09-24 16:45:25

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap terdakwa N P E S (34). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, dengan didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan, dan Muhammad Taufiq, serta Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka (24/9).Perkara ini bermula pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di rumah korban, seorang anak berusia 11 tahun berinisial D P B N D, yang merupakan keponakan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa dan menggunakan tipu muslihat yaitu dengan dalih mengobati leher Anak Korban, Terdakwa melampaiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Penuntut Umum, Emma Aulia Yashinta, sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan keponakannya, menimbulkan trauma mendalam pada korban baik fisik maupun psikis, serta bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (IKAW)

Tok! PT Jakarta Kuatkan Hukuman Pelaku Manipulasi Pajak

article | Berita | 2025-09-24 12:30:27

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Piping Mindana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9/2025) oleh Hakim Ketua Majelis Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Andi Cakra Alam dan Tahsin.“Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan Nomor 169/Pid.Sus/2025/PT DKI.Piping Mindana, Direktur PT Telehouse Engineering oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp4.121.999.636., jika tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang,” bunyi amar putusan PN Jakarta Selatan pada Juli 2025 yang lalu.Perkara pidana bergulir setelah terungkap manipulasi laporan SPT yang disusun Piping. Ia diketahui menambahkan angka kompensasi yang mengakibatkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disetor menjadi nihil. Atas perbuatan itu, timbul kerugian negara senilai Rp8,24 miliar, sebagaimana hasil audit ahli Amrih Basuki Purnomo, S.E., Ak., M.M.Tidak terima dengan putusan PN Jakarta Selatan, Piping Mindana.melalui Penasihat Hukumnya mengajukan banding. Upaya hukum yang sama juga diajukan Penuntut Umum. Penuntut Umum melayangkan memori banding pada 30 Juli 2025, disusul Penasihat Hukum terdakwa sehari setelahnya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menilai putusan pengadilan pertama telah mempertimbangkan secara proporsional baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan. “Pidana yang dijatuhkan telah memadai, selain efek jera untuk tidak mengulangi, juga pembelajaran agar orang lain tidak melakukan perbuatan serupa, sehingga pidana tersebut dianggap telah sesuai dengan rasa keadilan” ujar Majelis Hakim PT Jakarta dalam pertimbangannya. (al/fac)

Gelapkan Uang Rp70 Juta untuk Judi, Staf SPBU Divonis PN Muara Enim 2 Tahun Bui

article | Berita | 2025-09-24 08:30:26

Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Nawar Alpiyan Edi Saputra. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Operator SPBU tersebut terbukti telah menggunakan uang penjualan hingga Rp70 juta.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rionaldo Fernandez Sihite sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Muara Enim, Jalan Ahmad Yani Nomir 17A, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa (23/09/2025). Kasus bermula pada awal Mei 2025, saksi Eka Arisandi sebagai Administrator SPBU yang bertanggung jawab atas uang penjualan sedang tidak masuk kerja, sehingga meminta Terdakwa untuk merekap uang hasil penjualan BBM. “Saat itu saya meminta Terdakwa mengumpulkan uang penjualan dari saksi Mitra dan saksi Olga. Di mana uang yang terkumpul sejumlah Rp88 juta”, terang Eka Arisandi di persidangan. “Bahwa uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa, tetapi yang disetorkan olehnya kepada saksi Eka Arisandi hanya sejumlah Rp18 juta. Adapun sisanya sejumlah Rp70 juta dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya termasuk bermain judi”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Muhamad Ridwan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan uang penjualan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena dirinya diberikan tugas dan kepercayaan oleh saksi Eka Arisandi selaku administrator SPBU. Oleh karenanya perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang penjualan untuk kepentingan pribadinya dianggap sebagai perbuatan menyalahgunakan tanggungjawab pekerjaannya tersebut. Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak SPBU karena uang tersebut telah dinikmati olehnya sebagai alasan yang memperberat pidana. Sementara perilaku Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dianggap sebagai alasan yang meringankan pidana tersebut. Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (al)

