Cari Berita

Lecehkan Penari, Bendahara Paguyuban Seni di Sumsel Dipenjara 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-12 15:30:07

Kayuagung – Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tri Hadiritanto. Vonis ini dikenakan lantaran Tri yang juga menjabat sebagai Bendahara pada Paguyuban Seni Kuda Lumping Budaya Turonggo Utomo tersebut, terbukti telah melecehkan penari jaranan di paguyubannya tersebut.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada sekitar tahun 2022, ketika anak korban yang sedang mengambil kopi di dapur mess paguyuban bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban sebanyak 1 kali sambil berkata “gemes”.“Perbuatan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak beberapa kali pada waktu yang berbeda-beda. Sampai kemudian pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengajak Anak korban pergi untuk membeli minuman. Di mana pada saat diperjalanan Terdakwa sempat menghentikan sepeda motor lalu mencium pipi dan mengelus paha Anak korban”, tutur majelis hakim.Sesampainya di warung, Terdakwa membelikan Anak korban snack dan permen dan pulang menuju mess. Adapun pada saat diperjalanan pulang tersebut, Terdakwa terus memegang dan mengelus paha kiri Anak korban serta memintanya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Anak korban. Namun sesampainya di mess, Anak korban yang ketakutan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya.Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak korban menjadi trauma dan harus pindah sekolah sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa yang tidak menyebabkan bekas fisik yang dapat merusak masa depan Anak Korban menjadi alasan yang meringankan perbuatannya tersebut.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Hukuman Yoory Corneles Diperberat

article | Berita | 2025-03-12 15:15:48

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 31 miliar. Adapun pidana pokoknya tetap yaitu 5 tahun penjara.Hal itu terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Anthon Saragih dan Sugeng Riyono. Anthon adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp31.175.089.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunjai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis pada Selasa (11/3) kemarin.Berikut pertimbangan memperberat hukuman uang pengganti itu:Menimbang bahwa telah terbukti bahwa Terdakwa telah memerima uang dari PT Adonara Propertindo melalui saksi Tommy Adrian sejumlah Rp 31.175.089.000,.Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati,khususnya tentang pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa ,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat dengan Penuntut Umum karena ternyata pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dalam menilai fakta hukum atas keterangan saksi Henry Petrus yang menerangkan telah mengembalikan uang pemberian dari Tommy Adrian atas perintah Terdakwa ,namun keterangan tersebut tidak dikonfirmasikan dengan saksi Anton Adi Saputro dan saksi Yandi,sehingga keterangan saksi Henry Petrus harus dikesampingkan oleh karena itu maka jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama harus diubah sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya yakni sejumlah yang dimintakan oleh Penuntut Umum; Menimbang bahwa salah satu tujuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kekayaan negara yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa harus diubah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan yakni sejumlah Rp 31.175.089.000.

PN Kayuagung Hukum Supriyanto 7 Tahun Penjara Gegara Terima Titipan Sabu

article | Berita | 2025-03-12 14:45:39

Kayuagung – Lantaran menerima titipan sabu dari temannya, Supriyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Pidana tersebut dikenakan terhadap Supriyanto, sebab pria berusia 54 Tahun tersebut terbukti menjadi perantara atas sabu yang ditemukan pihak kepolisian padanya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.Kasus dimulai pada Kamis (1/8/2024), Terdakwa didatangi oleh saudara Kuncoro yang menawari Terdakwa untuk menjual sabu. Ajakan tersebut kemudian Terdakwa tolak dengan alasan sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencoba menjual narkotika jenis sabu milik saudara Yudi tetapi tidak laku terjual. Malam harinya, saudara Kuncoro menghubungi Terdakwa, di mana keduanya lalu berjanji untuk bertemu di sebuah warung kosong. Sesampainya di tempat yang dijanjikan, Terdakwa melihat sudah ada saudara Kuncoro beserta 1 orang temannya yang tidak Terdakwa kenal. Di warung tersebut saudara Kuncoro kembali menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu, namun Terdakwa kembali menolaknya karena tidak memiliki uang.“Selanjutnya saudara Kuncoro meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya, sehingga saudara Kuncoro akhirnya memasukkan sabu ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menerima saja sabu yang dimasukkan oleh saudara Kuncoro ke dalam celana yang Terdakwa pakai, namun Terdakwa berencana akan menghubungi saudara Mugiharno yang biasa Terdakwa minta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu”, ungkap majelis hakim.Beberapa saat kemudian pihak kepolisian mendatangi warung tempat Terdakwa dan saudara Kuncoro bertemu. Terdakwa, saudara Kuncoro, dan 1 satu orang lainnya pun langsung melarikan diri. Namun Terdakwa yang tersudut di dinding berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.“Pada saat pihak kepolisian hendak memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa, tangan Terdakwa sempat menepis tangan anggota kepolisian yang memeriksanya sehingga membuat anggota kepolisian tersebut merasa curiga. Kemudian anggota kepolisian tersebut tetap berusaha memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa dan berhasil menemukan gumpalan tisu yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 4 gram,” lanjut majelis hakim.Dalam putusan tersebut, majelis hakim sekaligus mempertimbangan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang sebelumnya dalam nota pembelaannya menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Adapun pembelaan tersebut dinilai tidak berdasar oleh Majelis Hakim dikarenakan penguasaan sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dianggap bukan hanya dimaksudkan untuk disimpan, tetapi ditujukan untuk dijual kembali dengan cara Terdakwa menyuruh saudara Mugiharno untuk menjualnya.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memperberat perbuatan Terdakwa karena perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasasi Ditolak, Perampok di OKI Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-12 14:15:47