PN Pontianak Vonis Koruptor Jaringan Serat Optik 4 Tahun Bui Dan Denda Rp300 Juta

article | Berita | 2025-09-20 18:00:07

Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyidangkan perkara Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipadati massa yang ingin menyaksikan langsung (18/09). Terdakwa Samuel dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp.300 juta subsidair 4 bulan kurungan.Meski pengunjung sidang ramai, situasi tetap aman dan terkendali. Petugas protokoler pengadilan, tim keamanan sidang, serta anggota Polresta Pontianak dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan tetap kondusif. Kehadiran masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kericuhan, namun berkat pengaturan ketat, persidangan berjalan tertib hingga putusan dibacakan.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Samuel tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.Jaksa Penuntut Umum, Joseca Carolina Indri Itang, menyampaikan bahwa putusan ini sudah cukup mencerminkan rasa keadilan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Bagi kami, yang terpenting adalah bahwa perbuatan terdakwa telah dinyatakan terbukti. Putusan ini juga memberi pesan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara akan tetap mendapat sanksi hukum,” ujarnya usai persidangan.Sementara itu, terdakwa Samuel yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat mendengarkan vonis. Dalam kesempatan memberikan tanggapan, ia menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima dengan lapang dada. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan orang lain agar lebih berhati-hati dalam mengemban amanah,” ungkapnya singkat.Sidang perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah transaksi keuangan dari beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2021-2023. Perkara Samuel menambah daftar panjang kasus tindak pidana korupsi yang ditangani di Pengadilan Negeri Pontianak sepanjang tahun 2025.Dengan putusan ini, Samuel dipastikan akan menjalani masa hukumannya, sekaligus menanggung konsekuensi hukum dari perbuatannya. Publik pun berharap bahwa perkara serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara semakin diperketat di masa mendatang. (IKAW/FAC)

Gadaikan Mobil Saat Masih Kredit, Wanita Di Surabaya Divonis 7 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-09-20 17:00:31

Surabaya – Jawa Timur, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Terdakwa Sunarsih yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa hak.“Menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 24 Juli 2025 Nomor 1225/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Bambang Kustopo didampingi Para Hakim Anggota Supomo dan Suhartanto pada Kamis (18/09/2025).Sebelumnya, PN Surabaya telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 7 bulan penjara dan pidana denda Rp 25 juta. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp25.000.000,” ucap Ketua Majelis Coki Ana Pontia didampingi Antyo Harri Susetyo dan Nyoman Ayu Wulandari pada Kamis (24/07/2025).Kejadian tersebut bermula Ketika Terdakwa membeli 1 unit mobil Honda HRV 1.5 E CVT dari dealer honda PT Istana mobil Surabaya dengan cara kredit melalui BRI Multifinance Surabaya. Kemudian kredit kendaraan tersebut telah diikat dalam Perjanjian Pembiayaan, yang ditindaklanjuti dengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan sertifikat jaminan fidusia tanggal 15 oktober 2019.Akan tetapi sebelum pembiayaan berakhir, Terdakwa telah menunggak dan pada bulan Desember tahun 2022 Terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut secara gadai kepada pihak ketiga sebesar Rp 50 juta. Pengalihan kendaraan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa memberitahukan terlebih dahulu BRI Multifinance selaku penerima fidusia. Sehingga, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 345 juta.PT Surabaya dalam pertimbangannya berpendapat Majelis hakim Tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar sehingga dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim Tingkat banding dalam memutus perkara.Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/fac)

Tembak Mati Rekan Kerja, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

article | Berita | 2025-09-20 15:00:25

Padang, Sumatera Barat- Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. Majelis Hakim menilai Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada rekan kerjanya, Ryanto Ulil Anshar, yang juga merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Iskandar, S. H., bin Toto Sunarto dengan pidana penjara seumur hidup”, ucap Ketua Majelis Adityo Danur Utomo, didampingi Irwin Zaily, dan Jimmi Hendrik Tanjung di Ruang Sidang Tirta, PN Padang, Rabu (17/9/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa tidak senang dengan penindakan hukum yang dilakukan oleh korban terkait tambang illegal. Korban menangkap sopir yang membawa hasil tambang galian C, dan diketahui sopir tersebut merupakan rekanan dari Terdakwa. Terdakwa meminta korban untuk membebaskan sopir tersebut, namun permintaan Terdakwa tersebut tidak direspon oleh korban. Atas hal tersebut, Terdakwa menembak korban dari jarak dekat sebanyak 2 (dua) kali, yang membuat korban tewas di tempat kejadian.Setelah itu,Terdakwa menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, dengan jarak 20-25 meter dari tempat parkir Terdakwa melepaskan beberapa tembakan senjata api ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan, dan mencoba melakukan pembunuhan kepada Kapolres Solok Selatan.Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP.Selain itu, dalam persidangan juga terbukti Terdakwa memiliki kepentingan dengan menjadi beking pada pekerjaan galian tambang jenis sirtu atau galian c, yang mana tambang tersebut merupakan tambang illegal di wilayah Solok Selatan.Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Polres Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan, yang masuk yurisdiksi PN Koto Baru. Namun, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 41/KMA/SK. H2./1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Padang, PN Padang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa “Dadang Iskandar, S. H., Bin Toto Sunarto”, dengan nomor register 263/Pid.B/2025/PN.Pdg.Terhadap vonis tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama. (ZP/IKAW/FAC)

Terbukti Korupsi Proyek MCK, PN Ternate Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan

article | Berita | 2025-09-17 11:30:06

Ternate – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual di Kabupaten Pulau Taliabu. Majelis hakim memutuskan terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad (33) dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 15 September 2025. Hakim Ketua Budi Setyawan, didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Edy Syapran, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.“Menyatakan Terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Rijal diwajibkan membayar Rp24.205.445. Sementara Rp40 juta yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum yang hanya meminta dua tahun penjara. Dalam sidang, jaksa menghadirkan 30 saksi dan empat ahli untuk menguatkan dakwaan, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, serta auditor dari BPK RI.Proyek MCK yang menjadi objek perkara berlangsung pada tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp4,35 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.Rijal diketahui tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Perkara ini sendiri merupakan pemisahan perkara (splitsing) dari terdakwa lain, Melankton Ralendesang, yang turut serta dalam praktik korupsi tersebut.“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan 105 kepala keluarga masyarakat dari 40 desa pada Kabupaten Pulau Taliabu yang terdampak,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.Dalam putusan, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menghambat pelayanan dasar masyarakat.Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus tipikor yang menyeret pejabat maupun pelaksana proyek daerah. (Jatmiko Wirawan/al)

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Lurah Trihargo Sleman Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui

article | Berita | 2025-09-13 11:25:00

Yogyakarta - Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan kepada Mantan Lurah Trihargo Kabupaten Sleman, Putra Fajar Yunior karena telah terbukti menerima gratifikasi terkait alih fungsi lahan kelurahan.“Menyatakan Terdakwa Putra Fajar Yunior tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi Para Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Atun Budi Astuti sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta.Kasus ini bermula ketika PT. Liquid Next Generation mencari tanah untuk digunakan sebagai tempat usaha. Kemudian Terdakwa selaku Lurah Trihargo Kabupaten Sleman saat itu menyambut keinginan perusahaan tersebut. Ia menerima fee sebesar Rp. 316 juta dari Direktur PT. Liquid Next Generation A. Sapto Ary Cahyadi Suryaja, untuk pengurusan tanah. Dari fee sejumlah Rp. 316 juta tersebut, Terdakwa membaginya dengan rincian 200 juta untuk biaya sewa tanah, 9 juta untuk ganti rugi petani dan sisanya dalam penguasaan Terdakwa. Selain itu dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (zm/fac)