Kayuagung- Upaya hukum kasasi Hajidin bin Denan (47) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelaku perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI itu tetap dihukum 7 tahun penjara. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa HAJIDIN bin DENAN tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dalam laman SIPP PN Kayuagung, Rabu (12/3/2025).Hajidin adalah pedagang sayur keliling dari Desa Gedung Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur. Dihadapkan di persidangan PN Kayuagung dengan dakwaan terlibat perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selama disidangkan, menjadi perhatian publik. Selain karena peristiwa perampokannya,  juga Hajidin bin Denan dengan penasihat hukumnya selalu menyatakan sebagai korban salah tangkap dalam proses penyidikan. Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin karena terbukti melalukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. “Ditemukan sidik jari pada tempat kejadian yang identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin,” bunyi pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.Tak terima dengan putusan PN Kayuagung, Hajidin bin Denan dan tim penasihat hukumnya menolak dan mengajukan upaya hukum banding. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 225/Pid.B/2024/PNKag tanggal 10 September 2024,” bunyi amar putusan banding PT Palembang.Terhadap putusan banding, kembali Hajidin bin Denan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasas. Pengiriman berkas sendiri telah dilakukan secara elektronik sehingga tanggal dikirim pengadilan pengaju dengan penerimaan di MA pada hari yang sama.Tidak sampai satu bulan sejak diregister, Majelis Hakim Agung yang ditunjuk telah membacakan putusan kasasi terhadap perkara Hajidin bin Denan.Salah satu yang menarik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Prof. Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah adalah pertimbangan mengenai alat bukti ilmiah. Selangkapnya sebagai berikut: “Bahwa alat bukti scientific evidence tidak dapat dibantah kebenarannya sebagaimana dalam perkara a quo karena bukti scientific evidence tersebut diambil dengan menggunakan metode/proses ilmiah yang benar, kecuali Terdakwa dapat membuktikan bahwa pengambilan bukti scientific evidence berupa pengambilan sidik jari Terdakwa tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka bukti scientific evidence tersebut baru dipertanyakan kebenarannya.”Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan oleh PN Kayuagung baik kepada Hajidin bin Denan maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kayuagung pada Selasa (11/3/2025).

Paharuddin Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus 6,7 Kg Sabu

article | Berita | 2025-03-12 13:25:31

Makassar- Mantan pegawai di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paharuddin (55) dituntut penjara seumur hidup. Hal itu terkait peredaran 6,7 kg sabu jaringan internasional.Tuntutan seumur hidup dibacakan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada Rabu (12/3) kemarin di ruang siding Ali Said pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali penundaan disebabkan oleh belum turunnya rentut dari Kejaksaan Agung. Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan barang bukti Terdakwa berupa 14  kaleng yang berisi diduga shabu-shabu dengan berat awal keseluruhan 6.735,8808 gram.Terdakwa merupakan eks pegawai di Makassar dan telah pensiun dini. Di hadapan persidangan secara online, oleh majelis hakim yang diketuai Rahman Karim,  Penasihat Hukum Terdakwa mohon diberikan waktu untuk mengajukan pledoi karena tuntutan tersebut dianggap terlalu berat dijalani oleh Terdakwa yang telah berusia 55 tahun. (ASP, RS)