PN Sungai Penuh Jambi Vonis 3 Tahun Bui Penggelap Rp 300 Juta Karena Judol

article | Berita | 2025-09-13 10:15:25

Sungai Penuh-  Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Terdakwa TAF, wanita usia 26 tahun, yang terbukti melakukan penggelapan dana dari para korbannya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M. Novansyah Merta didampingi Para Hakim Anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Rabu (10/09/2025).Kronologis kejadian bermula saat Terdakwa menawarkan jasa kepada para Korban untuk menukarkan uang ke pecahan yang lebih kecil untuk keperluan THR lebaran. Saat itu Terdakwa berhasil mengumpulkan uang hingga sejumlah 300 juta rupiah pada tanggal 17 Maret 2025. Dari uang yang terkumpul tersebut Terdakwa menggunakannya untuk keperluan bermain judi online jenis roulette.”Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari para korban untuk uangnya digunakan bermain judi online oleh Terdakwa,” tegas M. Novansyah Merta yang didampingi hakim anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri.”Total keseluruhan deposit Terdakwa untuk bermain judi online sebanyak 524 juta rupiah, dimana uang yang kembali hanya sebanyak 122 juta rupiah, sehingga Terdakwa mengalami kekalahan sebanyak 402 juta rupiah,” sebut hakim ketua saat membacakan putusan.Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yakni Ia mengakui kesalahannya,serta menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu ternyata Terdakwa masih memiliki seorang anak yang masih berusia 11 bulan. Namun, selain itu kerugian yang besar dialami para korban serta tidak adanya perdamaian menjadikan hal yang memberatkan bagi diri Terdakwa. Atas dalih itu majelis hakim menilai penjara 3 tahun merupakan hukuman yang layak bagi Terdakwa.“Setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan telah dipandang adil dan patut bagi diri Terdakwa,” tutup hakim ketua yang pernah bertugas di PN Sinabang.Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Yoga Mohd Afdhal, penuntut umum pada perkara tersebut. (zm/fac)

PN Labuan Bajo NTT Vonis 15 Tahun Penjara Suami Perekayasa Kematian Istri

article | Berita | 2025-09-10 11:00:42

Manggarai Barat - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun kepada Eduardus Ungkang. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah menghilangkan nyawa istrinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Ketua Majelis, Erwin Harlond Palyama, dengan didampingi hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi dan Kevien Dikcy Aldison dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra, PN Labuan Bajo, Selasa (08/09/2025).Kejadian tberawal dari percakapan melalui telepon antara korban dan ayah korban mengenai pinjaman uang sejumlah Rp20 juta, namun Terdakwa merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan korban.“Dalam pertengkaran tersebut, Terdakwa berteriak dan membentak korban dengan mengatakan diam kau nanti saya pukul kau, saya bunuh kau”, ungkap Majelis Hakim.Terdakwa kemudian memukul Korban menggunakan tangannya sehingga mengenai mulut dan pipi bagian kiri korban, serta kepala korban terbentur ke tembok rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencekik korban sampai korban meninggal dunia.“Terdakwa membuat tubuh korban menggantung menggunakan kain, sehingga seolah-olah korban meninggal karena gantung diri. Terdakwa berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban pada waktu tersebut datanglah saksi Hilarius Hence untuk datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban”, lanjut Ketua Majelis.Fakta tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan pada tubuh mayat korban yang dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor Ver/B/25/X/2024/Dokkes Polda NTT. Di mana penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas. Lebih lanjut berdasarkan keterangan ahli yang memeriksa tubuh mayat korban bahwa korban meninggal sebelum digantung dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain terpenuhi.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada keadaan yang meringankan dari diri Terdakwa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan dan trauma yang mendalam serta berkepanjangan bagi keluarga korban, dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Sedangkan atas tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa memohon Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan fakta persidangan.“Mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan, maka Majelis Hakim merasa perlu untuk memberikan pemidanaan yang tegas kepada Terdakwa dengan dasar yang adil kepada Terdakwa, keluarga korban dan masyarakat”, ucap Ketua Majelis menegaskan alasan Terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Atas putusan tersebut, Jaksa banding sedangkan Terdakwa pikir-pikir. (al/fac)

PN Serui Vonis Residivis Penyandang Disabilitas Kelima Kalinya

article | Berita | 2025-09-03 14:00:43

Kepulauan Yapen, Papua- Pengadilan Negeri (PN) Serui menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara kepada Simon Amos Doom Alias Amoti Doom. Pria berusia 24 (dua puluh empat) tahun tersebut telah terbukti tanpa izin mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah laptop milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.” Ucap Ketua Majelis Diokhrisna Bayu Nugroho dalam sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serui, Rabu 3 September 2025 Pukul 11.00 WIT.“Kasus bermula ketika terdakwa pulang meminum-minuman keras di Mess Banua pada bulan Mei 2025 silam, pada saat terdakwa berjalan pulang melewati depan rumah dinas KPPN Serui, terdakwa melihat pagar rumah tersebut terbuka, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam rumah tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara memasuki halaman rumah dinas KPPN Serui melalui pagar depan kemudian menuju halaman belakang rumah dinas KPPN Serui, selanjutnya terdakwa membuka jendela kaca rumah dan mengambil barang-barang tersebut yang pada saat itu berada di meja dekat jendela, selanjutnya terdakwa berjalan keluar halaman rumah melalui jalan yang sama”, bunyi rilis berita dari yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan keterbatasan fisiknya, dimana terdakwa sebagai penyandang disabilitas fisik yang mengharuskan terdakwa berjalan dengan menggunakan bantuan tongkat.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, sehingga terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana. Putusan tersebut dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Adapun keadaan-keadaan yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana sebanyak 4 (empat) kali yakni dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus/2016/ PN Sru, Nomor 90/Pid.B/2020/PN Sru, Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sru dan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Sru, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa diantaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Atas putusan tersebut Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan fikir-fikir. (fac)

Hukuman Pulihkan Lingkungan Dikuatkan PT Palembang, PT DGS Ajukan Kasasi

article | Berita | 2025-09-03 08:05:52

Palembang – Perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada Selasa (12/08/2025), Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah memutus perkara yang terdaftar dengan Nomor 80/PDT.Sus-LH/2025/PT PLG tersebut.“Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat sebagian”, ucap Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Zulkifli sebagai Ketua Majelis dengan anggota Marolop Simamora dan Rosihan Juhriah Rangkuti.Selengkapnya putusan banding berikut amarnya dapat diakses pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui tautan sebagai berikut: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0775e3161d606aa85313632343438Kasus bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 juta dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Palembang menilai dari pembuktian dan fakta diperoleh kesimpulan adanya hubungan (kausalitas) antara terjadinya kebakaran dengan pembiaran yang dilakukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 88 UUPPPLH, serta Pasal 38 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2023, maka Pembanding/Terbanding semula Tergugat bertanggungjawab mutlak mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.Atas putusan PT Palembang ini, Penggugat dan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 21 dan 25 Agustus 2025. (AL)

Tok! PN Cianjur Hukum Para Terdakwa Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Nenek

article | Berita | 2025-08-27 08:00:55

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap A (50) dan AK (36). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab mereka terbukti telah melakukan kekerasan terhadap seorang nenek yang berusia 76 tahun.“Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, ucap ketua majelis Raja Bonar Wansi Siregar dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (26/8/2025).Kasus bermula ketika saksi korban akan pulang ke rumah anak saksi korban, dan dikarenakan saat itu saksi korban tidak kuat untuk jalan nanjak, maka saksi korban meminta tolong kepada anak kecil yang sedang bermain yang tidak saksi korban kenal untuk mengantar saksi korban ke jalan yang datar. Sesampainya di jalan yang datar, kemudian anak tersebut meminta ijin kepada saksi korban untuk mengantar saksi korban tidak sampai lokasi rumah anak saksi korban. Setelah anak tersebut pergi, tiba-tiba ada yang meneriaki saksi korban sebagai penculik anak, kemudian Terdakwa I datang dan bertanya kepada saksi korban “kenapa membawa anak saya?”, akan tetapi saksi korban tidak menjawab. Kemudian Terdakwa I dengan emosi memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka bagian luar ke bagian pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Tak lama kemudian Terdakwa II datang dan langsung memukul saksi korban sebanyak 5 (lima) kali, dimana 3 (tiga) kali ke bagian leher belakang saksi korban dengan menggunakan telapak tangan terbuka dan 2 (dua) kali ke bagian leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan telapak tangan terbuka;“Para Terdakwa memukul saksi korban tersebut dikarenakan Para Terdakwa mengira kalau saksi korban adalah penculik yang hendak menculik anak Terdakwa I,” ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi hakim anggota Dian Artha Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, S.H..  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan saksi korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Para Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Para Terdakwa telah melakukan perbuatan main hakim sendiri yang menjadi keadaan memberatkan bagi Para Terdakwa. Sedangkan Para Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui kesalahannya, menjadi keadaan yang meringankan.    Atas putusan itu, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (rbw/fac)

Lecehkan Penari, Bendahara Paguyuban Seni di Sumsel Dipenjara 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-12 15:30:07

Kayuagung – Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tri Hadiritanto. Vonis ini dikenakan lantaran Tri yang juga menjabat sebagai Bendahara pada Paguyuban Seni Kuda Lumping Budaya Turonggo Utomo tersebut, terbukti telah melecehkan penari jaranan di paguyubannya tersebut.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada sekitar tahun 2022, ketika anak korban yang sedang mengambil kopi di dapur mess paguyuban bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban sebanyak 1 kali sambil berkata “gemes”.“Perbuatan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak beberapa kali pada waktu yang berbeda-beda. Sampai kemudian pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengajak Anak korban pergi untuk membeli minuman. Di mana pada saat diperjalanan Terdakwa sempat menghentikan sepeda motor lalu mencium pipi dan mengelus paha Anak korban”, tutur majelis hakim.Sesampainya di warung, Terdakwa membelikan Anak korban snack dan permen dan pulang menuju mess. Adapun pada saat diperjalanan pulang tersebut, Terdakwa terus memegang dan mengelus paha kiri Anak korban serta memintanya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Anak korban. Namun sesampainya di mess, Anak korban yang ketakutan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya.Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak korban menjadi trauma dan harus pindah sekolah sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa yang tidak menyebabkan bekas fisik yang dapat merusak masa depan Anak Korban menjadi alasan yang meringankan perbuatannya tersebut.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Hukuman Yoory Corneles Diperberat

article | Berita | 2025-03-12 15:15:48

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 31 miliar. Adapun pidana pokoknya tetap yaitu 5 tahun penjara.Hal itu terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Anthon Saragih dan Sugeng Riyono. Anthon adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp31.175.089.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunjai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis pada Selasa (11/3) kemarin.Berikut pertimbangan memperberat hukuman uang pengganti itu:Menimbang bahwa telah terbukti bahwa Terdakwa telah memerima uang dari PT Adonara Propertindo melalui saksi Tommy Adrian sejumlah Rp 31.175.089.000,.Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati,khususnya tentang pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa ,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat dengan Penuntut Umum karena ternyata pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dalam menilai fakta hukum atas keterangan saksi Henry Petrus yang menerangkan telah mengembalikan uang pemberian dari Tommy Adrian atas perintah Terdakwa ,namun keterangan tersebut tidak dikonfirmasikan dengan saksi Anton Adi Saputro dan saksi Yandi,sehingga keterangan saksi Henry Petrus harus dikesampingkan oleh karena itu maka jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama harus diubah sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya yakni sejumlah yang dimintakan oleh Penuntut Umum; Menimbang bahwa salah satu tujuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kekayaan negara yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa harus diubah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan yakni sejumlah Rp 31.175.089.000.

PN Kayuagung Hukum Supriyanto 7 Tahun Penjara Gegara Terima Titipan Sabu

article | Berita | 2025-03-12 14:45:39

Kayuagung – Lantaran menerima titipan sabu dari temannya, Supriyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Pidana tersebut dikenakan terhadap Supriyanto, sebab pria berusia 54 Tahun tersebut terbukti menjadi perantara atas sabu yang ditemukan pihak kepolisian padanya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.Kasus dimulai pada Kamis (1/8/2024), Terdakwa didatangi oleh saudara Kuncoro yang menawari Terdakwa untuk menjual sabu. Ajakan tersebut kemudian Terdakwa tolak dengan alasan sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencoba menjual narkotika jenis sabu milik saudara Yudi tetapi tidak laku terjual. Malam harinya, saudara Kuncoro menghubungi Terdakwa, di mana keduanya lalu berjanji untuk bertemu di sebuah warung kosong. Sesampainya di tempat yang dijanjikan, Terdakwa melihat sudah ada saudara Kuncoro beserta 1 orang temannya yang tidak Terdakwa kenal. Di warung tersebut saudara Kuncoro kembali menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu, namun Terdakwa kembali menolaknya karena tidak memiliki uang.“Selanjutnya saudara Kuncoro meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya, sehingga saudara Kuncoro akhirnya memasukkan sabu ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menerima saja sabu yang dimasukkan oleh saudara Kuncoro ke dalam celana yang Terdakwa pakai, namun Terdakwa berencana akan menghubungi saudara Mugiharno yang biasa Terdakwa minta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu”, ungkap majelis hakim.Beberapa saat kemudian pihak kepolisian mendatangi warung tempat Terdakwa dan saudara Kuncoro bertemu. Terdakwa, saudara Kuncoro, dan 1 satu orang lainnya pun langsung melarikan diri. Namun Terdakwa yang tersudut di dinding berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.“Pada saat pihak kepolisian hendak memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa, tangan Terdakwa sempat menepis tangan anggota kepolisian yang memeriksanya sehingga membuat anggota kepolisian tersebut merasa curiga. Kemudian anggota kepolisian tersebut tetap berusaha memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa dan berhasil menemukan gumpalan tisu yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 4 gram,” lanjut majelis hakim.Dalam putusan tersebut, majelis hakim sekaligus mempertimbangan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang sebelumnya dalam nota pembelaannya menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Adapun pembelaan tersebut dinilai tidak berdasar oleh Majelis Hakim dikarenakan penguasaan sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dianggap bukan hanya dimaksudkan untuk disimpan, tetapi ditujukan untuk dijual kembali dengan cara Terdakwa menyuruh saudara Mugiharno untuk menjualnya.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memperberat perbuatan Terdakwa karena perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasasi Ditolak, Perampok di OKI Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-12 14:15:47

Kayuagung- Upaya hukum kasasi Hajidin bin Denan (47) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelaku perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI itu tetap dihukum 7 tahun penjara. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa HAJIDIN bin DENAN tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dalam laman SIPP PN Kayuagung, Rabu (12/3/2025).Hajidin adalah pedagang sayur keliling dari Desa Gedung Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur. Dihadapkan di persidangan PN Kayuagung dengan dakwaan terlibat perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selama disidangkan, menjadi perhatian publik. Selain karena peristiwa perampokannya,  juga Hajidin bin Denan dengan penasihat hukumnya selalu menyatakan sebagai korban salah tangkap dalam proses penyidikan. Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin karena terbukti melalukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. “Ditemukan sidik jari pada tempat kejadian yang identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin,” bunyi pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.Tak terima dengan putusan PN Kayuagung, Hajidin bin Denan dan tim penasihat hukumnya menolak dan mengajukan upaya hukum banding. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 225/Pid.B/2024/PNKag tanggal 10 September 2024,” bunyi amar putusan banding PT Palembang.Terhadap putusan banding, kembali Hajidin bin Denan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasas. Pengiriman berkas sendiri telah dilakukan secara elektronik sehingga tanggal dikirim pengadilan pengaju dengan penerimaan di MA pada hari yang sama.Tidak sampai satu bulan sejak diregister, Majelis Hakim Agung yang ditunjuk telah membacakan putusan kasasi terhadap perkara Hajidin bin Denan.Salah satu yang menarik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Prof. Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah adalah pertimbangan mengenai alat bukti ilmiah. Selangkapnya sebagai berikut: “Bahwa alat bukti scientific evidence tidak dapat dibantah kebenarannya sebagaimana dalam perkara a quo karena bukti scientific evidence tersebut diambil dengan menggunakan metode/proses ilmiah yang benar, kecuali Terdakwa dapat membuktikan bahwa pengambilan bukti scientific evidence berupa pengambilan sidik jari Terdakwa tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka bukti scientific evidence tersebut baru dipertanyakan kebenarannya.”Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan oleh PN Kayuagung baik kepada Hajidin bin Denan maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kayuagung pada Selasa (11/3/2025).

Paharuddin Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus 6,7 Kg Sabu

article | Berita | 2025-03-12 13:25:31

Makassar- Mantan pegawai di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paharuddin (55) dituntut penjara seumur hidup. Hal itu terkait peredaran 6,7 kg sabu jaringan internasional.Tuntutan seumur hidup dibacakan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada Rabu (12/3) kemarin di ruang siding Ali Said pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali penundaan disebabkan oleh belum turunnya rentut dari Kejaksaan Agung. Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan barang bukti Terdakwa berupa 14  kaleng yang berisi diduga shabu-shabu dengan berat awal keseluruhan 6.735,8808 gram.Terdakwa merupakan eks pegawai di Makassar dan telah pensiun dini. Di hadapan persidangan secara online, oleh majelis hakim yang diketuai Rahman Karim,  Penasihat Hukum Terdakwa mohon diberikan waktu untuk mengajukan pledoi karena tuntutan tersebut dianggap terlalu berat dijalani oleh Terdakwa yang telah berusia 55 tahun. (ASP, RS)